Disahkan dalam Sidang Umum PBB tanggal
13 September 2007 di New York
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous
Peoples
The General Assembly,
Guided by the
purposes and principles of the Charter of the United Nations, and good faith
in the fulfilment of the obligations assumed by States in accordance with the
Charter,
Affirming
that indigenous peoples are equal to all other peoples, while recognizing the
right of all peoples to be different, to consider themselves different, and
to be respected as such,
Affirming also
that all peoples contribute to the diversity and richness of civilizations
and cultures, which constitute the common heritage of humankind,
Affirming further
that all doctrines, policies and practices based on or advocating superiority
of peoples or individuals on the basis of national origin or racial,
religious, ethnic or cultural differences are racist, scientifically false,
legally invalid, morally condemnable and socially unjust,
Reaffirming
that indigenous peoples, in the exercise of their rights, should be free from
discrimination of any kind,
Concerned
that indigenous peoples have suffered from historic injustices as a result
of, inter alia, their colonization and dispossession of their lands,
territories and resources, thus preventing them from exercising, in
particular, their right to development in accordance with their own needs and
interests,
Recognizing
the urgent need to respect and promote the inherent rights of indigenous
peoples which derive from their political, economic and social structures and
from their cultures, spiritual traditions, histories and philosophies,
especially their rights to their lands, territories and resources,
Recognizing also
the urgent need to respect and promote the rights of indigenous peoples
affirmed in treaties, agreements and other constructive arrangements with
States,
Welcoming
the fact that indigenous peoples are organizing themselves for political,
economic, social and cultural enhancement and in order to bring to an end all
forms of discrimination and oppression wherever they occur,
Convinced
that control by indigenous peoples over developments affecting them and their
lands, territories and resources will enable them to maintain and strengthen
their institutions, cultures and traditions, and to promote their development
in accordance with their aspirations and needs,
Recognizing
that respect for indigenous knowledge, cultures and traditional practices
contributes to sustainable and equitable development and proper management of
the environment,
Emphasizing
the contribution of the demilitarization of the lands and territories of
indigenous peoples to peace, economic and social progress and development,
understanding and friendly relations among nations and peoples of the world,
Recognizing
in particular the right of indigenous families and communities to retain
shared responsibility for the upbringing, training, education and well-being
of their children, consistent with the rights of the child,
Considering
that the rights affirmed in treaties, agreements and other constructive
arrangements between States and indigenous peoples are, in some situations,
matters of international concern, interest, responsibility and character,
Considering also
that treaties, agreements and other constructive arrangements, and the
relationship they represent, are the basis for a strengthened partnership
between indigenous peoples and States,
Acknowledging
that the Charter of the United Nations, the International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights and the International Covenant on Civil and
Political Rights, as well as the Vienna Declaration and Programme of Action,
affirm the fundamental importance of the right to self-determination of all
peoples, by virtue of which they freely determine their political status and freely
pursue their economic, social and cultural development,
Bearing
in mind that nothing in this
Declaration may be used to deny any peoples their right to self-determination,
exercised in conformity with international law,
Convinced that
the recognition of the rights of indigenous peoples in this Declaration will
enhance harmonious and cooperative relations between the State and indigenous
peoples, based on principles of justice, democracy, respect for human rights,
non-discrimination and good faith,
Encouraging
States to comply with and effectively implement all their obligations as they
apply to indigenous peoples under international instruments, in particular
those related to human rights, in consultation and cooperation with the
peoples concerned,
Emphasizing
that the United Nations has an important and continuing role to play in
promoting and protecting the rights of indigenous peoples,
Believing
that this Declaration is a further important step forward for the
recognition, promotion and protection of the rights and freedoms of
indigenous peoples and in the development of relevant activities of the
United Nations system in this field,
Recognizing and reaffirming that indigenous individuals are entitled without
discrimination to all human rights recognized in international law, and that
indigenous peoples possess collective rights which are indispensable for
their existence, well-being and integral development as peoples,
Recognizing
that the situation of indigenous peoples varies from region to region and
from country to country and that the significance of national and regional
particularities and various historical and cultural backgrounds should be
taken into consideration,
Solemnly
proclaims the following United Nations Declaration on the Rights of
Indigenous Peoples as a standard of achievement to be pursued in a spirit of
partnership and mutual respect:
Article 1
Indigenous peoples have the right
to the full enjoyment, as a collective or as individuals, of all human rights
and fundamental freedoms as recognized in the Charter of the United Nations,
the Universal Declaration of Human Rights and international human rights law.
Article 2
Indigenous peoples and individuals
are free and equal to all other peoples and individuals and have the right to
be free from any kind of discrimination, in the exercise of their rights, in
particular that based on their indigenous origin or identity.
Article 3
Indigenous peoples have the right
to self-determination. By virtue of that right they freely determine their
political status and freely
pursue their economic, social and
cultural development.
Article 4
Indigenous peoples, in exercising
their right to self-determination, have the right to autonomy or self-government
in matters relating to their internal and local affairs, as well as ways and
means for financing their autonomous functions.
Article 5
Indigenous peoples have the right
to maintain and strengthen their distinct political, legal, economic, social
and cultural institutions, while retaining their right to participate fully,
if they so choose, in the political, economic, social and cultural life of
the State.
Article 6
Every indigenous individual has
the right to a nationality.
Article 7
1.
Indigenous
individuals have the rights to life, physical and mental integrity, liberty
and security of person.
2.
Indigenous
peoples have the collective right to live in freedom, peace and security as
distinct peoples and shall not be subjected to any act of genocide or any
other act of violence, including forcibly removing children of the group to
another group.
Article 8
1.
Indigenous
peoples and individuals have the right not to be subjected to forced
assimilation or destruction of their culture.
2.
States
shall provide effective mechanisms for prevention of, and redress for:
(a)
Any
action which has the aim or effect of depriving them of their integrity as
distinct peoples, or of their cultural values or ethnic identities;
(b)
Any
action which has the aim or effect of dispossessing them of their lands,
territories or resources;
(c)
Any form
of forced population transfer which has the aim or effect of violating or
undermining any of their rights;
(d)
Any form
of forced assimilation or integration;
(e)
Any form
of propaganda designed to promote or incite racial or ethnic discrimination
directed against them.
Article 9
Indigenous peoples and individuals
have the right to belong to an indigenous community or nation, in accordance
with the traditions and customs of the community or nation concerned. No
discrimination of any kind may arise from the exercise of such a right.
Article 10
Indigenous peoples shall not be
forcibly removed from their lands or territories. No relocation shall take
place without the free, prior and informed consent of the indigenous peoples
concerned and after agreement on just and fair compensation and, where
possible, with the option of return.
Article 11
1.
Indigenous
peoples have the right to practise and revitalize their cultural traditions
and customs. This includes the right to maintain, protect and develop the
past, present and future manifestations of their cultures, such as
archaeological and historical sites, artefacts, designs, ceremonies,
technologies and visual and performing arts and literature.
2.
States
shall provide redress through effective mechanisms, which may include
restitution, developed in conjunction with indigenous peoples, with respect
to their cultural, intellectual, religious and spiritual property taken
without their free, prior and informed consent or in violation of their laws,
traditions and customs.
Article 12
1.
Indigenous
peoples have the right to manifest, practise, develop and teach their
spiritual and religious traditions, customs and ceremonies; the right to
maintain, protect, and have access in privacy to their religious and cultural
sites; the right to the use and control of their ceremonial objects; and the
right to the repatriation of their human remains.
2.
States
shall seek to enable the access and/or repatriation of ceremonial objects and
human remains in their possession through fair, transparent and effective
mechanisms developed in conjunction with indigenous peoples concerned.
Article 13
1.
Indigenous
peoples have the right to revitalize, use, develop and transmit to future
generations their histories, languages, oral traditions, philosophies,
writing systems and literatures, and to designate and retain their own names
for communities, places and persons.
2.
States
shall take effective measures to ensure that this right is protected and also
to ensure that indigenous peoples can understand and be understood in
political, legal and administrative proceedings, where necessary through the
provision of interpretation or by other appropriate means.
Article 14
1.
Indigenous
peoples have the right to establish and control their educational systems and
institutions providing education in their own languages, in a manner
appropriate to their cultural methods of teaching and learning.
2.
Indigenous
individuals, particularly children, have the right to all levels and forms of
education of the State without discrimination.
3.
States
shall, in conjunction with indigenous peoples, take effective measures, in
order for indigenous individuals, particularly children, including those
living outside their communities, to have access, when possible, to an
education in their own culture and provided in their own language.
Article 15
1.
Indigenous
peoples have the right to the dignity and diversity of their cultures,
traditions, histories and aspirations which shall be appropriately reflected
in education and public information.
2.
States
shall take effective measures, in consultation and cooperation with the
indigenous peoples concerned, to combat prejudice and eliminate
discrimination and to promote tolerance, understanding and good relations
among indigenous peoples and all other segments of society.
Article 16
1.
Indigenous
peoples have the right to establish their own media in their own languages
and to have access to all forms of non-indigenous media without
discrimination.
2.
States
shall take effective measures to ensure that State-owned media duly reflect
indigenous cultural diversity. States, without prejudice to ensuring full
freedom of expression, should encourage privately owned media to adequately
reflect indigenous cultural diversity.
Article 17
1.
Indigenous
individuals and peoples have the right to enjoy fully all rights established
under applicable international and domestic labour law.
2.
States
shall in consultation and cooperation with indigenous peoples take specific
measures to protect indigenous children from economic exploitation and from
performing any work that is likely to be hazardous or to interfere with the
child’s education, or to be harmful to the child’s health or physical,
mental, spiritual, moral or social development, taking into account their
special vulnerability and the importance of education for their empowerment.
3.
Indigenous
individuals have the right not to be subjected to any discriminatory
conditions of labour and, inter alia, employment or salary.
Article 18
Indigenous peoples have the right
to participate in decision-making in matters which would affect their rights,
through representatives chosen by themselves in accordance with their own
procedures, as well as to maintain and develop their own indigenous decision-making
institutions.
Article 19
States shall consult and cooperate
in good faith with the indigenous peoples concerned through their own representative
institutions in order to obtain their free, prior and informed consent before
adopting and implementing legislative or administrative measures that may
affect them.
Article 20
1.
Indigenous
peoples have the right to maintain and develop their political, economic and
social systems or institutions, to be secure in the enjoyment of their own
means of subsistence and development, and to engage freely in all their
traditional and other economic activities.
2.
Indigenous
peoples deprived of their means of subsistence and development are entitled
to just and fair redress.
Article 21
1.
Indigenous
peoples have the right, without discrimination, to the improvement of their
economic and social conditions, including, inter alia, in the areas of
education, employment, vocational training and retraining, housing,
sanitation, health and social security.
2.
States
shall take effective measures and, where appropriate, special measures to
ensure continuing improvement of their economic and social conditions.
Particular attention shall be paid to the rights and special needs of
indigenous elders, women, youth, children and persons with disabilities.
Article 22
1.
Particular
attention shall be paid to the rights and special needs of indigenous elders,
women, youth, children and persons with disabilities in the implementation of
this Declaration.
2.
States
shall take measures, in conjunction with indigenous peoples, to ensure that
indigenous women and children enjoy the full protection and guarantees
against all forms of violence and discrimination.
Article 23
Indigenous peoples have the right
to determine and develop priorities and strategies for exercising their right
to development. In particular, indigenous peoples have the right to be
actively involved in developing and determining health, housing and other
economic and social programmes affecting them and, as far as possible, to administer
such programmes through their own institutions.
Article 24
1.
Indigenous
peoples have the right to their traditional medicines and to maintain their
health practices, including the conservation of their vital medicinal plants,
animals and minerals. Indigenous individuals also have the right to access,
without any discrimination, to all social and health services.
2.
Indigenous
individuals have an equal right to the enjoyment of the highest attainable
standard of physical and mental health. States shall take the necessary steps
with a view to achieving progressively the full realization of this right.
Article 25
Indigenous peoples have the right
to maintain and strengthen their distinctive spiritual relationship with
their traditionally owned or otherwise occupied and used lands, territories,
waters and coastal seas and other resources and to uphold their
responsibilities to future generations in this regard.
Article 26
1.
Indigenous
peoples have the right to the lands, territories and resources which they
have traditionally owned, occupied or otherwise used or acquired.
2.
Indigenous
peoples have the right to own, use, develop and control the lands,
territories and resources that they possess by reason of traditional
ownership or other traditional occupation or use, as well as those which they
have otherwise acquired.
3.
States
shall give legal recognition and protection to these lands, territories and
resources. Such recognition shall be conducted with due respect to the
customs, traditions and land tenure systems of the indigenous peoples
concerned.
Article 27
States shall establish and
implement, in conjunction with indigenous peoples concerned, a fair, independent,
impartial, open and transparent process, giving due recognition to indigenous
peoples’ laws, traditions, customs and land tenure systems, to recognize and adjudicate
the rights of indigenous peoples pertaining to their lands, territories and
resources, including those which were traditionally owned or otherwise
occupied or used. Indigenous peoples shall have the right to participate in
this process.
Article 28
1.
Indigenous
peoples have the right to redress, by means that can include restitution or,
when this is not possible, just, fair and equitable compensation, for the
lands, territories and resources which they have traditionally owned or
otherwise occupied or used, and which have been confiscated, taken, occupied,
used or damaged without their free, prior and informed consent.
2.
Unless
otherwise freely agreed upon by the peoples concerned, compensation shall
take the form of lands, territories and resources equal in quality, size and
legal status or of monetary compensation or other appropriate redress.
Article 29
1.
Indigenous
peoples have the right to the conservation and protection of the environment
and the productive capacity of their lands or territories and resources.
States shall establish and implement assistance programmes for indigenous
peoples for such conservation and protection, without discrimination.
2.
States
shall take effective measures to ensure that no storage or disposal of
hazardous materials shall take place in the lands or territories of
indigenous peoples without their free, prior and informed consent.
3.
States
shall also take effective measures to ensure, as needed, that programmes for
monitoring, maintaining and restoring the health of indigenous peoples, as
developed and implemented by the peoples affected by such materials, are duly
implemented.
Article 30
1.
Military
activities shall not take place in the lands or territories of indigenous
peoples, unless justified by a relevant public interest or otherwise freely
agreed with or requested by the indigenous peoples concerned.
2.
States
shall undertake effective consultations with the indigenous peoples
concerned, through appropriate procedures and in particular through their
representative institutions, prior to using their lands or territories for
military activities.
Article 31
1.
Indigenous
peoples have the right to maintain, control, protect and develop their
cultural heritage, traditional knowledge and traditional cultural
expressions, as well as the manifestations of their sciences, technologies
and cultures, including human and genetic resources, seeds, medicines,
knowledge of the properties of fauna and flora, oral traditions, literatures,
designs, sports and traditional games and visual and performing arts. They
also have the right to maintain, control, protect and develop their
intellectual property over such cultural heritage, traditional knowledge, and
traditional cultural expressions.
2.
In
conjunction with indigenous peoples, States shall take effective measures to
recognize and protect the exercise of these rights.
Article 32
1.
Indigenous
peoples have the right to determine and develop priorities and strategies for
the development or use of their lands or territories and other resources.
2.
States
shall consult and cooperate in good faith with the indigenous peoples
concerned through their own representative institutions in order to obtain
their free and informed consent prior to the approval of any project
affecting their lands or territories and other resources, particularly in
connection with the development, utilization or exploitation of mineral,
water or other resources.
3.
States
shall provide effective mechanisms for just and fair redress for any such
activities, and appropriate measures shall be taken to mitigate adverse
environmental, economic, social, cultural or spiritual impact.
Article 33
1.
Indigenous
peoples have the right to determine their own identity or membership in
accordance with their customs and traditions. This does not impair the right
of indigenous individuals to obtain citizenship of the States in which they
live.
2.
Indigenous
peoples have the right to determine the structures and to select the
membership of their institutions in accordance with their own procedures.
Article 34
Indigenous peoples have the right
to promote, develop and maintain their institutional structures and their
distinctive customs, spirituality, traditions, procedures, practices and, in
the cases where they exist, juridical systems or customs, in accordance with
international human rights standards.
Article 35
Indigenous peoples have the right
to determine the responsibilities of individuals to their communities.
Article 36
1.
Indigenous
peoples, in particular those divided by international borders, have the right
to maintain and develop contacts, relations and cooperation, including
activities for spiritual, cultural, political, economic and social purposes,
with their own members as well as other peoples across borders.
2.
States,
in consultation and cooperation with indigenous peoples, shall take effective
measures to facilitate the exercise and ensure the implementation of this
right.
Article 37
1.
Indigenous
peoples have the right to the recognition, observance and enforcement of
treaties, agreements and other constructive arrangements concluded with
States or their successors and to have States honour and respect such
treaties, agreements and other constructive arrangements.
2.
Nothing
in this Declaration may be interpreted as diminishing or eliminating the
rights of indigenous peoples contained in treaties, agreements and other
constructive arrangements.
Article 38
States, in consultation and
cooperation with indigenous peoples, shall take the appropriate measures, including
legislative measures, to achieve the ends of this Declaration.
Article 39
Indigenous peoples have the right
to have access to financial and technical assistance from States and through
international cooperation, for the enjoyment of the rights contained in this
Declaration.
Article 40
Indigenous peoples have the right
to access to and prompt decision through just and fair procedures for the
resolution of conflicts and disputes with States or other parties, as well as
to effective remedies for all infringements of their individual and
collective rights. Such a decision shall give due consideration to the
customs, traditions, rules and legal systems of the indigenous peoples
concerned and international human rights.
Article 41
The organs and specialized agencies
of the United Nations system and other intergovernmental organizations shall
contribute to the full realization of the provisions of this Declaration
through the mobilization, inter alia, of financial cooperation and technical
assistance. Ways and means of ensuring participation of indigenous peoples on
issues affecting them shall be established.
Article 42
The United Nations, its bodies, including
the Permanent Forum on Indigenous Issues, and specialized agencies, including
at the country level, and States shall promote respect for and full
application of the provisions of this Declaration and follow up the effectiveness
of
this Declaration.
Article 43
The rights recognized herein
constitute the minimum standards for the survival, dignity and well-being of
the indigenous peoples of the
world.
Article 44
All the rights and freedoms recognized
herein are equally guaranteed to male and female indigenous individuals.
Article 45
Nothing in this Declaration may be
construed as diminishing or extinguishing the rights indigenous peoples have
now or may acquire in the future.
Article 46
1.
Nothing
in this Declaration may be interpreted as implying for any State, people,
group or person any right to engage in any activity or to perform any act
contrary to the Charter of the United Nations or construed as authorizing or
encouraging any action which would dismember or impair, totally or in part,
the territorial integrity or political unity of sovereign and independent
States.
2.
In the
exercise of the rights enunciated in the present Declaration, human rights
and fundamental freedoms of all shall be respected. The exercise of the
rights set forth in this Declaration shall be subject only to such
limitations as are determined by law and in accordance with international
human rights obligations. Any such limitations shall be non-discriminatory
and strictly necessary solely for the purpose of securing due recognition and
respect for the rights and freedoms of others and for meeting the just and
most compelling requirements of a democratic society.
3.
The
provisions set forth in this Declaration shall be interpreted in accordance
with the principles of justice, democracy, respect for human rights,
equality, non-discrimination, good governance and good faith.
|
Deklarasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-hak Masyarakat Adat
Majelis Umum,
Berpedomankan pada
tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, serta keyakinan yang kuat atas
terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-Negara sesuai
dengan Piagam,
Menegaskan bahwa
masyarakat adat sejajar dengan semua masyarakat lainnya, sementara tetap
mengakui hak semua orang untuk berbeda, untuk memandang dirinya berbeda, dan
untuk dihargai karena perbedaan tersebut,
Menegaskan
pula
bahwa semua kelompok masyarakat memberikan kontribusi terhadap keberagaman
dan kekayaan peradaban dan kebudayaan, yang merupakan warisan bersama umat
manusia;
Menegaskan
lebih jauh
bahwa semua doktrin, kebijakan dan praktek-praktek yang didasarkan pada atau
yang mendukung superioritas kelompok masyarakat atau individu-individu atas
dasar asal-usul kelompok masyarakat, perbedaan-perbedaan ras, agama, etnik
atau budaya adalah rasis, secara ilmiah salah, secara hukum tidak benar,
secara moral terkutuk, dan secara sosial tidak adil;
Menegaskan
kembali
bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan hak-haknya, harus bebas dari segala
bentuk diskriminasi, apapun jenisnya;
Memperhatikan bahwa
masyarakat adat telah mengalami penderitaan dari sejarah ketidakadilan
sebagai akibat dari, antara lain, penjajahan dan pencerabutan tanah-tanah,
wilayah dan sumber-sumber daya mereka, sehingga menghalangi mereka untuk
menggunakan, terutama, hak mereka atas pembangunan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya;
Mengakui adanya
kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak yang melekat
pada masyarakat adat, yang berasal dari politik, ekonomi, struktur sosial dan
budaya mereka, tradisi-tradisi keagamaan, sejarah-sejarah dan
filsafat-filsafat mereka, khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan
sumber daya mereka;
Serta
mengakui
adanya kebutuhan mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak masyarakat
adat yang ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, kesepakatan-kesepakatan dan
pengaturan-pengaturan konstruktif dengan negara-negara;
Menyambut fakta bahwa
masyarakat adat mengorganisir dirinya untuk memperbaiki politik, ekonomi,
sosial dan budaya serta untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi dan
tekanan yang terjadi dimanapun,
Meyakini bahwa kontrol
masyarakat adat terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan
tanah-tanah mereka, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan
mereka untuk menjaga dan memperkuat lembaga-lembaga, budaya-budaya dan
tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan
aspirasi-aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan mereka;
Mengakui bahwa
penghormatan terhadap pengetahuan, budaya dan praktek-praktek adat
tradisional memberikan sumbangan bagi pembangunan berkelanjutan dan
berkeadilan serta pengelolaan lingkungan secara tepat;
Menekankan kontribusi
dari pengosongan militer atas tanah-tanah dan wilayah-wilayah masyarakat adat
terhadap perdamaian, kemajuan dan perkembangan ekonomi dan sosial, saling
pengertian dan hubungan yang bersahabat antar bangsa dan antar kelompok
masyarakat di dunia,
Mengakui secara khusus
hak keluarga-keluarga dan komunitas-komunitas adat untuk mempertahankan
tanggung jawab bersama bagi pengasuhan, pelatihan, pendidikan dan
kesejahteraan anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak anak;
Menimbang bahwa hak-hak
yang ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan
pengaturan-pengaturan konstruktif lainnya antara negara-negara dan masyarakat
adat, dalam beberapa keadaan, adalah benar-benar persoalan yang menjadi
perhatian, tanggung jawab dan menjadi peran internasional;
Serta
menimbang
bahwa perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan
konstruktif lainnya, dan hubungan yang mereka wakilkan adalah dasar bagi
penguatan kerjasama antara masyarakat adat dan negara-negara.
Mengakui
bahwa
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik, sebagaimana Deklarasi dan Program Aksi Vienna, menegaskan makna
mendasar betapa pentingnya hak menentukan nasib sendiri untuk semua kelompok
masyarakat, yang atas dasar hak ini, mereka bebas menentukan status politik
mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka;
Memastikan bahwa tidak
ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari
hak-hak kelompok masyarakat manapun untuk menentukan nasib sendiri, yang
dilaksanakan dalam keselarasan dengan hukum internasional;
Meyakini bahwa
pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi ini akan meningkatkan
keharmonisan dan hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat adat, yang
didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap
Hak Asasi Manusia, tanpa diskriminasi dan dapat dipercaya,
Mendorong Negara-Negara
untuk tunduk pada dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban yang
berlaku terhadap Masyarakat Adat sesuai dengan instrumen-instrumen
internasional, khususnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, melalui
konsultasi dan bekerja sama dengan masyarakat adat yang bersangkutan;
Menegaskan bahwa
Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai peran yang penting dan berkelanjutan
dalam memajukan dan melindungi hak-hak masyarakat adat;
Meyakini bahwa
Deklarasi ini merupakan suatu langkah maju penting yang lebih jauh dalam
rangka pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan
masyarakat adat dan dalam pengembangan kegiatan-kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang relevan di bidang ini;
Mengakui
dan menegaskan kembali bahwa warga-warga masyarakat adat diakui, tanpa
perbedaan, dalam semua hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum
internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak kolektif yang
sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan mereka dan pembangunan yang
utuh sebagai kelompok masyarakat.
Serta
mengakui
bahwa situasi Masyarakat Adat berbeda-beda dari region ke region dan dari
Negara ke Negara dan bahwa berbagai sejarah khusus nasional dan regional
serta latar belakang budaya harus menjadi pertimbangan.
Dengan
khidmat
mengumumkan bahwa Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak
Masyarakat Adat ini sebagai sebuah standar capaian yang harus dipatuhi dalam
semangat kebersamaan dan saling menghargai;
Pasal
1
Masyarakat adat mempunyai hak terhadap
penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri,
semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
dan hukum internasional tentang hak asasi manusia.
Pasal
2
Masyarakat adat dan warga-warganya
bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga
lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam
menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau
identitas mereka.
Pasal
3
Masayarakat adat mempunyai hak untuk
menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas
menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan
ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal
4
Masyarakat adat, dalam melaksanakan
hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau
pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan
urusan-urusan internal dan lokal mereka, juga cara-cara dan sarana-sarana
untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka.
Pasal
5
Masyarakat Adat mempunyai hak untuk
menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda dibidang politik, hukum,
ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya tetap mempertahankan
hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara.
Pasal
6
Setiap warga masyarakat adat mempunyai
hak atas suatu kebangsaan.
Pasal
7
1.
Warga-warga masyarakat adat memiliki hak utuh atas
kehidupan, keutuhan fisik dan mental, kemerdekaan dan keamanan sebagai
seseorang.
2.
Masyarakat adat memiliki hak kolektif untuk hidup
bebas, damai dan aman sebagai kelompok masyarakat yang berbeda dan tidak
boleh menjadi target dari tindakan genosida apapun atau tindakan-tindakan
pelanggaran lainnya, termasuk pemindahan anak-anak secara paksa dari sebuah
kelompok ke kelompok lainnya.
Pasal
8
1.
Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak
untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengrusakan
budaya mereka.
2.
Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif
untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
(a)
setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau
berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang
berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;
(b)
setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau
berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya
mereka;
(c)
setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai
tujuan atau berakibat melanggar atau mengurangi hak apapun kepunyaan mereka;
(d)
setiap bentuk pemaksaan pencampuran budaya atau
penggabungan dengan budaya lain;
(e)
setiap bentuk propaganda yang mendukung atau
menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi etnis yang ditujukan langsung
untuk terhadap mereka.
Pasal
9
Masyarakat adat dan warga-warga adat
mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa, sesuai
dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dari komunitas atau bangsa
tersebut. Tidak ada diskriminasi apapun yang boleh timbul akibat dari
penikmatan hak tersebut.
Pasal
10
Masyarakat adat tidak boleh
dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada
relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar, tanpa paksaan dari
masyarakat adat yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan
perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan jika memungkinkan, dengan
pilihan untuk kembali lagi.
Pasal
11
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempraktikkan
dan memperbarui tradisi-tradisi dan adat budaya mereka. Hal ini meliputi hak
untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan wujud kebudayaan mereka di
masa lalu, sekarang dan yang akan datang, seperti situs-situs arkeologi dan
sejarah, artefak, disain, upacara-uparaca, teknologi, seni visual dan seni
pertunjukan dan kesusasteraan.
2.
Negara-negara akan melakukan pemulihan melalui
mekanisme yang efektif termasuk restitusi, yang dibangun dalam hubungannya dengan
masyarakat adat, dengan rasa hormat pada kekayaan budaya, intelektual, religi
dan spiritual mereka, yang telah diambil tanpa persetujuan bebas dan sadar
dari mereka, atau yang melanggar hukum-hukum, tradisi dan adat mereka.
Pasal
12
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk mewujudkan,
mempraktikkan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara
spiritual dan religi mereka; hak untuk mempertahankan, melindungi, dan
mempunyai akses dengan keleluasaan pribadi terhadap situs-situs religi dan kultural
mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek seremonial
mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia mereka.
2.
Negara-negara akan mencari akses yang memungkinkan
dan/atau mengembalikan objek-objek upacara dan tempat-tempat pemakaman kepada
mereka melalui mekanisme yang transparan dan efektif, yang dibangun dalam
hubungannya dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat adat yang
bersangkutan.
Pasal
13
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk memperbaharui,
menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada generasi-genarasi yang akan
datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan
kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama mereka sendiri untuk
komunitas-komunitas, tempat-tempat dan orang-orang.
2.
Negara-negara akan mengambil upaya-upaya efektif
untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa
mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam proses politik, hukum dan
administratif, di mana diperlukan melalui ketentuan penafsiran atau cara lain
yang sesuai.
Pasal
14
1.
Masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk dan
mengontrol sistem pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan
pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam suatu cara yang cocok dengan
budaya mereka tentang pengajaran dan pembelajaran.
2.
Warga-warga masyarakat adat termasuk anak-anak
memiliki hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara dalam semua
tingkatan dan bentuk, tanpa diskriminasi.
3.
Negara-negara, bersama dengan masyarakat adat akan
mengambil langkah-langkah yang efektif, agar warga-warga adat terutama
anak-anak, termasuk warga-warga yang tinggal di luar komunitas mereka, untuk
memiliki akses, jika mungkin, atas pendidikan dalam budaya mereka sendiri dan
disediakan dalam bahasa mereka sendiri.
Pasal
15
1.
Masyarakat adat mempunyai hak atas martabat dan
keragaman budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasi-aspirasi mereka yang secara
jelas tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan informasi publik.
2.
Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang
efektif, dalam konsultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk
melawan prasangka dan menghapus diskriminasi dan untuk memajukan toleransi,
saling pengertian dan hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan semua
unsur masyarakat yang lain.
Pasal
16
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk membentuk
media mereka sendiri dalam bahasa-bahasa mereka sendiri, dan memiliki akses
terhadap semua bentuk media umum tanpa diskriminasi.
2.
Negara-negara akan mengambil tindakan-tindakan
yang efektif untuk memastikan bahwa media yang dimiliki oleh negara
sepatutnya mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat. Negara, tanpa
prasangka memastikan kebebasan penuh atas ekspresi, dan mendorong media yang
dimiliki perseorangan untuk mencerminkan secara cukup keanekaragaman budaya
masyarakat adat.
Pasal
17
1.
Masyarakat adat dan warga-warga masyarakat adat
memiliki hak untuk menikmati secara penuh semua hak yang ditetapkan di dalam
hukum perburuhan internasional dan perundang-undangan perburuhan nasional.
2.
Negara-negara, dalam konsultasi dan kerja sama
dengan masyarakat adat, akan mengambil upaya-upaya khusus untuk melindungi
anak-anak masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk
pekerjaan yang melecehkan atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan
kesehatan anak secara fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan
sosial, dengan mengingat akan kerentanan mereka dan pentingnya pendidikan
untuk lebih menguatkan mereka.
3.
Warga-warga masyarakat adat mempunyai hak untuk
tidak diperlakukan dalam kondisi-kondisi yang diskriminatif dalam bidang
perburuhan, termasuk di dalamnya pekerjaan atau pengupahan.
Pasal
18
Masyarakat adat mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan berkenaan dengan hal-hal yang
akan membawa dampak pada hak-hak mereka, melalui perwakilan-perwakilan yang
mereka pilih sesuai dengan prosedur mereka sendiri, dan juga untuk
mempertahankan dan mengembangkan pranata pembuatan keputusan yang mereka
miliki secara tradisional.
Pasal
19
Negara-negara akan mengkonsultasikan
dan bekerja sama secara tulus dengan masyarakat adat melalui
institusi-institusi perwakilan mereka sendiri agar mereka bisa secara bebas
menentukan persetujuan mereka sebelum menerima dan melaksanakan undang-undang
atau tindakan administratif yang mungkin mempengaruhi mereka
Pasal
20
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara dan
mengembangkan sistem-sistem atau institusi-institusi politik, ekonomi dan
sosial mereka, supaya menjamin penikmatan atas penghidupan yang berkecukupan
untuk mereka sendiri dan atas pembangunan, serta untuk secara bebas
menggunakan semua tradisi dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya.
2.
Pencerabutan atas penghidupan dan pembangunan
masyarakat adat harus mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil
Pasal
21
1.
Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi
untuk perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga
diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan pendidikan
kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan sosial.
2.
Negara-negara akan mengambil upaya-upaya
yang efektif, dan jika perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk
memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi-kondisi ekonomi dan
social mereka. Perhatian utama akan diberikan pada hak-hak dan
kebutuhan-kebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda, anak-anak
dan orang-orang cacat.
Pasal
22
1.
Perhatian yang khusus akan diberikan kepada
hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari manula, wanita, pemuda, anak-anak
dan yang cacat dalam implementasi Deklarasi ini.
2.
Negara-negara akan mengambil langkah-langkah,
bersama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa perempuan adat dan
anak-anak menikmati perlindungan penuh dan jaminan-jaminan melawan segala
bentuk pelanggaran dan diskriminasi.
Pasal
23
Masyarakat adat memiliki hak untuk
menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategi-strategi untuk
melaksanakan hak-hak mereka atas pembangunan. Terutama, masyarakat adat
memiliki hak untuk terlibat secara aktif dalam pengembangan dan menentukan
program-program kesehatan, perumahan dan program-program ekonomi dan
kemasyarakatan yang mempengaruhi mereka, dan sejauh mungkin mengelola
program-program tersebut melalui lembaga-lembaga mereka sendiri.
Pasal
24
1.
Masyarakat adat memiliki hak atas pengobatan
tradisional mereka dan untuk memelihara praktek-praktek pengobatan mereka
termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman obat mereka yang penting,
binatang, dan mineral. Warga-warga masyarakat adat juga memiliki hak tanpa
diskriminasi atas akses pada semua pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan.
2.
Warga-warga masyarakat adat memiliki hak yang sama
atas penikmatan terhadap standar tertinggi yang dapat dicapai terhadap
kesehatan fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk secara progresif mencapai realisasi yang penuh atas hak ini.
Pasal
25
Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara
dan memperkuat hubungan spiritual yang khas dengan tanah, wilayah, air dan
pesisir pantai dan sumber daya yang lainnya, yang digunakan atau dikuasai
secara tradisional, dan untuk menjunjung tinggi tanggung jawab mereka
terhadap generasi-generasi mendatang.
Pasal
26
1.
Masyarakat adat memiliki hak atas tanah-tanah,
wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atau duduki
secara tradisional atau sebaliknya tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber
daya-sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan.
2.
Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki,
menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah-tanah, wilayah-wilayah dan
sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional
atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanah-tanah,
wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang dimiliki dengan cara lain.
3.
Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan
pelindungan atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya
tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas
kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat
adat yang bersangkutan.
Pasal
27
Negara-negara akan membentuk dan
mengimplementasikan, dalam hubungannya dengan masyarakat adat yang
bersangkutan, sebuah proses yang adil, independen, tidak memihak, terbuka dan
transparan, dalam memberikan pengakuan yang benar atas hukum-hukum masyarakat
adat, tradisi-tradisi, kebiasaan-kebiasaan dan sistem-sistem penguasaan
tanah, untuk mengakui dan memutuskan hak-hak masyarakat adat atas tanah,
wilayah dan sumber daya mereka yang lainnya, termasuk yang dimiliki secara
tradisional atau sebaliknya dikuasai atau digunakan. Masyarakat adat memiliki
hak untuk berpartisipasi dalam proses-proses ini.
Pasal
28
1.
Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan
ganti kerugian, dengan cara-cara termasuk restitusi atau, jika ini tidak
memungkinkan, kompensasi yang layak dan adil, atas tanah, wilayah dan sumber
daya yang mereka miliki secara tradisional atau sebaliknya tanah, wilayah dan
sumber daya yang dikuasai atau digunakan, dan yang telah disita, diambil
alih, dikuasai, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan bebas tanpa paksaan
dari mereka terlebih dahulu.
2.
Kecuali melalui persetujuan yang dilakukan secara
bebas oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan, kompensasi atas tanah,
wilayah dan sumber daya akan dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap
kualitas, ukuran dan status hukum atau berdasarkan kompensasi moneter atau
ganti rugi yang layak lainnya.
Pasal
29
1.
Masyarakat adat mempunyai hak atas pemulihan dan
perlindungan lingkungan hidup dan kapasitas produktif tanah, wilayah dan
sumber daya-sumber daya alam mereka. Negara-negara akan membentuk dan
menjalankan program-program bantuan untuk masyarakat adat seperti konservasi
dan perlindungan, tanpa diskriminasi.
2.
Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang
efektif untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau pembuangan
bahan-bahan berbahaya di atas tanah-tanah dan wilayah-wilayah masyarakat adat
tanpa persetujuan bebas dan sadar tanpa paksaan dari mereka.
3.
Negara-negara juga akan mengambil langkah-langkah
efektif untuk memastikan, manakala diperlukan, bahwa program-program
pemantauan, mempertahankan dan pemulihan kesehatan masyarakat adat,
sebagaimana telah dikembangkan dan dilaksanakan oleh masyarakat adat yang
terkena dampak dari bahan-bahan seperti itu, benar-benar dilaksanakan.
Pasal
30
1.
Aktivitas-aktivitas militer tidak boleh dilakukan
di tanah atau wilayah masyarakat adat, kecuali dibenarkan oleh sebuah keadaan
yang mengancam kepentingan umum atau dapat juga dilakukan berdasarkan
persetujuan secara bebas dengan atau karena diminta oleh masyarakat adat yang
bersangkutan.
2.
Negara-negara akan melakukan konsultasi-konsultasi
yang efektif dengan masyarakat adat, mengenai prosedur-prosedur yang cocok
terutama dengan lembaga-lembaga perwakilan mereka, sebelum menggunakan
tanah-tanah atau wilayah mereka untuk aktivitas-aktivitas militer.
Pasal
31
1.
Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga,
mengontrol, melindungi dan mengembangkan warisan budaya mereka, pengetahuan
tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya tradisional, seperti juga
manifestasi ilmu pengetahuan mereka, teknologi-teknologi dan budaya-budaya,
termasuk sumber daya manusia dan sumber daya genetic lainnya, benih-benih,
obat-obatan, permainan-permainan tradisional dan seni pentas. Mereka juga
memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan kekayaan
intelektual, warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresi-ekspresi
budaya mereka.
2.
Bersama dengan masyarakat adat, negara-negara akan
mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mengakui dan melindungi
pelaksanaan hak-hak tersebut.
Pasal
32
1.
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan
mengembangkan prioritas-prioritas dan strategi-strategi untuk pembangunan
atau penggunaan tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya.
2.
Negara-negara akan berunding dan bekerjasama dalam
cara-cara yang tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi
perwakilan mereka sendiri supaya mereka dapat mencapai persetujuan yang bebas
tanpa paksaan sebelum menyetujui proyek apapun yang berpengaruh atas
tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya yang lainnya, terutama yang
berhubungan dengan pembangunan, pemanfaatan atau eksploitasi atas mineral,
air, dan sumber daya mereka yang lainnya.
3.
Negara-negara akan menyediakan mekanisme yang
efektif untuk ganti rugi yang adil dan pantas untuk aktivitas apapun, dan
langkah-langkah yang tepat akan diambil untuk mengurangi pengaruh kerusakan
lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya atau spiritual.
Pasal
33
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan
identitas mereka sendiri atau keanggotaan menurut kebiasaan-kebiasaan dan
tradisi mereka. Ini tidak akan menghambat hak-hak warga-warga dari masyarakat
adat untuk memperoleh kewarganegaraan Negara di mana mereka hidup.
2.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan
susunan, dan untuk memilih keanggotaan dari, kelembagaan-kelembagaan mereka
sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
Pasal
34
Masyarakat adat mempunyai hak untuk
memajukan, membangun dan mempertahankan stuktur-struktur kelembagaan mereka
dan kebiasaan-kebiasaan mereka yang khas, spiritualitas, tradisi-tradisi,
prosedur dan praktik-praktik dimana mereka berada, sistem-sistem peradilan
atau kebiasaan-kebiasaan, sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang
diakui secara internasional.
Pasal
35
Masyarakat adat mempunyai hak untuk
menentukan tanggung jawab tiap individu terhadap komunitas-komunitas mereka.
Pasal
36
1.
Masyarakat adat, khususnya yang terbagi oleh
batas-batas internasional, mempunyai hak untuk mempertahankan dan membangun
kontak, hubungan, dan kerjasama, termasuk kegiatan-kegiatan untuk
tujuan-tujuan spiritual, kultural, politik, ekonomi dan sosial, dengan
anggota-anggotanya sendiri sebagaimana juga dengan kelompok-kelompok
masyarakat lain di sepanjang perbatasan.
2.
Negara-negara, dalam konsultasi dan kerjasama
dengan masyarakat adat akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk
memfasilitasi pememnuhan dan memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal
37
1.
Masyarakat adat memiliki hak atas diakuinya,
dipatuhinya dan ditegakkannya tratktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan
penetapan-penetapan lain yang konstruktif yang dibuat dengan Negara-Negara
atau yang menggantikannya, dan supaya Negara-Negara menghormati dan mentaati
traktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang
konstruktif tersebut.
2.
Tak satupun dalam Deklarasi ini yang dapat
diterjemahkan sebagai mengurangi atau menghapuskan hak-hak masyarakat adat
yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan
perjanjian-perjanjian yang konstruktif lainnya.
Pasal
38
Negara-negara dalam konsultasi dan
kerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkah-langkah yang tepat,
termasuk pengakuan hukum, untuk mencapai tujuan akhir dari Deklarasi ini.
Pasal
39
Masyarakat adat memiliki hak untuk
memiliki akses terhadap bantuan keuangan dan bantuan teknis dari Negara dan
melalui kerja sama internasional, untuk dapat menikmati hak-hak yang diakui
dalam Deklarasi ini.
Pasal
40
Masyarakat adat memiliki hak atas
akses ke, dan untuk memperoleh keputusan secara cepat melalui
prosedur-prosedur yang adil dan disetujui secara bersama bagi, penyelesaian
konflik dan sengketa dengan Negara dan pihak-pihak yang lain, dan juga bagi
pemulihan yang efektif untuk semua pelanggaran hak-hak individual dan
kolektif mereka. Keputusan seperti itu harus mempertimbangkan adat, tradisi,
peraturan-peraturan dan sistem hukum dari masyarakat adat yang bersangkutan
dan hak asasi manusia internasional.
Pasal
41
Organ-organ dan badan-badan khusus
dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi
antarpemerintah yang lain akan memberikan kontribusi bagi realisasi
sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam Deklarasi ini, melalui mobilisasi,
antara lain, kerjasama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk
menjamin partisipasi masyarakat adat dalam hal-hal yang membawa dampak bagi
mereka akan ditetapkan.
Pasal
42
PBB, badan-badan PBB, termasuk Forum
Permanen untuk Masalah-Masalah Masyarakat Adat dan badan-badan khusus,
termasuk pada tingkat negara akan memajukan penghormatan dan pelaksanaan
secara penuh ketentuan-ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti
keefektifan pelaksanaan Deklarasi ini.
Pasal
43
Hak-hak yang diakui di dalam Deklarasi
ini merupakan standar-standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat dan
kesejahteraan masyarakat adat di dunia
Pasal
44
Hak-hak dan kebebasan yang diakui
disini dijamin secara sama bagi warga-warga masyarakat adat baik laki-laki
maupun perempuan
Pasal
45
Tidak ada satu ketentuan pun dalam
Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai mengurangi atau meniadakan
hak-hak yang sekarang ada atau yang akan ada yang bisa dimiliki atau
diperoleh masyarakat adat di masa depan.
Pasal
46
1.
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini
yang bisa ditafsirkan sebagai menyiratkan adanya hak Negara, kelompok atau
orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakukan suatu
kegiatan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2.
Dalam pelaksanaan hak-hak yang dinyatakan dalam
Deklarasi ini, hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar harus dihormati.
Pelaksanaan hak-hak yang terdapat di dalam deklarasi ini harus ditujukan
hanya untuk pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum, sesuai dengan
kewajiban-kewajiban hak-hak asasi manusia internasional.
Pembatasan-pembatasan apapun tidak boleh diskriminatif dan semata-mata
ditujukan hanya untuk menunjang jaminan pengakuan dan penghargaan hak-hak dan
kebebasan bagi pihak yang lain dan untuk menciptakan syarat-syarat
kemungkinan yang adil dan paling menunjang bagi suatu masyarakat yang
demokratis.
3.
Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam
Deklarasi ini harus diterjemahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,
demokrasi, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, persamaan,
non-diskriminasi, pemerintahan yang baik dan tulus.
|
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar