Ketika
bermain, anak berimajinasi dan mengeluarkan ide-ide yang tersimpan di dalam
dirinya. Anak mengekspresikan pengetahuan yang dia miliki tentang dunia dan
kemudian juga sekaligus bisa mendapatkan pengetahuan baru, dan semua dilakukan
dengan cara yang menggembirakan hatinya. Tidak hanya pengetahuan tentang dunia
yang ada dalam pikiran anak yang terekspresikan lewat bermain, tapi juga
hal-hal yang ia rasakan, ketakutan-ketakutan dan kegembiraannya. Maka dari itu,
ayo ajak anak-anak bermain di luar dan hargai keunikan negara kita.
Jembatan Suramadu |
Pendahuluan
Bermain bukan hanya bisa membuat anak
kreatif dan cerdas, tapi juga melatih jiwa kepemimpinan dalam diri anak.
Bergerak atau bermain itu merupakan proses kinestetik anak dalam melatih
intelegensia yang penting bagi calon pemimpin masa depan. Dengan bermain,
berarti akan ada stimulasi kinestetik yang bisa memicu kecerdasan. Bermain akan
meningkatkan kecerdasan sensitifitas dan membuatnya belajar untuk tidak jadi
egois. Aktivitas ini juga bisa menumbuhkann jiwa kepemimpinnan, karena dengan
ia berinteraksi dengan temannya, berarti ia belajar sesuatu. Ada beda fungsi
anak yang bermain, seperti: anak yang main dengan temannya yang lebih tua –ia akan belajar mengikuti, tunduk pada
aturan. Sedangkan jika anak bermain dengan temannya yang lebih muda, ia
akan belajar mengarahkan, mengasuh dan menenangkan. Dan jika anak bermain
dengan anak seusianya, fungsi bermain akan bergantian.
Pulau Garam, Madura. |
Usia dini merupakan masa emas dalam
perkembangan manusia, karena pada masa ini mulai dibentuk dan diperluas
perkembangan kompetensi anak, baik secara kognitif; emosi; maupun sosial, yang
merupakan peran penting bagi pembentukan kepribadian anak selanjutnya. Dengan
demikian, maka: perawatan; pengasuhan; perlindungan; dan pendidikan anak usia
dini, merupakan kebutuhan mendasar yang sangat perlu mendapatkan perhatian.
Adanya perubahan sosial budaya terjadi
dalam kehidupan masyarakat, menyebabkan terjadinya perubahan pada pola pikir
dan perilaku –termasuk pada kalangan
perempuan, yang tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga saja tetapi juga
sebagai pekerja. Ibu tidak lagi hanya berfungsi sebagai pendamping suami
dan pengasuh anak, tetapi ia juga berfungsi sebagai pencari nafkah yang membantu
suami memenuhi kebutuhan keluarga. Hal tersebut, membuat anak harus berpisah
dengan ibu dan ayahnya sementara waktu. Disamping itu, tuntutan terhadap
perkembangan kualitas pola asuh, menumbuhkan kesadaran orangtua akan pentingnya
stimulasi perkembangan anak sejak dini, mendorong para orangtua –baik yang bekerja maupun yang tidak,
mencari lembaga yang dapat memberikan pelayanan yang bersifat komprehensif dan
holistik yang mencakup: interaksi sosial, perawatan, pengasuhan, pelayanan,
kesehatan, nutrisi, stimulasi interaktif edukatif, dan bimbingan pengasuhan
anak.
Kehadiran Taman Anak Sejahtera (TAS)
sebagai lembaga pelayanan sosial pengganti, saat ini telah dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat, namun untuk memenuhi kebutuhan yang semakin luas serta
menjawab tantangan permasalahan yang lebih kompleks, maka ke depannya, Taman Anak
Sejahtera harus merubah paradigma pelayanannya. Taman Anak Sejahtera harus
tampil tidak hanya sebagai pengganti peran orangtua sementara waktu, tetapi
harus mampu berfungsi sebagai lembaga pengembangan kapasitas anak sejak usia
dini.
Dengan hadirnya Taman Anak Sejahtera di
Desa Rek Kerrek, diharapkan menjadi wahana yang mampu memenuhi kebutuhan
peningkatan kemampuan anak dari semua aspek sejak anak berusia dini, sehingga
di masa yang akan datang anak-anak Indonesia dapat menjadi manusia unggul yang
mampu menjawab tantangan jaman.
Taman Anak Sejahtera Al-Diniyah, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan - Madura. |
Taman
Anak Sejahtera
Taman Anak Sejahtera adalah salah satu
bentuk pelayanan sosial yang memberikan: perawatan, pengasuhan, dan
perlindungan bagi anak usia tiga bulan sampai dengan usia delapan tahun. Anak
sebagai bagian dari investasi bangsa, tidak hanya dipandang sebagai kelompok di
bawah umur yang mesti segala kebutuhannya –baik
dari segi fisik, mental, dan sosial terpenuhi, melainkan lebih daripada
itu, anak merupakan bagian dari anggota masyarakat yang harus mendapatkan
pengasuhan, perlindungan, dan menerima atau mendapatkan hak-haknya sebagai
anak. Oleh karena itu mestinya anak senantiasa dijaga, dirawat, dilindungi
sehingga anak ini menjadi tunas-tunas bangsa bagi generasi muda yang akan
datang dan menjadi penerus perjuangan bangsa Indonesia.
Tujuan didirikannya Taman Anak Sejahtera
pada dasarnya adalah terwujudnya kesejahteraan anak melalui: pengasuhan,
perawatan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Pengasuhan anak merupakan
kegiatan pemenuhan kebutuhan esensial anak balita untuk dipelihara, dirawat,
dibimbing, dididik, dan dibina secara berkesinambungan agar anak dapat tumbuh
kembang secara optimal, baik fisik, mental, spiritual, dan sosial. Sedangkan
perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak
dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisifasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan, dan
diskriminasi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
pasal 23 ayat (1) menyatakan “Negara dan
pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak, dengan
memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, atau wali orang yang secara hukum
bertanggung jawab terhadap anak”. Pasal tersebut mengakui tanggung jawab
orangtua atau wali sebagai pihak yang berkewajiban dalam memberikan
perlindungan, pemeliharaan, pengasuhan dan kesejahteraan anak. Maka diharapkan
memberi dukungan sosial berupa pengasuhan (pemeliharaan, perawatan, bimbingan,
pendidikan, pembinaan), dan perlindungan sejak dini.
Selain itu, Taman
Anak Sejahtera mempunyai tugas untuk: membantu
fungsi
orangtua/wali
dalam
pemenuhan
kesejahteraan
anak, agar anak memperoleh pengasuhan untuk dapat tumbuh, berkembang,
berpartisipasi dan bersosialisasi; membantu anak pada proses
sosialisasi, pembelajaran dini
dan perawatan
–baik secara individu maupun kelompok agar anak dapat
sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia; memberikan
pengasuhan,
perawatan, dan perlindungan
bagi anak dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah,
kekerasan dan diskriminasi yang dapat mengganggu kelangsungan hidup dan
tumbuh
kembang
anak serta pembentukan
kepribadian anak;
menyelenggarakan
konsultasi
dan penguatan tanggung
jawab orangtua/keluarga
dalam melaksanakan
pengasuhan
dan perlindungan
anak; menyelenggarakan sosialisasi mengenai
Taman Anak Sejahtera dan penyuluhan
sosial mengenai Program Kesejahteraan Sosial Anak kepada lingkungan
masyarakat. Sedangkan fungsi dari Taman
Anak
Sejahtera
adalah sebagai: pengganti
peran
orang tua untuk sementara waktu; pemberi
informasi, komunikasi
dan
konsultasi dibidang kesejahteraan anak; pemberi
dan penerima rujukan dari
dan ke lembaga lain; tempat
pendidikan
dan
penelitian serta sarana
magang
bagi
pekerja
sosial,
tenaga
kesejahteraan sosial anak, relawan sosial
dibidang
kesejahteraan
anak; dan berfungsi
sebagai Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak (LKSA) Program Kesejahteraan
Sosial
Anak
Balita (PKSAB).
Pola
Asuh
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
“pola” berarti: bentuk, atau sistem. Dalam Kamus Ilmiah Populer “pola”
diartikan sebagai: model, contoh, atau pedoman (rancangan). Sementara untuk
kata “asuh”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti: menjaga,
mendidik dan merawat anak kecil. Secara umum, asuh berarti: kebutuhan fisik
biologis, yakni kebutuhan anak akan pangan (gizi), perawatan, kesehatan primer
(imunisasi, deteksi dini, dan pengobatan sederhana), papan (pemukiman yang
layak), higine dan sanitasi, sandang yang sesuai dan aman, olahraga dan
rekreasi. Pengasuhan anak itu sendiri dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dijelaskan pada pasal 11, “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak-anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat,
bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”.
Pada dasarnya, pendidikan yang patut
untuk anak terdiri dari dua dimensi, yaitu: age
appropriateness, yang diartikan sebagai perkembangan anak yang bersifat
universal, yaitu memiliki urutan pertumbuhan dan perkembangan yang dapat
diperkirakan terjadi dalam sembilan tahun awal kehidupan anak. Perkembangan ini
meliputi perkembangan fisik, emosi, sosial, dan kognitif. Sedangkan individual appropriateness dimaksudkan
sebagai pemahaman bahwa setiap anak adalah pribadi yang unik dengan pola dan
waktu pertumbuhan yang berbeda yang meliputi kepribadian, gaya belajar, serta
latar belakang pola pengasuhan keluarga yang berbeda. Pola belajar anak merupakan
hasil interaksi antara pemikiran anak dengan pengalaman anak yang didukung
dengan materi, gagasan, serta orang-orang yang ada di sekitarnya.
Pengalaman yang didapat dari proses
pengasuhan akan mempengaruhi perkembangan, kemampuan dan pemahaman anak. The National Association for Education of
Young Children (NAEYC), menjelaskan bahwa persyaratan utama pengasuhan anak
yang berkualitas adalah dengan menyediakan lingkungan yang sesuai, aman dan
terpelihara, dimana hal tersebut akan mampu meningkatkan perkembangan fisik,
sosial, emosional dan kognitif melalui pendekatan konkrit yang berorientasi
bermain.
Menurut Agoes Dariyo mengutip pendapat
Baumrind, bahwa ada empat jenis pola pengasuhan:
1.
Pola
Asuh Otoriter. Dalam pola asuh ini orangtua merupakan hal sentral artinya,
segala ucapan perkataan maupun kehendak orangtua dijadikan patokan (aturan)
yang harus ditaati oleh anak-anak. Supaya taat, orangtua tak segan-segan
menerapkan hukuman yang keras kepada anak. Orangtua beranggapan agar aturan itu
stabil dan tidak berubah, maka seringkali orangtua tak menyukai tindakan anak
yang memprotes, mengkritik atau membantahnya.
2.
Pola
Asuh Permisif. Dalam pola asuh permisif, orangtua justru merasa tidak peduli
dan cenderung memberi kesempatan dan kebebasan secara luas kepada anak. Orangtua
seringkali menyetujui terhadap semua dengan tuntutan dan kehendak anak. Dengan
demikian, orangtua tidak punya kewibawaan. Akibatnya segala pemikiran, pendapat
maupun pertimbangan orangtua cenderung tidak pernah diperhatikan atau diabaikan
oleh anak.
3.
Pola
Asuh Demokratis. Ini berarti gabungan antara pola asuh otoriter dan permisif
dengan tujuan untuk menyeimbangkan pemikiran, sikap dan tindakan antara anak
dan orangtua. Baik orangtua maupun anak, mempunyai kesempatan yang sama untuk
menyampaikan suatu gagasan, ide atau pendapat untuk mencapai suatu keputusan.
4.
Pola
Asuh Situasional. Pola asuh ini kemungkinan besar individu yang menerapkan pola
asuh itu tak tahu apa nama dan juga jenis pola asuh yang dipergunakan. Jadi
pola ini tidak berpatokan atau parameter khusus yang menjadi dasar bagi orangtua
untuk membimbing si anak.
Dengan diterapkannya pola asuh yang
demokratis, anak bisa lahir menjadi pribadi yang mandiri, periang, terbuka,
bertanggung jawab, mudah bergaul, jujur, disiplin, serta tumbuh kembang secara
maksimal. Sehingga dengan demikian, anak tidak merasa canggung setelah mereka
melanjutkanya ke jenjang yang lebih tinggi dan mudah bersosialisasi dengan
lingkungan yang baru.
Ber Chibie-Chibie ria dengan anak-anak TAS, Desa Rek Kerrek. |
Proses
Pembelajaran
Kegiatan bermain sambil belajar yang dilakukan di Taman Anak Sejahtera, pada dasarnya
menggunakan metode learning games, mereka
belajar sambil bermain melalui media seperti: kelompok bermain, bermain
perang-perangan, dokter-dokteran, merebut korsi, menonton televisi serta
menggunakan benda atau alat yang ada di sekelilingnya. Tujuannya adalah untuk
merangsang sebagian organ tubuh dan daya kreativitas anak dalam mengeksplorasi
bakat dan minat.
Karena Taman Anak Sejahtera merupakan
sebuah lembaga yang bergerak di bidang pelayanan atau sebagai pengganti sementara
orangtua, serta mengambil alih tanggung jawab secara luas ketika orangtua
bekerja. Maka, Taman Anak Sejahtera hingga saat ini tidak memiliki kurikulum
khusus. Karena lembaga ini hanya sebagai tempat penitipan sementara waktu dan
berorentasi pada belajar sambil bermain.
Dengan hadirnya Taman Anak Sejahtera di
Desa Rek Kerrek, setidaknya lembaga ini dapat membantu para ibu yang sibuk bekerja
di luar rumah. Dengan demikian, para ibu bisa bekerja dengan nyaman dan tidak
merasa khawatir lagi ketika anak-anak mereka ditinggalkan pada saat bekerja
untuk sementara waktu. Taman Anak Sejahtera membuat anak merasa terpenuhi
kebutuhannya serta memberikan anak merasa nyaman di lingkungan barunya dan
tidak merasa bosan. Seperti memberikan anak berbagai permainan misalnya,
bermain bola, bermain peran, bermain ayunan, menonton, bahkan penjelajahan atau
outbond.
Outbond menjelajahi Desa Rek Kerrek dengan 'Pasukan' TAS. |
Berpatroli di Desa Rek Kerrek, menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Penutup
Pada hakekatnya anak bukan saja sebagai
harta kekayaan bagi orangtuanya, tetapi juga sekaligus harta bagi masa depan
suatu bangsa. Suatu bangsa akan memperoleh harta yang tidak ternilai jika
memiliki anak-anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Oleh karena itu,
menjadi sebuah tanggung jawab besar bagi kita semua untuk mewariskan suatu
generasi anak-anak yang akan menyelamatkan bangsa pada beberapa dekade yang
akan datang. Anak merupakan kain putih bersih tanpa noda. Dan pada akhirnya, mereka
akan menjadi lebih bersih, apabila keluarga dan lingkungan masyarakat ikut
menjaganya.
Desa Rek Kerrek di Kecamatan Palengaan, Madura. |
Catatan:
Taman Anak Sejahtera berlokasi di Desa
Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Kabupaten
Pamekasan
adalah sebuah kabupaten di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Ibukotanya adalah Pamekasan.
Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Selat Madura di selatan,
Kabupaten Sampang di barat, dan Kabupaten Sumenep di timur. Kabupaten Pamekasan
terdiri atas 13 kecamatan, yang dibagi lagi atas 178 desa dan 11 kelurahan.
Pusat pemerintahannya ada di Kecamatan Pamekasan. Kecamatan-kecamatan di
kabupaten ini, yaitu: Kecamatan Waru; Kecamatan Pakong; Kecamatan Batu Marmar;
Kecamatan Galis; Kecamatan Kadur; Kecamatan Larangan; Kecamatan Pademawu; Kecamatan
Palengaan; Kecamatan Pamekasan; Kecamatan Pasean; Kecamatan Pegantenan; Kecamatan
Proppo; dan Kecamatan Tlanakan.
Sedangkan desa/kelurahan di Kecamatan
Palengaan: Akkor; Angsanah; Banyupelle; Kacok; Larangan Badung; Palengaan Daja;
Palengaan Laok; Panaan; Potoan Daja; Potoan Laok; Rombuh dan Rek Kerrek.
Bacaan:
Dariyo, Agoes. Psikologi Perkembangan (Anak Tiga Tahun Pertama), Bandung: PT.
Refika Aditama, 2007.
Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia, Nomor 02 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera.
Riyanto, Agus. Perlindungan Anak (Sebuah Buku Panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat), Jakarta: Inter-Parlementary Union (UNICEF), 2006.
Saitz, Eleeza. Bahaya Mengabaikan Golden Age Anak, Jakarta: Pathoilah Pres, 2006.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar