Pemerintah Republik Indonesia
meratifikasi kedua protokol opsional konvensi hak anak melalui Undang-Undang.
Undang-Undang dimaksud, adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Prorokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai
Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata; dan
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai
Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi.
Ratifikasi kedua
protokol itu memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan
perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam
memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik
bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia di tingkat nasional dan
global dalam hal perlindungan anak.
Berikut ini Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi
Anak, dan Pornografi tersebut.
Optional Protocol to the Convention on the Rights
of the Child on the sale of children,
child prostitution and child pornography
Adopted and opened for signature, ratification and
accession by General Assembly resolution A/RES/54/263 of 25 May 2000
entered into force on 18 January 2002
The States Parties to the present Protocol,
Considering that, in order further to achieve the
purposes of the Convention on the Rights of the Child and the implementation
of its provisions, especially articles 1, 11, 21, 32, 33, 34, 35 and 36, it
would be appropriate to extend the measures that States Parties should
undertake in order to guarantee the protection of the child from the sale of
children, child prostitution and child pornography,
Considering also that the Convention on the Rights
of the Child recognizes the right of the child to be protected from economic
exploitation and from performing any work that is likely to be hazardous or
to interfere with the child's education, or to be harmful to the child's
health or physical, mental, spiritual, moral or social development,
Gravely concerned at the significant and
increasing international traffic in children for the purpose of the sale of
children, child prostitution and child pornography,
Deeply concerned at the widespread and continuing
practice of sex tourism, to which children are especially vulnerable, as it
directly promotes the sale of children, child prostitution and child
pornography,
Recognizing that a number of particularly vulnerable
groups, including girl children, are at greater risk of sexual exploitation
and that girl children are disproportionately represented among the sexually
exploited,
Concerned about the growing availability of child
pornography on the Internet and other evolving technologies, and recalling
the International Conference on Combating Child Pornography on the Internet,
held in Vienna in 1999, in particular its conclusion calling for the
worldwide criminalization of the production, distribution, exportation, transmission,
importation, intentional possession and advertising of child pornography, and
stressing the importance of closer cooperation and partnership between
Governments and the Internet industry,
Believing that the elimination of the sale of
children, child prostitution and child pornography will be facilitated by
adopting a holistic approach, addressing the contributing factors, including
underdevelopment, poverty, economic disparities, inequitable socio-economic
structure, dysfunctioning families, lack of education, urban-rural migration,
gender discrimination, irresponsible adult sexual behaviour, harmful
traditional practices, armed conflicts and trafficking in children,
Believing also that efforts to raise public
awareness are needed to reduce consumer demand for the sale of children,
child prostitution and child pornography, and believing further in the
importance of strengthening global partnership among all actors and of
improving law enforcement at the national level,
Noting the provisions of international legal
instruments relevant to the protection of children, including the Hague
Convention on Protection of Children and Cooperation in Respect of
Intercountry Adoption, the Hague Convention on the Civil Aspects of
International Child Abduction, the Hague Convention on Jurisdiction,
Applicable Law, Recognition, Enforcement and Cooperation in Respect of
Parental Responsibility and Measures for the Protection of Children, and
International Labour Organization Convention No. 182 on the Prohibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour,
Encouraged by the overwhelming support for the
Convention on the Rights of the Child, demonstrating the widespread
commitment that exists for the promotion and protection of the rights of the
child,
Recognizing the importance of the implementation
of the provisions of the Programme of Action for the Prevention of the Sale
of Children, Child Prostitution and Child Pornography and the Declaration and
Agenda for Action adopted at the World Congress against Commercial Sexual
Exploitation of Children, held in Stockholm from 27 to 31 August 1996, and
the other relevant decisions and recommendations of pertinent international
bodies,
Taking due account of the importance of the
traditions and cultural values of each people for the protection and
harmonious development of
the child, Have agreed as follows:
Article
1
States Parties shall prohibit the sale of
children, child prostitution and child pornography as provided for by the
present Protocol.
Article
2
For the purposes of the present Protocol:
(a)
Sale
of children means any act or transaction whereby a child is transferred by
any person or group of persons to another for remuneration or any other
consideration;
(b)
Child
prostitution means the use of a child in sexual activities for remuneration
or any other form of consideration;
(c)
Child
pornography means any representation, by whatever means, of a child engaged
in real or simulated explicit sexual activities or any representation of the
sexual parts of a child for primarily sexual purposes.
Article
3
1.
Each
State Party shall ensure that, as a minimum, the following acts and
activities are fully covered under its criminal or penal law, whether such
offences are committed domestically or transnationally or on an individual or
organized basis:
(a)
In
the context of sale of children as defined in article 2:
(i)
Offering,
delivering or accepting, by whatever means, a child for the purpose of:
a.
Sexual
exploitation of the child;
b.
Transfer
of organs of the child for profit;
c.
Engagement
of the child in forced labour;
(ii)
Improperly
inducing consent, as an intermediary, for the adoption of a child in
violation of applicable international legal instruments on adoption;
(b)
Offering,
obtaining, procuring or providing a child for child prostitution, as defined
in article 2;
(c)
Producing,
distributing, disseminating, importing, exporting, offering, selling or
possessing for the above purposes child pornography as defined in article 2.
2.
Subject
to the provisions of the national law of a State Party, the same shall apply
to an attempt to commit any of the said acts and to complicity or
participation in any of the said acts.
3.
Each
State Party shall make such offences punishable by appropriate penalties that
take into account their grave nature.
4.
Subject
to the provisions of its national law, each State Party shall take measures,
where appropriate, to establish the liability of legal persons for offences
established in paragraph 1 of the present article. Subject to the legal
principles of the State Party, such liability of legal persons may be
criminal, civil or administrative.
5.
States
Parties shall take all appropriate legal and administrative measures to
ensure that all persons involved in the adoption of a child act in conformity
with applicable international legal instruments.
Article
4
1.
Each
State Party shall take such measures as may be necessary to establish its
jurisdiction over the offences referred to in article 3, paragraph 1, when
the offences are commited in its territory or on board a ship or aircraft
registered in that State.
2.
Each
State Party may take such measures as may be necessary to establish its
jurisdiction over the offences referred to in article 3, paragraph 1, in the
following cases:
(a)
When
the alleged offender is a national of that State or a person who has his
habitual residence in its territory;
(b)
When
the victim is a national of that State.
3.
Each
State Party shall also take such measures as may be necessary to establish
its jurisdiction over the aforementioned offences when the alleged offender
is present in its territory and it does not extradite him or her to another
State Party on the ground that the offence has been committed by one of its
nationals.
4.
The
present Protocol does not exclude any criminal jurisdiction exercised in
accordance with internal law.
Article
5
1.
The
offences referred to in article 3, paragraph 1, shall be deemed to be
included as extraditable offences in any extradition treaty existing between
States Parties and shall be included as extraditable offences in every
extradition treaty subsequently concluded between them, in accordance with
the conditions set forth in such treaties.
2.
If
a State Party that makes extradition conditional on the existence of a treaty
receives a request for extradition from another State Party with which it has
no extradition treaty, it may consider the present Protocol to be a legal
basis for extradition in respect of such offences. Extradition shall be
subject to the conditions provided by the law of the requested State.
3.
States
Parties that do not make extradition conditional on the existence of a treaty
shall recognize such offences as extraditable offences between themselves
subject to the conditions provided by the law of the requested State.
4.
Such
offences shall be treated, for the purpose of extradition between States
Parties, as if they had been committed not only in the place in which they
occurred but also in the territories of the States required to establish
their jurisdiction in accordance with article 4.
5.
If
an extradition request is made with respect to an offence described in
article 3, paragraph 1, and the requested State Party does not or will not
extradite on the basis of the nationality of the offender, that State shall
take suitable measures to submit the case to its competent authorities for
the purpose of prosecution.
Article
6
1.
States
Parties shall afford one another the greatest measure of assistance in
connection with investigations or criminal or extradition proceedings brought
in respect of the offences set forth in article 3, paragraph 1, including
assistance in obtaining evidence at their disposal necessary for the proceedings.
2.
States
Parties shall carry out their obligations under paragraph 1 of the present
article in conformity with any treaties or other arrangements on mutual legal
assistance that may exist between them. In the absence of such treaties or
arrangements, States Parties shall afford one another assistance in
accordance with their domestic law.
Article
7
States Parties shall, subject to the provisions of
their national law:
(a)
Take
measures to provide for the seizure and confiscation, as appropriate, of:
(i)
Goods,
such as materials, assets and other instrumentalities used to commit or
facilitate offences under the present protocol;
(ii)
Proceeds
derived from such offences;
(b)
Execute
requests from another State Party for seizure or confiscation of goods or
proceeds referred to in subparagraph (a);
(c)
Take
measures aimed at closing, on a temporary or definitive basis, premises used
to commit such offences.
Article
8
1.
States
Parties shall adopt appropriate measures to protect the rights and interests
of child victims of the practices prohibited under the present Protocol at
all stages of the criminal justice process, in particular by:
(a)
Recognizing
the vulnerability of child victims and adapting procedures to recognize their
special needs, including their special needs as witnesses;
(b)
Informing
child victims of their rights, their role and the scope, timing and progress
of the proceedings and of the disposition of their cases;
(c)
Allowing
the views, needs and concerns of child victims to be presented and considered
in proceedings where their personal interests are affected, in a manner
consistent with the procedural rules of national law;
(d)
Providing
appropriate support services to child victims throughout the legal process;
(e)
Protecting,
as appropriate, the privacy and identity of child victims and taking measures
in accordance with national law to avoid the inappropriate dissemination of
information that could lead to the identification of child victims;
(f)
Providing,
in appropriate cases, for the safety of child victims, as well as that of
their families and witnesses on their behalf, from intimidation and
retaliation;
(g)
Avoiding
unnecessary delay in the disposition of cases and the execution of orders or
decrees granting compensation to child victims.
2.
States
Parties shall ensure that uncertainty as to the actual age of the victim
shall not prevent the initiation of criminal investigations, including
investigations aimed at establishing the age of the victim.
3.
States
Parties shall ensure that, in the treatment by the criminal justice system of
children who are victims of the offences described in the present Protocol,
the best interest of the child shall be a primary consideration.
4.
States
Parties shall take measures to ensure appropriate training, in particular
legal and psychological training, for the persons who work with victims of
the offences prohibited under the present Protocol.
5.
States
Parties shall, in appropriate cases, adopt measures in order to protect the
safety and integrity of those persons and/or organizations involved in the
prevention and/or protection and rehabilitation of victims of such offences.
6.
Nothing
in the present article shall be construed to be prejudicial to or
inconsistent with the rights of the accused to a fair and impartial trial.
Article
9
1.
States
Parties shall adopt or strengthen, implement and disseminate laws,
administrative measures, social policies and programmes to prevent the
offences referred to in the present Protocol. Particular attention shall be
given to protect children who are especially vulnerable to such practices.
2.
States
Parties shall promote awareness in the public at large, including children,
through information by all appropriate means, education and training, about
the preventive measures and harmful effects of the offences referred to in
the present Protocol. In fulfilling their obligations under this article,
States Parties shall encourage the participation of the community and, in
particular, children and child victims, in such information and education and
training programmes, including at the international level.
3.
States
Parties shall take all feasible measures with the aim of ensuring all
appropriate assistance to victims of such offences, including their full
social reintegration and their full physical and psychological recovery.
4.
States
Parties shall ensure that all child victims of the offences described in the
present Protocol have access to adequate procedures to seek, without
discrimination, compensation for damages from those legally responsible.
5.
States
Parties shall take appropriate measures aimed at effectively prohibiting the
production and dissemination of material advertising the offences described
in the present Protocol.
Article
10
1.
States
Parties shall take all necessary steps to strengthen international
cooperation by multilateral, regional and bilateral arrangements for the
prevention, detection, investigation, prosecution and punishment of those
responsible for acts involving the sale of children, child prostitution,
child pornography and child sex tourism. States Parties shall also promote
international cooperation and coordination between their authorities,
national and international non-governmental organizations and international
organizations.
2.
States
Parties shall promote international cooperation to assist child victims in
their physical and psychological recovery, social reintegration and repatriation.
3.
States
Parties shall promote the strengthening of international cooperation in order
to address the root causes, such as poverty and underdevelopment,
contributing to the vulnerability of children to the sale of children, child
prostitution, child pornography and child sex tourism.
4.
States
Parties in a position to do so shall provide financial, technical or other
assistance through existing multilateral, regional, bilateral or other
programmes.
Article
11
Nothing in the present Protocol shall affect any
provisions that are more conducive to the realization of the rights of the
child and that may be contained in:
(a) The law of a State Party;
(b) International law in force for that State.
Article
12
1.
Each
State Party shall, within two years following the entry into force of the
present Protocol for that State Party, submit a report to the Committee on
the Rights of the Child providing comprehensive information on the measures
it has taken to implement the provisions of the Protocol.
2.
Following
the submission of the comprehensive report, each State Party shall include in
the reports they submit to the Committee on the Rights of the Child, in
accordance with article 44 of the Convention, any further information with
respect to the implementation of the present Protocol. Other States Parties
to the Protocol shall submit a report every five years.
3.
The
Committee on the Rights of the Child may request from States Parties further
information relevant to the implementation of the present Protocol.
Article
13
1.
The
present Protocol is open for signature by any State that is a party to the
Convention or has signed it.
2.
The
present Protocol is subject to ratification and is open to accession by any
State that is a party to the Convention or has signed it. Instruments of
ratification or accession shall be deposited with the Secretary-General of
the United Nations.
Article
14
1.
The
present Protocol shall enter into force three months after the deposit of the
tenth instrument of ratification or accession.
2.
For
each State ratifying the present Protocol or acceding to it after its entry
into force, the Protocol shall enter into force one month after the date of
the deposit of its own instrument of ratification or accession.
Article
15
1.
Any
State Party may denounce the present Protocol at any time by written
notification to the Secretary- General of the United Nations, who shall
thereafter inform the other States Parties to the Convention and all States
that have signed the Convention. The denunciation shall take effect one year
after the date of receipt of the notification by the Secretary-General.
2.
Such
a denunciation shall not have the effect of releasing the State Party from
its obligations under the present Protocol in regard to any offence that
occurs prior to the date on which the denunciation becomes effective. Nor
shall such a denunciation prejudice in any way the continued consideration of
any matter that is already under consideration by the Committee on the Rights
of the Child prior to the date on which the denunciation becomes effective.
Article
16
1.
Any
State Party may propose an amendment and file it with the Secretary-General
of the United Nations. The Secretary-General shall thereupon communicate the
proposed amendment to States Parties with a request that they indicate
whether they favour a conference of States Parties for the purpose of
considering and voting upon the proposals. In the event that, within four
months from the date of such communication, at least one third of the States
Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the
conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by
a majority of States Parties present and voting at the conference shall be
submitted to the General Assembly of the United Nations for approval.
2.
An
amendment adopted in accordance with paragraph 1 of the present article shall
enter into force when it has been approved by the General Assembly and
accepted by a two-thirds majority of States Parties.
3.
When
an amendment enters into force, it shall be binding on those States Parties
that have accepted it, other States Parties still being bound by the
provisions of the present Protocol and any earlier amendments they have
accepted.
Article
17
1.
The
present Protocol, of which the Arabic, Chinese, English, French, Russian and
Spanish texts are equally authentic, shall be deposited in the archives of
the United Nations.
2.
The
Secretary-General of the United Nations shall transmit certified copies of
the present Protocol to all States Parties to the Convention and all States
that have signed the Convention.
|
Protokol
Tambahan untuk Konvensi Hak Anak tentang penjualan anak, prostitusi anak dan
pornografi anak
Diadopsi
dan dibuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan ditambahkan oleh resolusi
Majelis Umum A/RES/54/263
Tanggal
25 Mei 2000, berlaku pada tanggal 18 Januari 2002
Pihak-pihak
Negara kepada Protokol ini,
Menimbang
bahwa, untuk lebih lanjut mencapai tujuan-tujuan Konvensi Hak-hak Anak dan
implementasi-implementasi ketetapan-ketetapannya, khususnya pasal 1, 11, 21,
32, 33, 34, 35 dan 36, Pihak Negara akan memperluas tindakan-tindakan yang
dilakukan untuk menjamin perlindungan anak dari penjualan anak, prostitusi
anak dan pornografi anak,
Menimbang
juga bahwa Konvensi Hak-hak Anak mengakui hak anak untuk dilindungi dari
eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan yang cenderung berbahaya
atau yang mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan atau fisik
anak, perkembangan mental, spiritual, moral atau sosialnya.
Sangat
prihatin pada trafficking anak yang terus meningkat secara signifikan untuk
tujuan penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak.
Sangat
prihatin pada praktek yang meluas dan terus menerus dari industri seks,
dimana anak sangat rentan, karena ini secara langsung mendukung penjualan
anak-anak, prostitusi anak dan pornografi anak.
Mengakui
bahwa sejumlah kelompok-kelompok yang rentan khususnya termasuk anak-anak
perempuan, beresiko tinggi pada eksploitasi seksual dan bahwa anak-anak
perempuan terwakili secara tidak seimbang proporsinya di antara yang
tereskploitasi secara seksual,
Prihatin
tentang ketersediaan yang semakin meningkat dari pornografi anak di internet
dan teknologi yang berkembang sebelumnya, dan mengingat kembali Konferensi
Internasional tentang Pemberantasan Pornografi Anak di internet yang
dilaksanakan di Vienna tahun 1999, khususnya kesimpulannya menuntut
penghukuman pidana di seluruh dunia tentang produksi, distribusi, eksportasi,
pemindahan, importasi, pemilikan dengan sengaja dan pengiklanan pornografi
anak, dan penekanan pentingnya kerjasama erat dan kemitraan antara pemerintah
dan industri internet,
Meyakini
bahwa eliminasi penjualan anak, protitusi anak dan pornografi anak akan
difasilitasi dengan mengadopsi suatu pendekatan holistik, yang merujuk pada
faktor-faktor yang mempengaruhinya, termasuk keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan ekonomi, ketidaksetaraan struktur sosial-ekonomi, keluarga yang
terpecah belah, kurangnya pendidikan, migrasi desa ke kota, diskriminasi
jender, perilaku seksual orang dewasa yang tidak bertanggungjawab,
praktek-praktek tradisional yang membahayakan, konflik bersenjata dan
trafficking anak,
Menyakini
juga bahwa upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran publik diperlukan untuk
mengurangi tuntutan konsumen untuk penjualan anak, prostitusi anak dan
pornografi anak, dan meyakini lebih lanjut pentingnya memperkuat kemitraan
global di antara semua aktor dan pentingnya memperbaiki penegak hukum pada
tingkat nasional,
Mencatat
ketetapan-ketetapan instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan
terhadap perlindungan anak, termasuk Konvensi Hague tentang Perlindungan Anak
dan Kerjasama Mengenai Adopsi Antar Negara, Konvensi Hague tentang
Aspek-aspek Sipil dari Penculikan Anak Internasional, Konvensi Hague tentang
Yuridiksi, Hukum yang Berlaku, Pengakuan, Penegakan dan Kerjasama Mengenai
Tanggung Jawab Orangtua dan Tindakan-tindakan untuk Perlindungan Anak, dan
Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Aksi Segera untuk Eliminasi
Bentuk-bentuk Terburuk Perburuhan Anak,
Terdorong
oleh dukungan yang berlimpah untuk Konvensi Hak-hak Anak, yang menunjukkan
komitmen meluas yang ada untuk penggalakan dan perlindungan hak-hak anak,
Mengakui
pentingnya implementasi ketetapan-ketetapan Program Aksi untuk Pencegahan
Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak dan Deklarasi dan Agenda
untuk Aksi yang diadopsi pada Kongres Dunia menentang Eksploitasi Seksual
Komersial Anak, yang dilaksanakan di Stockholm dari tanggal 27 sampai 31
Agustus 1996, dan keputusan-keputusan lain yang relevan dan
rekomendasi-rekomendasidari badan internasional yang bersangkutan.
Mempertimbangkan
pentingnya tradisi-tradisi dan nilai-nilai budaya dari tiap orang untuk
perlindungan dan perkembangan anak yang selaras, telah disepakati sebagai
berikut:
Pasal
1
Pihak Negara akan melarang penjualan anak,
prostitusi anak dan pornografi anak seperti yang ditetapkan oleh
Protokol ini.
Pasal
2
Untuk tujuan Protokol ini:
(a)
Penjualan
anak berarti tindakan atau transaksi dimana seorang anak dipindahkan oleh
seseorang atau sekelompok orang kepada orang lainnya dengan pemberian upah
atau pertimbangan lainnya;
(b)
Prostitusi
anak artinya penggunaan anak dalam aktifitas seksual dengan pemberian upah
atau bentuk pertimbangan lainnya;
(c)
Pornografi
anak artinya gambaran, dengan media apapun, dari seorang anak yang terlibat
dalam aktifitas seksual yang nyata atau yang secara eksplisit distimulasi
atau gambaran dari bagian-bagian seksual seorang anak terutama untuk
tujuan-tujuan seksual.
Pasal 3
1.
Tiap
Pihak Negara akan menjamin bahwa, minimal tindakan-tindakan dan
kegiatan-kegiatan berikut tercantum dalam hukum pidana atau kriminal, apakah
pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan secara domestik atau antar negara
atau secara individual atau teroganisir:
(a)
Dalam
konteks penjualan anak seperti yang dijabarkan dalam pasal 2:
(i)
Menawarkan,
mengantarkan atau menerima, dengan cara apapun, seorang anak untuk tujuan:
a.
Eksploitasi
seksual anak;
b.
Pemindahan
organ-organ anak untuk meraih keuntungan;
c.
Keterlibatan
anak dalam perburuhan paksa
(ii)
Secara
tidak benar memberikan izin, sebagai perantara, untuk adopsi anak yang
melanggar instrumen hukum internasional yang berlaku tentang adopsi;
(b)
Menawarkan,
memperoleh, mendapatkan atau memberikan seorang anak untuk prostitusi anak,
seperti yang dijelaskan dalam pasal 2;
(c)
Menghasilkan,
mendistribusikan, menyebarluaskan, mengimport, mengeksport, menawarkan,
menjual, atau memiliki untuk tujuan-tujuan di atas, pornografi anak seperti
yang dijelaskan dalam pasal 2.
2.
Merujuk
pada ketetapan-ketetapan hukum nasional dari sebuah Pihak Negara, hal yang
sama akan diterapkan pada suatu upaya untuk melakukan tindakan yang telah
disebutkan di atas dan untuk keterlibatan atau partisipasi dalam
tindakan-tindakan yang disebutkan tadi.
3.
Tiap
Pihak Negara akan menghukum pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan hukuman
yang sesuai yang mempertimbangkan sifat kedalamannya.
4.
Merujuk
pada ketetapan-ketetapan hukum nasional, tiap Pihak Negara akan mengambil
tindakan-tindakan, jika sesuai, untuk membangun pertanggungjawaban
orang-orang secara hukum untuk pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan dalam
paragraf 1 dari pasal ini. Mengenai prinsip-prinsip hukum Pihak Negara,
pertanggungjawaban hukum seseorang bisa secara pidana, sipil, atau
administratif.
5.
Pihak-pihak
Negara akan mengambil semua tindakan hukum dan administratif yang sesuai
untuk memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam adopsi anak bertindak
selaras dengan instrumen hukum internasional yang berlaku.
Pasal
4
1.
Tiap
Pihak Negara akan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
membangun yuridiksinya terhadap pelanggaran yang tercantum dalam pasal 3,
paragraf 1, ketika pelanggaran-pelanggaran dilakukan di dalam daerahnya atau
di atas kapal atau pesawat yang terdaftar di Negara tersebut.
2.
Tiap
Pihak Negara akan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
membangun yuridiksinya terhadap pelanggaran yang tercantum dalam pasal 3,
paragraf 1, di kasus-kasus berikut:
(a)
Ketika
pelanggar yang tertuduh adalah warganegara Negara tersebut atau seseorang
yang memiliki tempat tinggal tetapi di wilayah tersebut;
(b)
Ketika
korbannya adalah warganegara Negara tersebut.
3.
Tiap
Pihak Negara akan juga mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu
mengenai pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan di atas ketika
pelanggar yang tertuduh hadir di wilayah itu dan tidak mengesktradisi dirinya
ke Pihak Negara lain dengan alasan bahwa pelanggaran tersebut telah dilakukan
oleh salah satu warganegaranya.
4.
Protokol
ini tidak mengesampingkan yuridiksi kriminal yang dilakukan sesuai dengan
hukum internal.
Pasal
5
1.
Pelanggaran-pelanggaran
yang tercantum dalam pasal 3, paragraf 1, akan dipertimbangkan untuk
dimasukkan sebagai pelanggaran yang bisa diserahkan di dalam perjanjian
ekstradisi antara Pihak-pihak Negara dan akan dimasukkan sebagai pelanggaran
yang bisa diserahkan di tiap perjanjian ekstradisi yang dilakukan berikutnya
antara mereka, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian
tersebut.
2.
Jika
suatu Pihak Negara yang membuat ekstradisi menjadi suatu syarat dalam
perjanjian yang ada, menerima permohonan ekstradisi dari Pihak Negara yang
lain yang tidak mempunyai penjanjian ekstradisi dengannya, Protokol ini bisa
dianggap sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkaitan dengan
pelanggaran-pelanggaran itu. Ekstradisi akan tergantung pada syarat-syarat
yang ditetapkan dalam hukum Negara yang diminta.
3.
Pihak-pihak
Negara yang tidak membuat ekstradisi menjadi syarat dalam perjanjian yang
ada, akan mengakui pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran yang
dapat diserahkan/diekstradisi antara mereka sendiri berdasarkan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam hukum Negara yang diminta.
4.
Pelanggaran-pelanggaran
tersebut akan diperlakukan, untuk tujuan ekstradisi antara Pihak-pihak
Negara, seolah pelanggaran tersebut dilakukan tidak hanya ditempat kejadian
tapijuga di wilayah Negara-negara yang harus menetapkan yuridiksi mereka
menurut pasal 4
5.
Jika
permintaan ekstradisi dibuat berkaitan dengan pelanggaran yang dijabarkan di
pasal 3, paragraf 1, dan Pihak Negara yang diminta tidak atau tidak akan
mengekstradisi karena dasar kewarganegaraan pelanggar, Negara itu akan
mengambil tindakan-tindakan yang sesuai untuk menyerahkan kasus tersebut
kepada otoritas yang berwenang untuk tujuan penuntutan.
Pasal
6
1.
Pihak-pihak
Negara, terhadap satu sama lain, mampu melakukan tindakan-tindakan untuk
membantu yang berkaitan dengan penyelidikan atau sidang peradilan esktradisi
atau pidana yang dilakukan sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang
tercantum dalam pasal 3, paragraf 1, termasuk bantuan dalam memperoleh bukti
yang diperlukan untuk persidangan.
2.
Pihak-pihak
Negara akan melaksanakan kewajibannya di bawah paragraf 1 dari pasal ini yang
selaras dengan perjanjian manapun atau kesepakatan pengaturan bantuan hukum
yang mungkin ada di antara mereka. Jika perjanjian atau kesepakatan itu tidak
ada, Pihak-pihak Negara akan mampu memberikan bantuan kepada satu sama lain
menurut hukum domestik mereka.
Pasal
7
Pihak-pihak Negara akan, menurut
ketetapan-ketetapan dalam hukum nasional mereka:
(a)
Mengambil
tindakan-tindakan untuk melakukan pemberslahan dan penyitaan, dengan sesuai,
dari:
(i)
Barang-barang,
seperti bahan-bahan, aset dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan
atau memfasilitasi pelanggaran-pelanggaran di dalam protokol ini;
(ii)
Hasil
yang didapat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut;
(b)
Melakukan
permintaan-permintaan dari Pihak Negara lainnya untuk pemberslahan atau
penyitaan barang-barang atau hasil-hasil yang tercantum pada sub-paragraf (a);
(c)
Mengambil
tindakan-tindakan yang bermaksud menutup, secara temporer atau permanen,
tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran
tersebut.
Pasal
8
1.
Pihak-pihak
Negara akan mengadopsi tindakan-tindakan yang sesuai untuk melindungi hak-hak
dan kepentingan-kepentingan korban anak dari praktek-praktek yang dilarang di
dalam Protokol ini di semua tahap proses peradilan pidana, khususnya dengan:
(a)
Mengakui
kerentanan korban anak dan mengadaptasi prosedur-prosedur untuk mengakui
kebutuhan khusus mereka, termasuk kebutuhan khusus mereka sebagai saksi;
(b)
Memberitahukan
korban anak tentang hak-hak mereka, peran mereka dan cakupannya, waktu dan
kemajuan persidangan dan pengaturan kasus mereka;
(c)
Memperkenankan
pandangan, kebutuhan dan masalah korban anak untuk dipresentasikan dan
dipertimbangkan dalam persidangan yang mempengaruhi kepentingan pribadi
mereka, dengan cara yang konsisten dengan peraturan prosedural hukum nasional;
(d)
Memberikan
layanan dukungan yang sesuai kepada korban anak selama proses hukum;
(e)
Melindungi,
dengan tepat, privasi dan identitas korban anak dan mengambil
tindakan-tindakan yang sesuai dengan hukum nasional untuk menghindari
penyebarluasan informasi yang tidak sepantasnya yang dapat mengarah pada
identifikasi korban anak;
(f)
Memberikan,
dalam kasus yang sesuai, keselamatan korban anak, serta keluarganya dan
saksi-saksi yang memihaknya, dari intimidasi dan pembalasan
(g)
Menghindarkan
ketertundaan yang tidak perlu dalam pengaturan kasus-kasus dan pelaksanaan
perintah atau keputusan yang mengabulkan kompensasi kepada korban anak.
2.
Pihak-pihak
Negara akan memastikan bahwa ketidakpastian tentang usia sebenarnya korban
tidak akan menghalangi permulaan penyelidikan kejahatan, termasuk
penyelidikan yang bertujuan mendapatkan usia korban.
3.
Pihak-pihak
Negara akan memastikan bahwa, dalam perlakuan oleh sistem peradilan pidana
anak yang menjadi korban dari pelanggaran-pelanggaran yang dijelaskan dalam
Protokol ini, kepentingan terbaik anak akan menjadi pertimbangan utama.
4.
Pihak-pihak
Negara akan mengambil tindakan-tindakan untuk memastikan pelatihan yang
tepat, khususnya pelatihan hukum dan psikologi, untuk orang-orang yang
bekerja dengan korban-korban pelanggaran-pelanggaran yang dilarang di dalam
Protokol ini.
5.
Pihak-pihak
Negara akan, dalam kasus yang sesuai, mengadopsi tindakan-tindakan untuk
melindungi keselamatan dan integritas orang-orang dan/atau
organisasi-organisasi yang terlibat dalam pencegahan dan/atau perlindungan
dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran-pelanggaran tersebut.
6.
Tidak
ada dalam pasal ini yang ditafsirkan sebagai merugikan atau tidak konsisten
dengan hak-hak terdakwa untuk pemeriksaan pengadilan yang adil dan netral.
Pasal
9
1.
Pihak-pihak
Negara akan mengadopsi atau memperkuat, melaksanakan dan menyebarkan hukum,
tindakan-tindakan administratif, kebijakan dan program sosial untuk mencegah
pelanggaran-pelanggara yang tercantum dalam Protokol ini. Perhatian tertentu
akan diberikan untuk melindungi anak-anak yang khususnya rentan terhadap
praktek-praktek tersebut.
2.
Pihak-pihak
Negara akan menggalakkan kesadaran di masyarakat luas, termasuk anak-anak,
melalui informasi dengan segala cara yang sesuai, pendidikan dan pelatihan
tentang tindakan-tindakan pencegahan dan pengaruh membahayakan dari
pelanggaran-pelanggaran yang tercantum dalam Protokol ini. Dalam pemenuhan
kewajiban-kewajiban mereka di pasal ini, pihak-pihak Negara wajib mendorong
partisipasi masyarakat, dan, khususnya, anak-anak dan anak korban, informasi
dan program-program pendidikan dan pelatihan tersebut, termasuk di tingkat
internasional.
3.
Pihak-pihak
Negara akan mengambil segala tindakan yang memungkinkan dengan tujuan untuk
menjamin semua bantuan yang tepat kepada korban-korban
pelanggaran-pelanggaran tersebut, termasuk reintegrasi sosial mereka
sepenuhnya dan penyembuhan secara fisik dan psikis mereka sepenuhnya.
4.
Pihak-pihak
Negara akan menjamin bahwa semua korban anak dari pelanggaran-pelanggaran
yang dijelaskan dalam Protokol ini mempunyai akses terhadap prosedur-prosedur
yang memadai untuk mencari kompensasi kerusakan-kerusakan dari mereka yang
bertanggungjawab secara hukum, tanpa diskriminasi.
5.
Pihak-pihak
Negara akan mengambil tindakan-tindakan yang tepat yang ditujukan secara
efektif untuk melarang produksi dan penyebaran bahan-bahan yang mengiklankan
pelanggaran-pelanggaran yang tercantum dalam Protokol ini.
Pasal
10
1.
Pihak-pihak
Negara akan mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memperkuat
kerjasama internasional oleh kesepakatan bilateral, regional dan multilateral
untuk pencegahan, deteksi, investigasi, penuntutan dan hukuman terhadap
mereka yang bertanggungjawab atas tindakan-tindakan yang melibatkan penjualan
anak, prostitusi anak, pornografi anak dan industri seks anak.
Pihak-pihak Negara juga akan menggalakkan kerjasama dan kordinasi
internasional antara otoritas-otoritas mereka, ORNOP-ORNOP (Organisasi Non
Pemerintah) internasional, dan organisasi-organisasi internasional.
2.
Pihak-pihak
Negara akan menggalakkan kerjasama internasional untuk membantu korban anak
dalam penyembuhan secara fisik dan psikis, reintegrasi sosial dan pemulangan
kembali.
3.
Pihak-pihak
Negara akan menggalakkan penguatan kerjasama internasional untuk merujuk akar
penyebab, seperti kemiskinan dan keterbelakangan, yang mempengaruhi
kerentanan anak-anak terhadap penjualan anak, prostitusi anak, pornografi
anak dan industri seks anak.
4.
Pihak-pihak
Negara dalam posisi untuk melakukannya akan memberikan bantuan dana, teknis
atau bantuan lainnya melalui program-program bilateral, regional,
multilateral yang ada atau program lainnya.
Pasal
11
Tidak ada dalam Protokol ini yang akan
mempengaruhi ketetapan-ketetapan yang lebih kondusif kepada realisasi hak-hak
anak dan yang mungkin terkandung dalam:
(a) Hukum Pihak Negara;
(b) Hukum internasional yang
berlaku untuk Negara.
Pasal
12
1.
Tiap
Pihak Negara akan, dalam dua tahun menyusul pemberlakuan Protokol ini untuk
Pihak Negara, menyerahkan sebuah laporan kepada Komite Konvensi Hak Anak yang
memberikan infomasi yang komprehensif mengenai tindakan-tindakan yang telah
diambil untuk melaksanakan ketetapan-ketetapan Protokol.
2.
Menyusul
penyerahan laporan komprehensif, tiap Pihak Negara akan memasukkan infomasi
lebih lanjut yang berhubungan dengan implementasi Protokol ini ke dalam
laporan-laporan yang mereka serahkan kepada Komite Konvensi Hak Anak, menurut
pasal 44 Konvensi. Pihak-pihak Negara kepada Protokol akan menyerahkan sebuah
laporan tiap lima tahun.
3.
Komite
Hak-hak Anak bisa meminta informasi lebih lanjut yang relevan dengan
implementasi Protokol ini kepada Pihak-pihak Negara.
Pasal
13
1.
Protokol
ini dibuka untuk ditandatangani oleh Negara manapun yang merupakan pihak
Negara dari Konvensi atau yang telah menandatanganinya.
2.
Protokol
ini harus diratifikasi dan terbuka untuk tambahan oleh Negara manapun yang
termasuk pihak Negara dalam Konvensi atau telah menandatanganinya.
Instrumen-instrumen ratifikasi atau penambahan akan diberikan pada Sekretaris
Jenderal PBB.
Pasal
14
1.
Protokol
ini akan berlaku tiga bulan setelah penempatan sepuluh instrumen ratifikasi
atau penambahan.
2.
Untuk
tiap Negara yang meratifikasi Protokol ini atau menambahkannya setelah
Protokol ini berlaku, Protokol ini akan berlaku sebulan setelah tanggal
penempatan instrumennya untuk ratifikasi atau penambahan.
Pasal
15
1.
Pihak
Negara manapun bisa mengadukan Protokol ini kapanpun dengan pemberitahuan
tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang setelah itu akan memberitahukan
Pihak-pihak Negara lain dari Konvensi dan semua Negara yang telah
menandatangani Konvensi. Pengaduan akan berlaku setahun setelah tanggal
penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal.
2.
Pengaduan
tersebut tidak akan mengakibatkan pelepasan Pihak Negara dari kewajiban-kewajibannya
dalam Protokol ini terkait dengan pelanggaran yang terjadi sebelum efektif
tanggal pengaduan berlaku. Tidak pula pengaduan tersebut dengan cara apapun
merugikan pertimbangan yang berlanjut dari masalah-masalah yang telah berada
dalam pertimbangan Komite tentang Hak-hak Anak sebelum efektif tanggal
pengaduan berlaku.
Pasal
16
1.
Pihak
Negara manapun bisa mengajukan amandemen dan mengajukannya kepada Sekretaris
Jenderal PBB. Karenanya Sekretaris Jenderal akan mengomunikasikan amandemen
yang diajukan kepada Pihak-pihak Negara dengan permintaan agar mereka
menunjukkan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Pihak-pihak Negara
untuk tujuan pertimbangan dan pengumpulan suara tentang pengajuan itu. Dalam
kasus seperti itu, dalam waktu empat bulan dari tanggal sejak pembicaraan
tersebut, jika setidaknya satu pertiga dari Pihak-pihak Negara menginginkan
konferensi tersebut, Sekretaris Jenderal akan memanggil rapat di bawah
naungan PBB. Amendemen manapun yang diadopsi oleh mayoritas Pihak-pihak
Negara yang hadir dan yang memberikan suara pada konferensi akan diserahkan
kepada Majelis Umum PBB untuk pengesahan
2.
Sebuah
amademen yang diadopsi menurut paragraf 1 pasal ini akan berlaku ketika telah
disetujui oleh Majelis Umum dan diterima oleh dua pertiga mayoritas
Pihak-pihak Negara.
3.
Ketika
suatu amandemen berlaku, ini akan mengikat Pihak-pihak Negara yang telah
menyetujuinya, Pihak-pihak Negara lain masih terikat oleh ketetapan-ketetapan
Protokol ini dan amandemen-amandemen sebelumnya yang telah mereka setujui.
Pasal
17
1.
Protokol
ini, yang mana dalam versi bahasa Arab, Mandarin, Inggris, Perancis, Rusia
dan Spanyol setara keasliannya, akan ditempatkan dalam arsip-arsip PBB.
2.
Sekretaris
Jenderal PBB akan mengirimkan salinan yang disahkan dari Protokol ini kepada
semua Pihak Negara Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani
Konvensi.
|
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar