Meningkatkan Wawasan Dengan Berbagi Pengetahuan

Selasa, 24 Desember 2013

Bermain Sambil Belajar di Desa Rek Kerrek, Madura



Ketika bermain, anak berimajinasi dan mengeluarkan ide-ide yang tersimpan di dalam dirinya. Anak mengekspresikan pengetahuan yang dia miliki tentang dunia dan kemudian juga sekaligus bisa mendapatkan pengetahuan baru, dan semua dilakukan dengan cara yang menggembirakan hatinya. Tidak hanya pengetahuan tentang dunia yang ada dalam pikiran anak yang terekspresikan lewat bermain, tapi juga hal-hal yang ia rasakan, ketakutan-ketakutan dan kegembiraannya. Maka dari itu, ayo ajak anak-anak bermain di luar dan hargai keunikan negara kita.
Jembatan Suramadu

Pendahuluan
Bermain bukan hanya bisa membuat anak kreatif dan cerdas, tapi juga melatih jiwa kepemimpinan dalam diri anak. Bergerak atau bermain itu merupakan proses kinestetik anak dalam melatih intelegensia yang penting bagi calon pemimpin masa depan. Dengan bermain, berarti akan ada stimulasi kinestetik yang bisa memicu kecerdasan. Bermain akan meningkatkan kecerdasan sensitifitas dan membuatnya belajar untuk tidak jadi egois. Aktivitas ini juga bisa menumbuhkann jiwa kepemimpinnan, karena dengan ia berinteraksi dengan temannya, berarti ia belajar sesuatu. Ada beda fungsi anak yang bermain, seperti: anak yang main dengan temannya yang lebih tua –ia akan belajar mengikuti, tunduk pada aturan. Sedangkan jika anak bermain dengan temannya yang lebih muda, ia akan belajar mengarahkan, mengasuh dan menenangkan. Dan jika anak bermain dengan anak seusianya, fungsi bermain akan bergantian.
Pulau Garam, Madura.
Usia dini merupakan masa emas dalam perkembangan manusia, karena pada masa ini mulai dibentuk dan diperluas perkembangan kompetensi anak, baik secara kognitif; emosi; maupun sosial, yang merupakan peran penting bagi pembentukan kepribadian anak selanjutnya. Dengan demikian, maka: perawatan; pengasuhan; perlindungan; dan pendidikan anak usia dini, merupakan kebutuhan mendasar yang sangat perlu mendapatkan perhatian.
Adanya perubahan sosial budaya terjadi dalam kehidupan masyarakat, menyebabkan terjadinya perubahan pada pola pikir dan perilaku –termasuk pada kalangan perempuan, yang tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga saja tetapi juga sebagai pekerja. Ibu tidak lagi hanya berfungsi sebagai pendamping suami dan pengasuh anak, tetapi ia juga berfungsi sebagai pencari nafkah yang membantu suami memenuhi kebutuhan keluarga. Hal tersebut, membuat anak harus berpisah dengan ibu dan ayahnya sementara waktu. Disamping itu, tuntutan terhadap perkembangan kualitas pola asuh, menumbuhkan kesadaran orangtua akan pentingnya stimulasi perkembangan anak sejak dini, mendorong para orangtua –baik yang bekerja maupun yang tidak, mencari lembaga yang dapat memberikan pelayanan yang bersifat komprehensif dan holistik yang mencakup: interaksi sosial, perawatan, pengasuhan, pelayanan, kesehatan, nutrisi, stimulasi interaktif edukatif, dan bimbingan pengasuhan anak.
Kehadiran Taman Anak Sejahtera (TAS) sebagai lembaga pelayanan sosial pengganti, saat ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun untuk memenuhi kebutuhan yang semakin luas serta menjawab tantangan permasalahan yang lebih kompleks, maka ke depannya, Taman Anak Sejahtera harus merubah paradigma pelayanannya. Taman Anak Sejahtera harus tampil tidak hanya sebagai pengganti peran orangtua sementara waktu, tetapi harus mampu berfungsi sebagai lembaga pengembangan kapasitas anak sejak usia dini.
Dengan hadirnya Taman Anak Sejahtera di Desa Rek Kerrek, diharapkan menjadi wahana yang mampu memenuhi kebutuhan peningkatan kemampuan anak dari semua aspek sejak anak berusia dini, sehingga di masa yang akan datang anak-anak Indonesia dapat menjadi manusia unggul yang mampu menjawab tantangan jaman.
Taman Anak Sejahtera Al-Diniyah, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan - Madura.

Taman Anak Sejahtera
Taman Anak Sejahtera adalah salah satu bentuk pelayanan sosial yang memberikan: perawatan, pengasuhan, dan perlindungan bagi anak usia tiga bulan sampai dengan usia delapan tahun. Anak sebagai bagian dari investasi bangsa, tidak hanya dipandang sebagai kelompok di bawah umur yang mesti segala kebutuhannya –baik dari segi fisik, mental, dan sosial terpenuhi, melainkan lebih daripada itu, anak merupakan bagian dari anggota masyarakat yang harus mendapatkan pengasuhan, perlindungan, dan menerima atau mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Oleh karena itu mestinya anak senantiasa dijaga, dirawat, dilindungi sehingga anak ini menjadi tunas-tunas bangsa bagi generasi muda yang akan datang dan menjadi penerus perjuangan bangsa Indonesia.
Tujuan didirikannya Taman Anak Sejahtera pada dasarnya adalah terwujudnya kesejahteraan anak melalui: pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Pengasuhan anak merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan esensial anak balita untuk dipelihara, dirawat, dibimbing, dididik, dan dibina secara berkesinambungan agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik fisik, mental, spiritual, dan sosial. Sedangkan perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisifasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan, dan diskriminasi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 23 ayat (1) menyatakan “Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, atau wali orang yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”. Pasal tersebut mengakui tanggung jawab orangtua atau wali sebagai pihak yang berkewajiban dalam memberikan perlindungan, pemeliharaan, pengasuhan dan kesejahteraan anak. Maka diharapkan memberi dukungan sosial berupa pengasuhan (pemeliharaan, perawatan, bimbingan, pendidikan, pembinaan), dan perlindungan sejak dini.
Selain itu, Taman Anak Sejahtera mempunyai tugas untuk: membantu fungsi orangtua/wali dalam pemenuhan kesejahteraan anak, agar anak memperoleh pengasuhan untuk dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan bersosialisasi; membantu anak pada proses sosialisasi, pembelajaran dini dan perawatan –baik secara individu maupun kelompok agar anak dapat sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia; memberikan pengasuhan, perawatan, dan perlindungan bagi anak dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan dan diskriminasi yang dapat mengganggu kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta pembentukan kepribadian anak; menyelenggarakan konsultasi dan penguatan tanggung jawab orangtua/keluarga dalam melaksanakan pengasuhan dan perlindungan anak; menyelenggarakan sosialisasi mengenai Taman Anak Sejahtera dan penyuluhan sosial mengenai Program Kesejahteraan Sosial Anak kepada lingkungan masyarakat. Sedangkan fungsi dari Taman Anak Sejahtera adalah sebagai: pengganti peran orang tua untuk sementara waktu; pemberi informasi, komunikasi dan konsultasi dibidang kesejahteraan anak; pemberi dan penerima rujukan dari dan ke lembaga lain; tempat pendidikan dan penelitian serta sarana magang bagi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial anak, relawan sosial dibidang kesejahteraan anak; dan berfungsi sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSAB).
 
Jembatan Desa Rek Kerrek, tak semegah Jembatan Suramadu.
Pola Asuh
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “pola” berarti: bentuk, atau sistem. Dalam Kamus Ilmiah Populer “pola” diartikan sebagai: model, contoh, atau pedoman (rancangan). Sementara untuk kata “asuh”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti: menjaga, mendidik dan merawat anak kecil. Secara umum, asuh berarti: kebutuhan fisik biologis, yakni kebutuhan anak akan pangan (gizi), perawatan, kesehatan primer (imunisasi, deteksi dini, dan pengobatan sederhana), papan (pemukiman yang layak), higine dan sanitasi, sandang yang sesuai dan aman, olahraga dan rekreasi. Pengasuhan anak itu sendiri dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan pada pasal 11, “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak-anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”.
Pada dasarnya, pendidikan yang patut untuk anak terdiri dari dua dimensi, yaitu: age appropriateness, yang diartikan sebagai perkembangan anak yang bersifat universal, yaitu memiliki urutan pertumbuhan dan perkembangan yang dapat diperkirakan terjadi dalam sembilan tahun awal kehidupan anak. Perkembangan ini meliputi perkembangan fisik, emosi, sosial, dan kognitif. Sedangkan individual appropriateness dimaksudkan sebagai pemahaman bahwa setiap anak adalah pribadi yang unik dengan pola dan waktu pertumbuhan yang berbeda yang meliputi kepribadian, gaya belajar, serta latar belakang pola pengasuhan keluarga yang berbeda. Pola belajar anak merupakan hasil interaksi antara pemikiran anak dengan pengalaman anak yang didukung dengan materi, gagasan, serta orang-orang yang ada di sekitarnya.
Pengalaman yang didapat dari proses pengasuhan akan mempengaruhi perkembangan, kemampuan dan pemahaman anak. The National Association for Education of Young Children (NAEYC), menjelaskan bahwa persyaratan utama pengasuhan anak yang berkualitas adalah dengan menyediakan lingkungan yang sesuai, aman dan terpelihara, dimana hal tersebut akan mampu meningkatkan perkembangan fisik, sosial, emosional dan kognitif melalui pendekatan konkrit yang berorientasi bermain.
Menurut Agoes Dariyo mengutip pendapat Baumrind, bahwa ada empat jenis pola pengasuhan:
1.    Pola Asuh Otoriter. Dalam pola asuh ini orangtua merupakan hal sentral artinya, segala ucapan perkataan maupun kehendak orangtua dijadikan patokan (aturan) yang harus ditaati oleh anak-anak. Supaya taat, orangtua tak segan-segan menerapkan hukuman yang keras kepada anak. Orangtua beranggapan agar aturan itu stabil dan tidak berubah, maka seringkali orangtua tak menyukai tindakan anak yang memprotes, mengkritik atau membantahnya.
2.    Pola Asuh Permisif. Dalam pola asuh permisif, orangtua justru merasa tidak peduli dan cenderung memberi kesempatan dan kebebasan secara luas kepada anak. Orangtua seringkali menyetujui terhadap semua dengan tuntutan dan kehendak anak. Dengan demikian, orangtua tidak punya kewibawaan. Akibatnya segala pemikiran, pendapat maupun pertimbangan orangtua cenderung tidak pernah diperhatikan atau diabaikan oleh anak.
3.    Pola Asuh Demokratis. Ini berarti gabungan antara pola asuh otoriter dan permisif dengan tujuan untuk menyeimbangkan pemikiran, sikap dan tindakan antara anak dan orangtua. Baik orangtua maupun anak, mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan suatu gagasan, ide atau pendapat untuk mencapai suatu keputusan.
4.    Pola Asuh Situasional. Pola asuh ini kemungkinan besar individu yang menerapkan pola asuh itu tak tahu apa nama dan juga jenis pola asuh yang dipergunakan. Jadi pola ini tidak berpatokan atau parameter khusus yang menjadi dasar bagi orangtua untuk membimbing si anak.
Dengan diterapkannya pola asuh yang demokratis, anak bisa lahir menjadi pribadi yang mandiri, periang, terbuka, bertanggung jawab, mudah bergaul, jujur, disiplin, serta tumbuh kembang secara maksimal. Sehingga dengan demikian, anak tidak merasa canggung setelah mereka melanjutkanya ke jenjang yang lebih tinggi dan mudah bersosialisasi dengan lingkungan yang baru.
Ber Chibie-Chibie ria dengan anak-anak TAS, Desa Rek Kerrek.

Proses Pembelajaran
Kegiatan bermain sambil belajar yang dilakukan di Taman Anak Sejahtera, pada dasarnya menggunakan metode learning games, mereka belajar sambil bermain melalui media seperti: kelompok bermain, bermain perang-perangan, dokter-dokteran, merebut korsi, menonton televisi serta menggunakan benda atau alat yang ada di sekelilingnya. Tujuannya adalah untuk merangsang sebagian organ tubuh dan daya kreativitas anak dalam mengeksplorasi bakat dan minat.
Karena Taman Anak Sejahtera merupakan sebuah lembaga yang bergerak di bidang pelayanan atau sebagai pengganti sementara orangtua, serta mengambil alih tanggung jawab secara luas ketika orangtua bekerja. Maka, Taman Anak Sejahtera hingga saat ini tidak memiliki kurikulum khusus. Karena lembaga ini hanya sebagai tempat penitipan sementara waktu dan berorentasi pada belajar sambil bermain.
Dengan hadirnya Taman Anak Sejahtera di Desa Rek Kerrek, setidaknya lembaga ini dapat membantu para ibu yang sibuk bekerja di luar rumah. Dengan demikian, para ibu bisa bekerja dengan nyaman dan tidak merasa khawatir lagi ketika anak-anak mereka ditinggalkan pada saat bekerja untuk sementara waktu. Taman Anak Sejahtera membuat anak merasa terpenuhi kebutuhannya serta memberikan anak merasa nyaman di lingkungan barunya dan tidak merasa bosan. Seperti memberikan anak berbagai permainan misalnya, bermain bola, bermain peran, bermain ayunan, menonton, bahkan penjelajahan atau outbond.
Outbond menjelajahi Desa Rek Kerrek dengan 'Pasukan'  TAS.
Berpatroli di Desa Rek Kerrek, menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penutup
Pada hakekatnya anak bukan saja sebagai harta kekayaan bagi orangtuanya, tetapi juga sekaligus harta bagi masa depan suatu bangsa. Suatu bangsa akan memperoleh harta yang tidak ternilai jika memiliki anak-anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Oleh karena itu, menjadi sebuah tanggung jawab besar bagi kita semua untuk mewariskan suatu generasi anak-anak yang akan menyelamatkan bangsa pada beberapa dekade yang akan datang. Anak merupakan kain putih bersih tanpa noda. Dan pada akhirnya, mereka akan menjadi lebih bersih, apabila keluarga dan lingkungan masyarakat ikut menjaganya.
Desa Rek Kerrek di Kecamatan Palengaan, Madura.

Catatan:
Taman Anak Sejahtera berlokasi di Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Kabupaten Pamekasan adalah sebuah kabupaten di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Pamekasan. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Selat Madura di selatan, Kabupaten Sampang di barat, dan Kabupaten Sumenep di timur. Kabupaten Pamekasan terdiri atas 13 kecamatan, yang dibagi lagi atas 178 desa dan 11 kelurahan. Pusat pemerintahannya ada di Kecamatan Pamekasan. Kecamatan-kecamatan di kabupaten ini, yaitu: Kecamatan Waru; Kecamatan Pakong; Kecamatan Batu Marmar; Kecamatan Galis; Kecamatan Kadur; Kecamatan Larangan; Kecamatan Pademawu; Kecamatan Palengaan; Kecamatan Pamekasan; Kecamatan Pasean; Kecamatan Pegantenan; Kecamatan Proppo; dan Kecamatan Tlanakan.
Sedangkan desa/kelurahan di Kecamatan Palengaan: Akkor; Angsanah; Banyupelle; Kacok; Larangan Badung; Palengaan Daja; Palengaan Laok; Panaan; Potoan Daja; Potoan Laok; Rombuh dan Rek Kerrek.

Bacaan:
Dariyo, Agoes. Psikologi Perkembangan (Anak Tiga Tahun Pertama), Bandung: PT. Refika Aditama, 2007.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 02 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera.
Riyanto, Agus. Perlindungan Anak (Sebuah Buku Panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat), Jakarta: Inter-Parlementary Union (UNICEF), 2006.
Saitz, Eleeza. Bahaya Mengabaikan Golden Age Anak, Jakarta: Pathoilah Pres, 2006.




***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar