Meningkatkan Wawasan Dengan Berbagi Pengetahuan

Rabu, 03 Desember 2014

Anak Dengan Kecacatan



Anak tetaplah anak, bukan orang dewasa. Dia tidak berdaya dan tidak bisa memilih dimana dia dilahirkan, ataupun memilih lahir di kalangan orangtua yang mapan secara ekonomi dan sehat secara jasmani. Anak dengan kecacatan, bukanlah sebuah musibah. Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Penanganan anak dengan disabilitas, memberikan peluang untuk menempatkan “anak dengan kecacatan” sejajar dengan anak pada umumnya. Kekuatan anak untuk tumbuh dan berkembang serta penuh percaya diri, ada pada orangtua yang terus memotivasi anak-anaknya untuk maju, dan bukan sebaliknya. Bukankah anak menjadi unik? Ya, karena setiap orang pernah menjadi anak.
Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan
Masyarakat dan pemerintah dari berbagai tingkatan, telah me­lakukan berbagai layanan dan program yang terus dikem­bangkan dengan intensitas dan kualitas yang diupayakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun faktanya, masih sangat banyak anak yang belum ter­sentuh pelayanan kesejah­teraan sosial karena keterbatasan sumber daya. Keter­batasan cakupan pelayanan ini juga disertai dengan belum adanya keterpaduan perencanaan dan pengelolaan sumber­ daya dan layanan diantara lembaga pelayanan sosial yang ada. Keterbatasan tersebut juga diperparah dengan penggunaan pendekatan dan strategi yang konven­sio­nal –bantuan sosial cen­derung diseragamkan, sehingga menga­kibatkan meningkatnya masalah sosial anak yang tidak dapat diimbangi dengan upaya pencegahan dan respon yang memadai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2006), jumlah anak Indonesia usia di bawah 18 tahun men­capai 79.898.000 jiwa dan mengalami peningkatan menjadi 85.146.600  jiwa pada tahun 2009. Data BPS tahun 2009, tercatat sebanyak 7.000 anak yang sampai saat ini hak-hak dasarnya masih belum terpenuhi.
Sejak tahun 2009, rancangan kebijakan; strategi; dan program terobosan yang telah lama digagas, mulai diaktualisasikan sehingga gap yang ada mampu diperkecil. Selain itu, dilakukan perubahan paradigma dalam berbagai dimensi program, yang meliputi: perspektif analisis masalah dan kebutuhan; sistem penetapan target sasaran; pola operasional layanan; keberlanjutan layanan; dan sistem manajemen pelaksanaan layanan.
Selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, maka di­tetap­kan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prio­ritas nasional, yang meliputi: Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKS-AB); Program Kesejahteraan Sosial Anak Telantar (PKS-AT); Program Kese­jah­teraan Sosial Anak Jalanan (PKS-AJ); Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Remaja Rentan (PKS-ABH dan Remaja); Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan (PKS-ADK); dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlin­dungan Khusus (PKS-AMPK).
Kebijakan nasional tentang pemenuhan hak anak, telah dirumuskan dalam RPJMN 2015-2019. Kementerian Sosial RI telah menindaklanjuti rumusan Rencana Strategis Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak 2015-2019, dan menjadi acuan utama dalam pengem­bangan pola operasional PKSA.
Anak penyandang cacat –anak dengan kecacatan, merupakan kelompok anak yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus –children in need of special protection. Mereka membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus, baik oleh keluarga; masyarakat; maupun pemerintah.
Menurut hasil pendataan Direktorat Paca Kementerian Sosial (2009) di 24 provinsi, terdapat 65.727 anak, yang terdiri dari: 78.412 anak dengan kecacatan ringan; 74.603 anak dengan kecacatan sedang; dan 46.148 anak dengan kecacatan berat. Sebagian besar anak dengan kecacatan, berada dalam keluarga miskin, sehingga hak dasar anak belum terpenuhi.
Anak dengan kecacatan, saat ini, umumnya masih dianggap “beban” oleh keluarga –bahkan masih ada diantara mereka yang menganggap aib, sehingga sering disembunyikan. Kondisi ini berdampak pada tidak terjangkaunya oleh petugas Pekerja Sosial dan penyelenggara pelayanan sosial anak penyandang cacat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara menjamin pemenuhan hak anak-anak penyandang cacat untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan.
Hingga tahun 2009, telah terbentuk 61 Forum Komunikasi Keluarga Dengan Anak Cacat (FKKDAC) di 23 provinsi. Forum ini dirancang sebagai wadah berkomunikasi parakeluarga yang memiliki anak cacat, dan diharapkan muncul pelayanan berbasis masyarakat –community based approach. Depsos bersama dinas sosial provinsi, kabupaten/kota juga menyediakan petugas pendamping –Pekerja Sosial yang memiliki keahlian khusus. Kegiatan yang dilakukan petugas pendamping dan FKKDAC dalam pengembangan model ini, antara lain: pendataan; penjajagaan; monitoring; serta aktivitas lain yang mendukung dan bermanfaat bagi para orangtua anak penyandang cacat.
PKS-ADK dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial anak dengan kecacatan. Penerima manfaat program ini, diprioritaskan kepada anak dengan kecacatan (0 – 18 tahun), meliputi: anak dengan kecacatan fisik; anak dengan kecacatan mental; dan anak dengan kecacatan ganda –fisik dan mental.
Pada hari Sabtu (23/1-2011), Departemen Sosial menyerahkan bantuan program pelayanan kesejahteraan sosial anak untuk 75 anak penyandang cacat di Kecamatan Pangalengan dan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bantuan PKSA senilai Rp 150 juta atau Rp 2 juta per anak, tidak berupa uang tunai, namun dalam bentuk barang-barang peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang peningkatan kualitas hidup anak-anak penyandang cacat, seperti: bantal dan kasur busa; kursi roda; pakaian; peralatan sekolah; nutrisi penunjang gizi; dan lain-lain. Kecamatan Pangalengan dan Ciparay terpilih sebagai lokasi uji coba program PKSA karena merupakan “urban area”, di mana mata pencarian penduduknya lebih bervariasi. Jumlah anak cacat di Kecamatan Pangalengan mencapai 102 anak dan Kecamatan Ciparay 68 anak.

Studi Banding
Provinsi Kepulauan Riau merupakan Daerah Otonomi –provinsi pemekaran dengan semangat otonomi daerah, implementasi UU no 22 tahun 1999, diperbaruhi dengan UU no 32 tahun 2004 tentang Otonomi Pemerintah Daerah, memiliki luas lautan yang dominan dibandingkan luas daratan. Hal ini menjadi keunikan  sudut pandang, mulai: geografi; demografi; hingga ekonomi. Dari sudut geografi dengan jangkauan laut yang luas, Provinsi Kepri terdiri dari 7 kabupaten dan kota, yakni: Kabupaten Karimun; Kota Batam; Kota Tanjung Pinang; Kabupaten Bintan; Kabupaten Lingga; Kabupaten Natuna; dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Secara demografi, Provinsi Kepri mempunyai beraneka ragam suku, bangsa –hampir seluruh ragam penduduk di Indonesia, kita temukan di wilayah ini. Demikian juga, dengan ragam budaya dan bahasa masyarakat. Provinsi Kepri menjadi miniatur Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Dari sudut ekonomi, sebagian wilayahnya  ditetapkan sebagai daerah Free Trade Zone di Batam, Bintan, Karimun (BBK), maka Provinsi Kepri menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi secara nasional, regional, dan bahkan internasional. Kehidupan masyarakat Provinsi Kepri yang berbasis perindustrian, tersebar hampir disemua kabupaten/kota dengan dominan manufacturing dan shipyard.
Rakyat, konotasi umum, biasanya mengacu  pada “jumlah penduduk” –secara sempit, akan dilihat dari jumlah penduduk “dewasa” nya. Pencacahan jiwa pun kadang masih mengabaikan anak, apalagi dalam konteks yang lain, misalkan: anak sebagai masyarakat kebanyakan, yang harus diperhitungkan, didengarkan aspirasinya, sebagai bagian dari bangsa dan merupakan pengganti generasi tua. Anak, tidak lebih –mainset yang sebagian di hati kita membenarkannya.
Seperti di wilayah Provinsi Kepri dengan mengikuti pola geografi yang tersebar di daratan –mainland dan kepulauan –hinterland, maka muncullah dikotomi ada "anak daratan" dan "anak pulau" –yang sebenarnya mereka adalah tetap anak, tanpa ada label, tanpa ada pembedaan apakah dia anak darat/kota ataupun dia anak pulau.
Anak kota dan anak hinterland lebih karena letak geografis Provinsi Kepri sebagai provinsi yang memiliki lebih dari 4.500 pulau –data BPS Provinsi Kepri, dengan luas daratan berkisar 5% dari luas Provinsi Kepri –lebih kurang 525.000 km2. Jangkauan wilayah laut yang begitu luas, menjadi salah satu faktor hak kesehatan bagi anak kurang didapat secara optimal. Akibatnya, anak lahir dengan  berkebutuhan khusus –baik cacat fisik, keterbelakangan mental, dan autis, perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.
Penjabaran potret anak di Provinsi Kepri dengan berbagai macam persoalan, tentu membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius, demi keberlangsungan generasi bangsa yang terjamin akan haknya. Penanggulangan masalah anak, tetap harus berpedoman pada prinsip-prinsip: non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang; serta penghargaan terhadap pendapat anak. Tidak ada diskriminasi tentang status sosial, warna kulit, asal-usul, dan laki-laki/perempuan. Pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus, merupakan salah satu kebijakan non diskriminasi bagi anak. Demikian juga, dengan mengedepankan “Kepentingan Terbaik” bagi anak. Bahwa semua kebijakan pemerintah, masyarakat, orang perorangan, institusi hukum, adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Kesamaan pandangan demi kepentingan terbaik bagi anak, bukan hal yang mudah. Perlu kesungguhan dari semua pihak. Dalam situasi dan kondisi apapun, anak berhak untuk hidup, melangsungkan kehidupannya, dan berkembang sesuai dengan usianya. Dengan demikian, penanggulangan masalah anak, harus memberi ruang yang baik; fasilitas memadai; akses kesehatan yang mudah dan tidak rumit –kasus penyelamatan bencana alam, seringkali penyelamatan anak diabaikan, lebih pada penyelamatan orang dewasa. Akhirnya, agar sasaran kerja dan target pencapaian penanggulangan anak tercapai, sebaiknya pendapat anak juga didengar –karena pasti beda antara keinginan anak dan orang dewasa sekalipun. Maka mulailah konsep kebijakan yang diambil mengikutkan hak partisipasi anak, sehingga anak didengar dan diimplementasikan dengan laku atau kebijakan orang dewasa.
Pemerintah Provinsi Kepri tentu mempunyai pandangan yang sama bahwa kewajiban pemprov terhadap anak-anak, diimplementasikan dengan kebijakan yang berpihak pada anak serta upaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak. Adanya anak-anak yang bermasalah, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan akses kesejahteraan masyarakat yang lebih baik melalui kebijakan anggaran pro-anak, anggaran responsif gender, dan perlakuan birokrasi yang lebih terbuka dan ramah. Penanganan masalah anak, harus bersifat simultan tidak bisa partial –perbagian. Kontinuitas program keberpihakan terhadap anak juga diperlukan.
Masyarakat/Lembaga/Media Masa dan lainnya sebagai stakeholder anak, harus lebih berperan aktif. Bahwa fasilitas, akses yang dibuka lebar untuk dimanfaatkan demi kepentingan terbaik bagi anak, tanpa adanya diskriminasi. Penguatan kelembagaan masyarakat sebagai mitra utama pemerintah harus didukung keberadaannya dan diberikan akses informasi untuk melindungi anak dari segala bentuk kejahatan, penelantaran, dan ruang partisipasi anak serta perlakuan bebas dari diskriminasi. Pencegahan terhadap penyimpangan perilaku masyarakat atau orang perorang terhadap anak, dapat dilakukan lebih cepat dan baik, bila antar-masyarakat, antar-individu sadar, mengerti dan bisa memberikan perlindungan terhadap anak.
Hanya jika setiap lapisan pemangku tugas tersebut dapat berfungsi dengan baik serta mampu menjalankan ke­wajib­an dan tanggungjawabnya, maka anak akan dapat memiliki kehidupan yang berkualitas dan memungkinkannya untuk tumbuh serta berkembang secara optimal sesuai potensinya.

Penutup
Anak adalah aset bangsa yang harus diberikan haknya oleh orangtua dan keluarga tanpa diminta, anak sebagai social investation yang hasilnya dapat dilihat 20 tahun kemudian apabila sejak dini (golden age) dapat memberikan secara optimal pola pengasuhan, perawatan, pendidikan dan kasih sayang yang baik dari orangtuanya. Namun dalam penanganan permasalahan anak, memerlukan penaganan khusus yang membutuhkan orang-orang yang mempunyai keahlian khusus dan profesional tentang anak. Terutama anak dengan kecacatan, baik cacat berat maupun ringan.
PKSA merupakan respon sistemik dalam perlindungan anak, termasuk memberikan penekanan pada upaya pencegahan. Program ini dikembangkan dengan perspektif jangka panjang, sekaligus untuk menegaskan komitmen Kementerian Sosial dalam merespon tantangan dan upaya mewujudkan kesejah­teraan sosial anak yang berbasis hak. Juga per­wujudan dari kesungguhan Kementerian Sosial mendorong perubahan paradigma dalam  pengasuhan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan tanggung jawab orangtua/keluarga dan perlindungan anak yang bertumpu pada keluarga dan masyarakat.
Sumber pendanaan tidak semata bertumpu pada APBN, tetapi meng­galang juga kerjasama luar negeri, APBD dan dukungan organisasi non-pemerintah dalam negeri maupun inter­nasional –termasuk sumber pendanaan Corporate Social Responsibilty.
Membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan –Pusdiklat khusus penderita kecacatan, sebagian diantaranya berada di usia produktif. Melalui Pusdiklat tersebut, diharapkan parapenyandang kecacatan mendapatkan keahlian dan mampu hidup mandiri. Orang-orang yang memiliki kecacatan pada usia produktif, memiliki keinginan kuat untuk mandiri dengan kemampuan yang dimiliki.
Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK), harus berusaha terus untuk mengangkat derajat hidup pemilik kecacatan. Sebab, mereka juga memilik hak yang sama dengan yang normal.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar