Meningkatkan Wawasan Dengan Berbagi Pengetahuan

Minggu, 17 Mei 2015

Kerangka Baru, Sinergi Baru, dan Komitmen Baru PKSA



Suatu program untuk mendorong kemandirian sosial dan ekonomi, tidak harus selalu disusun dari atas. Justru program yang diinisiasi masyarakat sendiri, terkadang lebih tepat dan produktif. Namun, pemerintah tetap harus mendampingi.
Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa.

Rapat Kerja Nasional
Diikuti oleh 45 peserta dari seluruh Dinas Sosial Provinsi di Indonesia, 11 Kepala Panti/UPT Anak milik Kementerian Sosial dan 30 peserta dari pusat, Direktorat PKSA Kemensos RI mengadakan Rapat Kerja Nasional dengan tema: PKSA Kerangka Baru, Sinergi Baru, dan Komitmen Baru, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, 17 – 20 Maret 2015. Rapat Kerja Nasional ini difokuskan untuk membahas: Platform PKSA 2015, Bantuan Sosial, Ekonomi Produktif, dan lain-lain.
Seluruh anak-anak yang berada di LKSA/Panti-Panti, harus memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Juga setiap anak yang tidak mampu, harus mendapatkan KIS dan KIP. Jangan sampai ada yang komplain anak-anak yang orangtuanya tidak mampu tidak mendapatkan KIS dan KIP, oleh karena itu penting adanya data yang akurat, demikian disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Samsudi, pada acara tersebut (17/3). Dikatakan pula, Dinas Sosial harus semuanya mendukung hal tersebut, datanya harus ada di Dinas Sosial. Kedepannya, Dinas Sosial di seluruh provinsi Indonesia tidak lagi digabung dengan instansi-instansi lain atau akan berdiri sendiri sehingga fokus dengan program-programnya yang berhubungan dengan pembangunan bidang kesejahteraan sosial, ungkap Samsudi berdasarkan arahan Mensos RI. Berkaitan dengan ekonomis kreatif, beliau menyampaikan agar anak-anak di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti-Panti jika telah selesai mendapatkan pelayanannya harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan tidak lagi mencari pekerjaan. Untuk itu, dianjurkan agar seluruh panti milik Kemensos, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), maupun milik masyarakat, untuk membuat konsep/merancang usaha untuk dijadikan ekonomi kreatif.
Pada kesempatan itu pula, Direktur PKSA, Edy Suharto menyampaikan bahwa: “Satuan Bhakti Pekerja Sosial atau dikenal dengan Sakti Peksos, sekarang harus berada di kabupaten/kota yang ada LKSA/Panti-Panti yang menerima Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), dan tugas mereka adalah mengawal program PKSA, mendampingi lembaga, harus ada respon cepat jika ada kasus-kasus yang strategis serta melakukan tugas-tugas insidentil antara lain pendataan”.
Dengan adanya kegiatan Rakernas ini diharapkan parapeserta –khususnya yang dari dinas-dinas sosial provinsi, dapat memahami dengan jelas tentang program-program kesejahteraan sosial anak kedepan sehingga tujuan PKSA  seperti pemenuhan hak dasar anak, perlindungan terhadap anak dari keterlantaran, kekerasan, ekploitasi, dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.
Suasana di dalam gedung Rakernas
Photo Bareng dengan Ibu Mensos

Program Prioritas Nasional
Pada masa lalu, Program Kesejahteraan Sosial Anak dilaksanakan secara sektoral, jangkauan pelayanannya terbatas, pendekatan melalui sistem institusi/panti, dilaksanakan tanpa rencana atau tidak sesuai dengan rencana strategis nasional. Kini, kebijakan dan programnya terpadu, berkelanjutan dan menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial dengan mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, maka ditetapkan PKSA (Program Kesejahteraan Sosial Anak) sebagai Program Prioritas Nasional.
Program-Program Kesejahteraan Sosial Anak antara lain adalah: Bantuan sosial/subsidi pemenuhan hak dasar (akte kelahiran, tempat tinggal, nutrisi, air bersih), peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akses pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial), pengembangan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan tanggung jawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak serta penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.
Penandatanganan Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman
Kementerian Sosial (Kemsos) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman –Memorandum of Understanding (MoU), terkait perlindungan anak dan korban HAM di Indonesia.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, terkait kerjasama dengan Komnas HAM, di Kemensos ada program reunifikasi dan reintegrasi. Dari program tersebut ada juga program keserasian sosial. Program inilah yang disambungkan terutama dengan korban konflik di masa lalu yakni janda-janda lanjut usia.
Dengan Komnas HAM bagaimana kita kedepankan prosperity approach atau pendekatan kesejahteraan di dalamnya ada reunifikasi, reintegrasi dan keserasian sosial,” kata Mensos di sela-sela Rapat Kerja Nasional Program Kesejahteraan Sosial Anak dan MoU dengan KPAI dan Komnas HAM di Golden Boutique, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Menurut Mensos, pendekatan kesejahteraan tersebut akan diberikan kepada korban pelanggaran HAM di masa lalu seperti lanjut usia akan diberikan program Asistensi Lanjut Usia (Aslut).
Kita ingin memastikan mereka mendapatkan Asistensi Lanjut Usia dan Kartu Indonesia Sehat. Kalau mereka masih dalam produktivitas yang masih bisa ditingkatkan, maka merekapun berhak mendapatkan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE),” tutur Mensos.
Sementara itu, MoU dengan KPAI dilakukan karena saat ini persoalan anak penyandang masalah kesejahteraan sosial masih sangat kompleks, seperti: anak jalanan; anak tidak memiliki akte kelahiran; terlantar; dan anak berhadapan dengan hukum.
Kita akan koordinasi intensif dengan KPAI. Sebab KPAI seringkali mendapat berbagai kasus. Nantinya, bagi anak berhadapan hukum (ABH) akan diberi perlindungan dan  pembinaan. Sekitar 40 juta anak, juga belum punya akta kelahiran. Tentu saja, hal itu membutuhkan peran negara untuk segera diberikan kejelasan status sebagai anak negara. Jika KPAI punya data, kita akan koordinasi,” ujar Mensos.
Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat Lembaga Pemasyarakatan Anak. Namun KPAI menginginkan ABH tidak masuk ke Lapas tapi ke Panti ABH. “Bagi ABH, tidak perlu dihukum seperti orang dewasa, tetapi ditempatkan di Lapas Anak dalam LKSA dengan terminologi ABH.” tandas Ibu Mensos. Saat ini, Kemensos memiliki dua Panti ABH dan rencananya akan segera membangun enam panti ABH baru.
Selain itu, Kemensos juga memiliki Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) tempat menampung anak yang ditelantarkan orangtuanya.
Kita berharap, MoU ini menjadi pintu masuk perlindungan anak sesuai masa dan tumbuh kembangnya,” pungkasnya.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar