Pemerintah Republik Indonesia
meratifikasi kedua protokol opsional konvensi hak anak melalui Undang-Undang.
Undang-Undang dimaksud, adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Prorokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai
Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata; dan
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai
Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi.
Ratifikasi kedua
protokol itu memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan
kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi
perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta
memperlihatkan komitmen Indonesia di tingkat nasional dan global dalam hal
perlindungan anak.
Berikut ini Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam
Konflik Bersenjata tersebut.
Optional Protocol to the Convention on the Rights
of the Child on the involvement
of children in armed conflict
Adopted and opened for signature, ratification and
accession by General Assembly resolution A/RES/54/263 of 25 May 2000
entry into force 12 February 2002
The States Parties to the present Protocol,
Encouraged by the overwhelming support for the
Convention on the Rights of the Child, demonstrating the widespread
commitment that exists to strive for the promotion and protection of the
rights of the child,
Reaffirming that the rights of children require
special protection, and calling for continuous improvement of the situation
of children without distinction, as well as for their development and
education in conditions of peace and security,
Disturbed by the harmful and widespread impact of
armed conflict on children and the long-term consequences it has for durable
peace, security and development,
Condemning the targeting of children in situations
of armed conflict and direct attacks on objects protected under international
law, including places that generally have a significant presence of children,
such as schools and hospitals,
Noting the adoption of the Rome Statute of the
International Criminal Court, in particular, the inclusion therein as a war
crime, of conscripting or enlisting children under the age of 15 years or
using them to participate actively in hostilities in both international and
non-international armed conflict,
Considering therefore that to strengthen further
the implementation of rights recognized in the Convention on the Rights of
the Child there is a need to increase the protection of children from
involvement in armed conflict,
Noting that article 1 of the Convention on the
Rights of the Child specifies that, for the purposes of that Convention, a
child means every human being below the age of 18 years unless, under the law
applicable to the child, majority is attained earlier,
Convinced that an optional protocol to the
Convention that raises the age of possible recruitment of persons into armed
forces and their participation in hostilities will contribute effectively to
the implementation of the principle that the best interests of the child are
to be a primary consideration in all actions concerning children,
Noting that the twenty-sixth International
Conference of the Red Cross and Red Crescent in December 1995 recommended,
inter alia, that parties to conflict take every feasible step to ensure that
children below the age of 18 years do not take part in hostilities,
Welcoming the unanimous adoption, in June 1999, of
International Labour Organization Convention No. 182 on the Prohibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour,
which prohibits, inter alia, forced or compulsory recruitment of children for
use in armed conflict,
Condemning with the gravest concern the
recruitment, training and use within and across national borders of children
in hostilities by armed groups distinct from the armed forces of a State, and
recognizing the responsibility of those who recruit, train and use children
in this regard,
Recalling the obligation of each party to an armed
conflict to abide by the provisions of international humanitarian law,
Stressing that the present Protocol is without
prejudice to the purposes and principles contained in the Charter of the
United Nations, including Article 51, and relevant norms of humanitarian law,
Bearing in mind that conditions of peace and
security based on full respect of the purposes and principles contained in
the Charter and observance of applicable human rights instruments are indispensable
for the full protection of children, in particular during armed conflict and
foreign occupation,
Recognizing the special needs of those children
who are particularly vulnerable to recruitment or use in hostilities contrary
to the present Protocol owing to their economic or social status or gender,
Mindful of the necessity of taking into
consideration the economic, social and political root causes of the
involvement of children in armed conflict,
Convinced of the need to strengthen international
cooperation in the implementation of the present Protocol, as well as the
physical and psychosocial rehabilitation and social reintegration of children
who are victims of armed conflict,
Encouraging the participation of the community
and, in particular, children and child victims in the dissemination of
informational and educational programmes concerning the implementation of the
Protocol,
Have agreed as follows:
Article 1
States Parties shall take all feasible measures to
ensure that members of their armed forces who have not attained the age of 18
years do not take a direct part in hostilities.
Article 2
States Parties shall ensure that persons who have
not attained the age of 18 years are not compulsorily recruited into their
armed forces.
Article 3
1.
States
Parties shall raise the minimum age for the voluntary recruitment of persons
into their national armed forces from that set out in article 38, paragraph
3, of the Convention on the Rights of the Child, taking account of the
principles contained in that article and recognizing that under the
Convention persons under the age of 18 years are entitled to special
protection.
2.
Each
State Party shall deposit a binding declaration upon ratification of or
accession to the present Protocol that sets forth the minimum age at which it
will permit voluntary recruitment into its national armed forces and a
description of the safeguards it has adopted to ensure that such recruitment
is not forced or coerced.
3.
States
Parties that permit voluntary recruitment into their national armed forces
under the age of 18 years shall maintain safeguards to ensure, as a minimum,
that:
(a)
Such
recruitment is genuinely voluntary;
(b)
Such
recruitment is carried out with the informed consent of the person's parents
or legal guardians;
(c)
Such
persons are fully informed of the duties involved in such military service;
(d)
Such
persons provide reliable proof of age prior to acceptance into national
military service.
4.
Each
State Party may strengthen its declaration at any time by notification to
that effect addressed to the Secretary-General of the United Nations, who
shall inform all States Parties. Such notification shall take effect on the
date on which it is received by the Secretary-General.
5.
The
requirement to raise the age in paragraph 1 of the present article does not
apply to schools operated by or under the control of the armed forces of the
States Parties, in keeping with articles 28 and 29 of the Convention on the
Rights of the Child.
Article
4
1.
Armed
groups that are distinct from the armed forces of a State should not, under
any circumstances, recruit or use in hostilities persons under the age of 18
years.
2.
States
Parties shall take all feasible measures to prevent such recruitment and use,
including the adoption of legal measures necessary to prohibit and
criminalize such practices.
3.
The
application of the present article shall not affect the legal status of any
party to an armed conflict.
Article
5
Nothing in the present Protocol shall be construed
as precluding provisions in the law of a State Party or in international
instruments and international humanitarian law that are more conducive to the
realization of the rights of the child.
Article
6
1.
Each
State Party shall take all necessary legal, administrative and other measures
to ensure the effective implementation and enforcement of the provisions of
the present Protocol within its jurisdiction.
2.
States
Parties undertake to make the principles and provisions of the present
Protocol widely known and promoted by appropriate means, to adults and
children alike.
3.
States
Parties shall take all feasible measures to ensure that persons within their
jurisdiction recruited or used in hostilities contrary to the present
Protocol are demobilized or otherwise released from service. States Parties
shall, when necessary, accord to such persons all appropriate assistance for
their physical and psychological recovery and their social reintegration.
Article
7
1.
States
Parties shall cooperate in the implementation of the present Protocol,
including in the prevention of any activity contrary thereto and in the
rehabilitation and social reintegration of persons who are victims of acts
contrary thereto, including through technical cooperation and financial
assistance. Such assistance and cooperation will be undertaken in
consultation with the States Parties concerned and the relevant international
organizations.
2.
States
Parties in a position to do so shall provide such assistance through existing
multilateral, bilateral or other programmes or, inter alia, through a
voluntary fund established in accordance with the rules of the General
Assembly.
Article
8
1.
Each
State Party shall, within two years following the entry into force of the
present Protocol for that State Party, submit a report to the Committee on
the Rights of the Child providing comprehensive information on the measures
it has taken to implement the provisions of the Protocol, including the
measures taken to implement the provisions on participation and recruitment.
2.
Following
the submission of the comprehensive report, each State Party shall include in
the reports it submits to the Committee on the Rights of the Child, in
accordance with article 44 of the Convention, any further information with
respect to the implementation of the Protocol. Other States Parties to the
Protocol shall submit a report every five years.
3.
The
Committee on the Rights of the Child may request from States Parties further
information relevant to the implementation of the present Protocol.
Article
9
1.
The
present Protocol is open for signature by any State that is a party to the
Convention or has signed it.
2.
The
present Protocol is subject to ratification and is open to accession by any
State. Instruments of ratification or accession shall be deposited with the
Secretary-General of the United Nations.
3.
The
Secretary-General, in his capacity as depositary of the Convention and the
Protocol, shall inform all States Parties to the Convention and all States
that have signed the Convention of each instrument of declaration pursuant to
article 3.
Article
10
1.
The
present Protocol shall enter into force three months after the deposit of the
tenth instrument of ratification or accession.
2.
For
each State ratifying the present Protocol or acceding to it after its entry
into force, the Protocol shall enter into force one month after the date of
the deposit of its own instrument of ratification or accession.
Article
11
1.
Any
State Party may denounce the present Protocol at any time by written
notification to the Secretary-General of the United Nations, who shall
thereafter inform the other States Parties to the Convention and all States
that have signed the Convention. The denunciation shall take effect one year
after the date of receipt of the notification by the Secretary-General. If,
however, on the expiry of that year the denouncing State Party is engaged in
armed conflict, the denunciation shall not take effect before the end of the
armed conflict.
2.
Such
a denunciation shall not have the effect of releasing the State Party from
its obligations under the present Protocol in regard to any act that occurs
prior to the date on which the denunciation becomes effective. Nor shall such
a denunciation prejudice in any way the continued consideration of any matter
that is already under consideration by the Committee on the Rights of the
Child prior to the date on which the denunciation becomes effective.
Article
12
1.
Any
State Party may propose an amendment and file it with the Secretary-General
of the United Nations. The Secretary-General shall thereupon communicate the
proposed amendment to States Parties with a request that they indicate
whether they favour a conference of States Parties for the purpose of
considering and voting upon the proposals. In the event that, within four
months from the date of such communication, at least one third of the States
Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the
conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by
a majority of States Parties present and voting at the conference shall be
submitted to the General Assembly of the United Nations for approval.
2.
An
amendment adopted in accordance with paragraph 1 of the present article shall
enter into force when it has been approved by the General Assembly and
accepted by a two-thirds majority of States Parties.
3.
When
an amendment enters into force, it shall be binding on those States Parties
that have accepted it, other States Parties still being bound by the
provisions of the present Protocol and any earlier amendments they have
accepted.
Article
13
1.
The
present Protocol, of which the Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish
texts are equally authentic, shall be deposited in the archives of the United
Nations.
2.
The
Secretary-General of the United Nations shall transmit certified copies of
the present Protocol to all States Parties to the Convention and all States
that have signed the Convention.
|
Protokol
Tambahan Konvensi Hak-hak Anak tentang keterlibatan anak dalam konflik
bersenjata
Diadopsi
dan dibuka untuk penandatanganan, ratifikasi dan penambahan oleh resolusi
Majelis Umum A/RES/54/263 tanggal 25 Mei 2000
Diberlakukan
tanggal 12 Februari 2002
Pihak-pihak
Negara kepada Protokol ini,
Mendorong
dengan dukungan yang besar untuk Konvensi Hak Anak, menunjukkan komitmen yang
luas yang ada untuk mengupayakan penggalakkan dan perlindungan hak-hak anak,
Menegaskan
kembali hak-hak anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan menuntut
perbaikan yang terus menerus dari situasi anak tanpa pembedaan, serta untuk
perkembangan dan pendidikan mereka dalam kondisi damai dan aman,
Terganggu
dengan dampak yang membahayakan yang meluas pada anak-anak dan
konsekuensi-konsekuensi jangka panjang yang dimilikinya untuk kedamaian,
keamanan dan perkembangan yang berlangsung lama.
Mengecam
penargetan anak-anak dalam situasi-situasi konflik bersenjata dan penyerangan
langsung pada objek-objek yang dilindungi oleh hukum internasional, termasuk
tempat-tempat yang umumnya kehadiran anak-anak adalah signifikan seperti
sekolah dan rumah sakit.
Mencatat
adopsi Undang-undang Roma dari Mahkamah Peradilan Pidana Internasional
khususnya pelibatan kejahatan perang, mewajibkan atau mendaftarkan anak-anak
di bawah usia 15 tahun atau menggunakan mereka secara aktif dalam peperangan
baik dalam konflik bersenjata internasional dan non-internasional.
Karenanya
mempertimbangkan bahwa untuk lebih lanjut memperkuat implementasi hak-hak
yang diakui dalam Konvensi Hak-hak Anak, seorang anak berarti setiap manusia
di bawah usia 18 tahun kecuali, di bawah hukum yang berlaku kepada anak,
mayoritasnya diperoleh lebih dini,
Meyakinkan
bahwa suatu protokol pilihan dari Konvensi yang mengangkat usia kemungkinan
perekrutan orang ke dalam angkatan bersenjata dan partisipasi mereka dalam
peperangan akan menyumbang secara efektif kepada implementasi prinsip bahwa
kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam segala tindakan
mengenai anak-anak.
Mencatat
bahwa Konferensi Internasional ke dua puluh enam dari Red Cross dan Red
Crescent pada bulan Desember 1995 menyarankan, inter alia, bahwa
pihak-pihak yang berkonflik mengambil tiap langkah yang memungkinkan untuk memastikan
bahwa anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak ikut serta dalam peperangan,
Mempersilahkan
adopsi yang tidak anonim, bulan Juni 1999, dari Konvensi ILO No. 182 tentang
Pelarangan dan Aksi Langsung untuk Eliminasi Bentuk-bentuk Terburuk Perburuhan
Anak, yang melarang, inter alia, perekrutan paksa atau wajib anak-anak
untuk dipakai dalam konflik bersenjata,
Mengecam
dengan kekhawatiran mendalam perekrutan, pelatihan dan penggunaan anak-anak
di dalam dan lintas perbatasan negara dalam peperangan oleh kelompok-kelompok
bersenjata yang berbeda dari angkatan bersenjata suatu Negara, dan mengakui
tanggung jawab mereka yang merekrut, melatih dan menggunakan anak-anak dalam
hal ini,
Mengingat
kewajiban tiap pihak negara atas suatu konflik bersenjata untuk menaati
ketetatapan-ketetapan hukum kemanusiaan internasional.
Menekankan
bahwa Protokol ini tanpa prasangka kepada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Piagam PBB, termasuk Pasal 51 dan norma-norma yang
relevan dari hukum kemanusiaan,
Mengingat
bahwa syarat-syarat perdamaian dan keamanan berdasarkan pada penghargaan
penuh terhadap tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam
dan ketaatan instrumen-instrumen hak asasi manusia yang berlaku sangat
diperlukan untuk perlindungan penuh anak-anak khususnya selama konflik
bersenjata dan pendudukan oleh asing.
Mengakui
kebutuhan-kebutuhan khusus anak-anak tersebut yang khususnya rentan terhadap
perekrutan atau penggunaan dalam peperangan yang berlawanan dengan Protokol
ini yang menunjukkan status ekonomi atau sosial atau jender,
Menyadari
pentingnya mempertimbangkan akar permasalahan keterlibatan anak dalam konflik
bersenjata dari sudut ekonomi, sosial dan politik,
Meyakini
kebutuhan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam implementasi
Protokol ini, serta rehabilitasi fisik dan psikososial dan reintegrasi sosial
anak-anak yang merupakan korban konflik bersenjata,
Mendorong
partisipasi masyarakat dan, khususnya anak-anak dan korban anak dalam
diseminasi program-program pendidikan dan informasi mengenai implementasi
Protokol,
Telah
menyepakati sebagai berikut:
Pasal
1
Pihak-pihak Negara akan mengambil segala langkah
yang memungkinkan untuk memastikan anggota-anggota angkatan bersenjata yang
belum mencapai usia 18 tahun tidak ikut serta dalam peperangan.
Pasal
2
Pihak-pihak Negara akan memastikan bahwa orang
yang belum mencapai usia 18 tahun tidak wajib direkrut ke dalam angkatan
bersenjata.
Pasal
3
1.
Pihak-pihak
Negara akan menaikkan usia minimum untuk perekrutan seseorang secara sukarela
ke dalam angkatan bersenjata nasional mereka dari yang telah ditetapkan dalam
pasal 38, paragraf 3 Konvensi Hak-hak Anak,dengan mempertimbangkan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal tersebut dan mengakui bahwa dalam
Konvensi seseorang di bawah usia 18 tahun berhak atas perlindungan khusus.
2.
Tiap
Pihak Negara akan menempatkan deklarasi yang mengikat setelah ratifikasi atau
penambahan dari Protokol ini yang menyatakan usia minimum diizinkannya
perekrutan secara sukarela kedalam angkatan bersenjata nasionalnya dan suatu
penjelasan upaya perlindungan yang diadopsi untuk memastikan bahwa perekrutan
tersebut tidak dipaksa atau memaksa.
3.
Pihak-pihak
Negara yang mengizinkan perekrutan sukarela orang berusia di bawah 18 tahun
ke dalam angkatan bersenjatanya akan mempertahankan upaya perlindungan untuk
menjamin, minimalnya, bahwa
(a)
perekrutan
tersebut sungguh-sungguh bersifat sukarela;
(b)
perekrutan
tersebut dilaksanakan dengan izin yang diberitahukan dari orangtua atau wali
sah orang tersebut;
(c)
orang
tersebut sepenuhnya diberitahukan tentang tugas-tugas yang tercakup dalam
dinas militer seperti itu;
(d)
orang
tersebut memberikan bukti usia absah sebelum penerimaan ke dalam layanan
militer nasional;
4.
Tiap
Pihak Negara dapat memperkuat deklarasinya kapanpun dengan pemberitahuan yang
ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB yang akan memberitahukan semua
Pihak-pihak Negara. Pemberitahuan tersebut akan berlaku pada tanggal dimana
penerimaan oleh Sekretaris Jenderal.
5.
Persyaratan
untuk menaikkan usia dalam paragraf 1 dari pasal ini tidak berlaku untuk
sekolah-sekolah yang dilaksanakan oleh atau di bawah kekuasaan angkatan
bersenjata Pihak-pihak Negara, dalam mematuhi pasal 28 dan 29 Konvensi Hak
Anak.
Pasal
4
1.
Kelompok-kelompok
bersenjata yang berbeda dari angkatan bersenjata suatu Negara harus tidak, di
dalam keadaan apapun, merekrut atau menggunakan orang-orang yang berusia di
bawah 18 tahun untuk peperangan.
2.
Pihak-pihak
Negara akan mengambil segala langkah-langkah yang memungkinkan untuk mencegah
perekrutan dan penggunaan untuk tujuan itu, termasuk adopsi tindakan-tindakan
hukum yang diperlukan untuk melarang dan menghukum praktek-praktek tersebut.
3.
Penerapan
pasal ini tidak akan mempengaruhi status hukum pihak manapun terhadap suatu
konflik bersenjata.
Pasal
5
Tidak ada dalam Protokol ini yang akan ditafsirkan
sebagai menghalangi ketetapan-ketetapan dalam hukum suatu Pihak Negara atau
instrumen-instrumen internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang
lebih kondusif kepada realisasi hak-hak anak.
Pasal
6
1.
Tiap
Pihak Negara akan mengambil semua tindakan hukum, administratif atau tindakan
lainnya untuk memastikan implementasi yang efektif dan pemberlakuan
ketetapan-ketetapan Protokol ini di dalam yuridiksinya.
2.
Pihak-pihak
Negara mengupayakan agar prinsip-prinsip dan ketetapan-ketetapan diketahui
secara luas dan digalakkan dengan cara yang tepat, kepada orang dewasa dan
anak-anak.
3.
Pihak-pihak
Negara akan mengambil segala tindakan yang memungkinkan untuk memastikan
bahwa orang-orang di bawah yuridiksi mereka direkrut atau digunakan dalam
peperangan yang berlawanan dengan Protokol ini didemobilisasikan atau kalau
tidak dibebaskan dari dinas. Pihak-pihak Negara wajib, jika diperlukan,
sesuai untuk orang tersebut semua bantuan yang tepat untuk pemulihan fisik
dan psikologis serta reintegrasi sosial mereka.
Pasal
7
1.
Pihak-pihak
Negara akan bekerjasama dalam implementasi Protokol ini, termasuk dalam
pencegahan kegiatan yang berlawanan dengannya dan dalam rehabilitasi dan
reintegrasi sosial orang-orang yang merupakan korban tindakan-tindakan yang
berlawanan dengannya, termasuk melalui kerjasama teknis dan bantuan dana.
Bantuan dan kerjasama tersebut akan dilaksanakan dengan berkonsultasi dengan
Pihak-pihak Negara yang bersangkutan dan organisasi-organisasi internasional
yang relevan.
2.
Pihak-pihak
Negara yang berada pada suatu posisi untuk melakukannya akan memberikan
bantuan tersebut melalui program-program bilateral, multilateral atau program
lainnya atau, inter alia, melalui dana sukarela yang dikumpulkan
sesuai dengan aturan-aturan Majelis Umum.
Pasal
8
1.
Tiap
Pihak Negara akan, di dalam dua tahun menyusul berlakunya Protokol ini untuk
Pihak Negara itu, menyerahkan sebuah laporan yang mengandung informasi yang
komprehensif tentang tindakan-tindakan yang telah diambil untuk melaksanakan
ketetapan-ketetapan Protokol tersebut, termasuk tindakan-tindakan yang
diambil untuk melaksanakan ketetapan-ketetapan tentang partisipasi dan
perekrutan kepada Komite Konvensi Hak-hak Anak.
2.
Menyusul
penyerahan laporan yang komprehensif, tiap Pihak Negara akan mencantumkan
informasi lebih lanjut mengenai implementasi Protokol ke dalam
laporan-laporan yang diserahkannya kepada Komite Hak-hak Anak, yang selaras
menurut pasal 44 Konvensi. Pihak-pihak Negara yang lain kepada Protokol
tersebut akan menyerahkan sebuah laporan tiap lima tahun.
3.
Komite
Hak-hak Anak bisa meminta dari Pihak-pihak Negara informasi lebih lanjut yang
relevan dengan implementasi Protokol ini.
Pasal
9
1.
Protokol
ini terbuka untuk penandatanganan oleh Negara yaitu suatu pihak kepada
Konvensi atau yang telah menandatanganinya.
2.
Protokol
ini harus diratifikasi dan dibuka untuk penambahan oleh Negara manapun.
Instrumen-instrumen ratifikasi atau penambahan akan ditempatkan dengan
Sekretaris Jenderal PBB.
3.
Sekretaris
Jenderal, dalam kapasitasnya sebagai depositary atau penyimpan dari
Konvensi dan Protokol akan memberitahukan semua Pihak Negara kepada Konvensi
dan semua Negara yang telah menandatangani Konvensi dari tiap instrumen
deklarasi menurut pasal 3.
Pasal
10
1.
Protokol
ini akan berlaku tiga bulan setelah penempatan instrumen ratifikasi atau
penambahan kesepuluh.
2.
Untuk
tiap Negara yang meratifikasi Protokol ini atau menambahkannya setelah
pemberlakuan, Protokol tersebut akan berlaku satu bulan setelah tanggal
penempatan dari instrumen ratifikasi atau penambahannya itu sendiri.
Pasal
11
1.
Pihak
Negara akan mengadukan Protokol ini kapanpun dengan pemberitahuan tertulis
kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian akan memberitahukan Pihak-pihak
Negara lain kepada Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani
Konvensi. Pengaduan akan berlaku satu tahun setelah tanggal penerimaan
pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal. Namun, jika pada berakhirnya pada
batas waktu tahun pengaduan Pihak Negara yang terlibat dalam konflik
bersenjata, pelanggaran tidak akan berlaku sebelum akhir konflik bersenjata.
2.
Pengaduan
tersebut tidak akan berdampak pada pelepasan Pihak Negara dari
kewajiban-kewajibannya di bawah Protokol sehubungan dengan tindakan yang
terjadi sebelum tanggal pengaduan tersebut menjadi efektif. Tidak juga
pengaduan seperti itu menjadi merugikan kelanjutan pertimbangan permasalahan
yang telah dipertimbangkan oleh Komite Hak-hak Anak sebelum tanggal pengaduan
tersebut menjadi efektif.
Pasal
12
1.
Pihak
Negara manapun bisa mengajukan amandemen dan mengajukannya kepada Sekretaris
Jenderal PBB. Karenanya Sekretaris Jenderal akan mengomunikasikan amandemen
yang diajukan kepada Pihak-pihak Negara dengan menanyakan apakah mereka
menginginkan diadakan konferensi Pihak-pihak Negara untuk tujuan pertimbangan
dan pengumpulan suara tentang pengajuan itu. Dalam kasus seperti itu, dalam
waktu empat bulan dari tanggal sejak pembicaraan tersebut, jika setidaknya
satu pertiga dari Pihak-pihak Negara menginginkan konferensi tersebut,
Sekretaris Jenderal akan memanggil rapat di bawah naungan PBB. Amendemen
manapun yang diadopsi oleh mayoritas Pihak-pihak Negara yang hadir dan yang
memberikan suara pada konferensi akan diserahkan kepada Majelis Umum PBB
untuk pengesahan
2.
Suatu
amandemen yang diadopsi menurut paragraf 1 pasal ini akan berlaku ketika
telah disetujui oleh Majelis Umum dan diterima oleh dua pertiga mayoritas
Pihak-pihak Negara.
3.
Ketika
suatu amandemen berlaku, ini akan mengikat Pihak-pihak Negara yang telah
menyetujuinya, dan juga mengikat Pihak-pihak Negara lain yang masih terikat
oleh ketetapan-ketetapan Protokol ini dan amandemen-amandemen sebelumnya yang
telah mereka setujui.
Pasal
13
1.
Protokol
ini, yang mana dalam versi bahasa Arab, Mandarin, Inggris, Perancis, Rusia
dan Spanyol setara keasliannya, akan ditempatkan dalam arsip-arsip PBB.
2.
Sekretaris
Jenderal PBB akan mengirimkan salinan yang disahkan dari Protokol ini kepada
semua Pihak Negara Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani
Konvensi.
|
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar