ILO Convention No. 138 concerning
Minimum Age for Admission to Employment
ILO Convention No. 138
Minimum Age Convention, 1973
The General Conference of the
International Labour Organization,
Having been convened at Geneva by the
Governing Body of the International Labour Office, and having met in its
Fifty-eighth Session on 6 June 1973, and
Having decided upon the adoption of
certain proposals with regard to minimum age for admission to employment,
which is the fourth item on the agenda of the session, and
Noting the terms of the Minimum Age
(Industry) Convention, 1919, the Minimum Age (Sea) Convention, 1920, the
Minimum Age (Agriculture) Convention, 1921, the Minimum Age (Trimmers and
Stokers) Convention, 1921, the Minimum Age (Non-Industrial Employment)
Convention, 1932, the Minimum Age (Sea) Convention (Revised), 1936, the
Minimum Age (Industry) Convention (Revised), 1937, the Minimum Age
(Non-Industrial Employment) Convention (Revised), 1937, the Minimum Age
(Fishermen) Convention, 1959, and the Minimum Age (Underground Work)
Convention, 1965, and
Considering that the time has come to
establish a general instrument on the subject, which would gradually replace
the existing ones applicable to limited economic sectors, with a view to
achieving the total abolition of child labour, and
Having determined that these proposals
shall take the form of an international Convention, adopts the twenty-sixth
day of June of the year one thousand nine hundred and seventy-three, the
following Convention, which may be cited as the Minimum Age Convention, 1973:
Article 1
Each Member for which this Convention
is in force undertakes to pursue a national policy designed to ensure the
effective abolition of child labour and to raise progressively the minimum
age for admission to employment or work to a level consistent with the
fullest physical and mental development of young persons.
Article 2
1.
Each Member which ratifies this Convention shall
specify, in a declaration appended to its ratification, a minimum age for
admission to employment or work within its territory and on means of
transport registered in its territory; subject to Articles 4 to 8 of this
Convention, no one under that age shall be admitted to employment or work in
any occupation.
2.
Each Member which has ratified this Convention may
subsequently notify the Director-General of the International Labour Office,
by further declarations, that it specifies a minimum age higher than that
previously specified.
3.
The minimum age specified in pursuance of
paragraph 1 of this Article shall not be less than the age of completion of
compulsory schooling and, in any case, shall not be less than 15 years.
4.
Notwithstanding the provisions of paragraph 3 of
this Article, a Member whose economy and educational facilities are
insufficiently developed may, after consultation with the organizations of
employers and workers concerned, where such exist, initially specify a
minimum age of 14 years.
5.
Each Member which has specified a minimum age of
14 years in pursuance of the provisions of the preceding paragraph shall
include in its reports on the application of this Convention submitted under
article 22 of the constitution of the International Labour Organization, a
statement—
(a)
that its reason for doing so subsists; or
(b)
that it renounces its right to avail itself of the
provisions in question as from a stated date.
Article 3
1.
The minimum age for admission to any type of
employment or work which by its nature or the circumstances in which it is
carried out is likely to jeopardise the health, safety or morals of young
persons shall not be less than 18 years.
2.
The types of employment or work to which paragraph
1 of this Article applies shall be determined by national laws or regulations
or by the competent authority, after consultation with the organizations of
employers and workers concerned, where such exist.
3.
Notwithstanding the provisions of paragraph 1 of
this Article, national laws or regulations or the competent authority may,
after consultation with the organizations of employers and workers concerned,
where such exist, authorise employment or work as from the age of 16 years on
condition that the health, safety and morals of the young persons concerned
are fully protected and that the young persons have received adequate
specific instruction or vocational training in the relevant branch of
activity.
Article 4
1.
In so far as necessary, the competent authority,
after consultation with the organizations of employers and workers concerned,
where such exist, may exclude from the application of this Convention limited
categories of employment or work in respect of which special and substantial
problems of application arise.
2.
Each Member which ratifies this Convention shall
list in its first report on the application of the Convention submitted under
article 22 of the Constitution of the International Labour Organization any
categories which may have been excluded in pursuance of paragraph 1 of this
Article, giving the reasons for such exclusion, and shall state in subsequent
reports the position of its law and practice in respect of the categories
excluded and the extent to which effect has been given or is proposed to be
given to the Convention in respect of such categories.
3.
Employment or work covered by Article 3 of this
Convention shall not be excluded from the application of the Convention in
pursuance of this Article.
Article 5
1.
A Member whose economy and administrative
facilities are insufficiently developed may, after consultation with the
organizations of employers and workers concerned, where such exist, initially
limit the scope of application of this Convention.
2.
Each Member which avails itself of the provisions
of paragraph 1 of this Article shall specify, in a declaration appended to
its ratification, the branches of economic activity or types of undertakings
to which it will apply the provisions of the Convention.
3.
The provisions of the Convention shall be
applicable as a minimum to the following: mining and quarrying;
manufacturing; construction; electricity, gas and water; sanitary services;
transport, storage and communication; and plantations and other agricultural
undertakings mainly producing for commercial purposes, but excluding family
and small-scale holdings producing for local consumption and not regularly
employing hired workers.
4.
Any Member which has limited the scope of
application of this Convention in pursuance of this Article:
(a)
shall indicate in its reports under article 22 of
the Constitution of the International Labour Organization the general
position as regards the employment or work of young persons and children in
the branches of activity which are excluded from the scope of application of
this Convention and any progress which may have been made towards wider
application of the provisions of the Convention;
(b)
may at any time formally extend the scope of
application by a declaration addressed to the Director-General of the
International Labour Office.
Article 6
This Convention does not apply to work
done by children and young persons in schools for general, vocational or
technical education or in other training institutions, or to work done by
persons at least 14 years of age in undertakings, where such work is carried
out in accordance with conditions prescribed by the competent authority,
after consultation with the organizations of employers and workers concerned,
where such exist, and is an integral part of:
(a)
a course of education or training for which a
school or training institution is primarily responsible;
(b)
a programme of training mainly or entirely in an
undertaking, which programme has been approved by the competent authority; or
(c)
a programme of guidance or orientation designed to
facilitate the choice of an occupation or of a line of training.
Article 7
1.
National laws or regulations may permit the
employment or work of persons 13 to 15 years of age on light work which is:
(a)
not likely to be harmful to their health or
development; and
(b)
not such as to prejudice their attendance at
school, their participation in vocational orientation or training programmes
approved by the competent authority or their capacity to benefit from the
instruction received.
2.
National laws or regulations may also permit the
employment or work of persons who are at least 15 years of age but have not
yet completed their compulsory schooling on work which meets the requirements
set forth in sub-paragraphs (a) and (b) of paragraph 1 of this Article.
3.
The competent authority shall determine the
activities in which employment or work may be permitted under paragraphs 1
and 2 of this Article and shall prescribe the number of hours during which
and the conditions in which such employment or work may be undertaken.
4.
Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and
2 of this Article, a Member which has availed itself of the provisions of
paragraph 4 of Article 2 may, for as long as it continues to do so,
substitute the ages 12 and 14 for the ages 13 and 15 in paragraph 1 and the
age 14 for the age 15 in paragraph 2 of this Article.
Article 8
1.
After consultation with the organizations of
employers and workers concerned, where such exist, the competent authority may,
by permits granted in individual cases, allow exceptions to the prohibition
of employment or work provided for in Article 2 of this Convention, for such
purposes as participation in artistic performances.
2.
Permits so granted shall limit the number of hours
during which and prescribe the conditions in which employment or work is
allowed.
Article 9
1.
All necessary measures, including the provision of
appropriate penalties, shall be taken by the competent authority to ensure
the effective enforcement of the provisions of this Convention.
2.
National laws or regulations or the competent
authority shall define the persons responsible for compliance with the
provisions giving effect to the Convention.
3.
National laws or regulations or the competent
authority shall prescribe the registers or other documents which shall be
kept and made available by the employer; such registers or documents shall
contain the names and ages or dates of birth, duly certified wherever
possible, of persons whom he employs or who work for him and who are less
than 18 years of age.
Article
10
1.
This Convention revises, on the terms set forth in
this Article, the Minimum Age (Industry) Convention, 1919, the Minimum Age
(Sea) Convention, 1920, the Minimum Age (Agriculture) Convention, 1921, the
Minimum Age (Trimmers and Stokers) Convention, 1921, the Minimum Age
(Non-Industrial Employment) Convention, 1932, the Minimum Age (Sea)
Convention (Revised), 1936, the Minimum Age (Industry) Convention (Revised),
1937, the Minimum Age (Non-Industrial Employment) Convention (Revised), 1937,
the Minimum Age (Fishermen) Convention, 1959, and the Minimum Age
(Underground Work) Convention, 1965.
2.
The coming into force of this Convention shall not
close the Minimum Age (Sea) Convention (Revised), 1936, the Minimum Age
(Industry) Convention (Revised), 1937, the Minimum Age (Non-Industrial
Employment) Convention (Revised), 1937, the Minimum Age (Fishermen)
Convention, 1959, or the Minimum Age (Underground Work) Convention, 1965, to
further ratification.
3.
The Minimum Age (Industry) Convention, 1919, the
Minimum Age (Sea) Convention, 1920, the Minimum Age (Agriculture) Convention,
1921, and the Minimum Age (Trimmers and Stokers) Convention, 1921, shall be
closed to further ratification when all the parties thereto have consented to
such closing by ratification of this Convention or by a declaration
communicated to the Director-General of the International Labour Office.
4.
When the obligations of this Convention are
accepted--
(a)
by a Member which is a party to the Minimum Age
(Industry) Convention (Revised), 1937, and a minimum age of not less than 15
years is specified in pursuance of Article 2 of this Convention, this shall
ipso jure involve the immediate denunciation of that Convention,
(b)
in respect of non-industrial employment as defined
in the Minimum Age (Non-Industrial Employment) Convention, 1932, by a Member
which is a party to that Convention, this shall ipso jure involve the
immediate denunciation of that Convention,
(c)
in respect of non-industrial employment as defined
in the Minimum Age (Non-Industrial Employment) Convention (Revised), 1937, by
a Member which is a party to that Convention, and a minimum age of not less
than 15 years is specified in pursuance of Article 2 of this Convention, this
shall ipso jure involve the immediate denunciation of that Convention,
(d)
in respect of maritime employment, by a Member
which is a party to the Minimum Age (Sea) Convention (Revised), 1936, and a
minimum age of not less than 15 years is specified in pursuance of Article 2
of this Convention or the Member specifies that Article 3 of this Convention
applies to maritime employment, this shall ipso jure involve the immediate
denunciation of that Convention,
(e)
in respect of employment in maritime fishing, by a
Member which is a party to the Minimum Age (Fishermen) Convention, 1959, and
a minimum age of not less than 15 years is specified in pursuance of Article
2 of this Convention or the Member specifies that Article 3 of this
Convention applies to employment in maritime fishing, this shall ipso jure
involve the immediate denunciation of that Convention,
(f)
by a Member which is a party to the Minimum Age
(Underground Work) Convention, 1965, and a minimum age of not less than the
age specified in pursuance of that Convention is specified in pursuance of
Article 2 of this Convention or the Member specifies that such an age applies
to employment underground in mines in virtue of Article 3 of this Convention,
this shall ipso jure involve the immediate denunciation of that Convention, if
and when this Convention shall have come into force.
5.
Acceptance of the obligations of this Convention--
(a)
shall involve the denunciation of the Minimum Age
(Industry) Convention, 1919, in accordance with Article 12 thereof,
(b)
in respect of agriculture shall involve the
denunciation of the Minimum Age (Agriculture) Convention, 1921, in accordance
with Article 9 thereof,
(c)
in respect of maritime employment shall involve
the denunciation of the Minimum Age (Sea) Convention, 1920, in accordance
with Article 10 thereof, and of the Minimum Age (Trimmers and Stokers)
Convention, 1921, in accordance with Article 12 thereof,
if and when
this Convention shall have come into force.
Article
11
The formal ratifications of this
Convention shall be communicated to the Director-General of the International
Labour Office for registration.
Article
12
1.
This Convention shall be binding only upon those
Members of the International Labour Organisation whose ratifications have
been registered with the Director-General.
2.
It shall come into force twelve months after the
date on which the ratifications of two Members have been registered with the
Director-General.
3.
Thereafter, this Convention shall come into force
for any Member twelve months after the date on which its ratifications has
been registered.
Article
13
1.
A Member which has ratified this Convention may
denounce it after the expiration of ten years from the date on which the
Convention first comes into force, by an act communicated to the
Director-General of the International Labour Office for registration. Such
denunciation shall not take effect until one year after the date on which it
is registered.
2.
Each Member which has ratified this Convention and
which does not, within the year following the expiration of the period of ten
years mentioned in the preceding paragraph, exercise the right of
denunciation provided for in this Article, will be bound for another period
of ten years and, thereafter, may denounce this Convention at the expiration
of each period of ten years under the terms provided for in this Article.
Article
14
1.
The Director-General of the International Labour
Office shall notify all Members of the International Labour Organisation of
the registration of all ratifications and denunciations communicated to him
by the Members of the Organisation.
2.
When notifying the Members of the Organisation of
the registration of the second ratification communicated to him, the
Director-General shall draw the attention of the Members of the Organisation
to the date upon which the Convention will come into force.
Article
15
The Director-General of the
International Labour Office shall communicate to the Secretary-General of the
United Nations for registration in accordance with Article 102 of the Charter
of the United Nations full particulars of all ratifications and acts of
denunciation registered by him in accordance with the provisions of the
preceding Articles.
At such times as it may consider
necessary the Governing Body of the International Labour Office shall present
to the General Conference a report on the working of this Convention and
shall examine the desirability of placing on the agenda of the Conference the
question of its revision in whole or in part.
Article
17
1.
Should the Conference adopt a new Convention
revising this Convention in whole or in part, then, unless the new Convention
otherwise provides:
(a)
the ratification by a Member of the new revising
Convention shall ipso jure involve the immediate denunciation of this
Convention, notwithstanding the provisions of Article 13 above, if and when
the new revising Convention shall have come into force;
(b)
as from the date when the new revising Convention
comes into force this Convention shall cease to be open to ratification by
the Members.
2.
This Convention shall in any case remain in force
in its actual form and content for those Members which have ratified it but
have not ratified the revising Convention.
Article
18
The English and French versions of the
text of this Convention are equally authoritative.
|
Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
Konvensi ILO Nomor 138
Konvensi Usia Minimum, 1973
Konferensi Umum Organisasi Perburuhan
Internasional,
Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus
Kantor Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke-58
pada tanggal 6 Juni 1973, dan
Setelah memutuskan untuk menerima
beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja, yang
tercantum dalam butir keempat dari agenda sidang, dan
Memperhatikan syarat-syarat dari
Konvensi Usia Minimum (industri) tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (laut)
tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (pertanian) tahun 1921, Konvensi Usia
Minimum (penghias dan juru api) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (pekerjaan
non industri) tahun 1932, Konvensi (revisi) Usia Minimum (laut) tahun 1936,
Konvensi (revisi) Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1937, Konvensi
Usia Minimum (nelayan) tahun 1959 dan Konvensi Usia Minimum (kerja di bawah
tanah) tahun 1965, dan
Menimbang bahwa telah tiba waktunya
untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara
berangsur-angsur akan menggantikan naskah-naskah yang ada yang berlaku pada
sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk seluruhnya menghapus
pekerja anak, dan
Setelah menetapkan bahwa naskah ini
harus berbentuk Konvensi internasional, menerima pada tanggal 26 Juni 1973
Konvensi di bawah ini yang dapat disebut Konvensi Usia Minimum tahun 1973:
Pasal
1
Setiap Anggota terhadap siapa Konvensi
ini berlaku menanggung untuk menempuh suatu kebijaksanaan nasional yang
dibentuk untuk menjamin dihapuskannya kerja anak secara efektif dan untuk
secara progresif menaikkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau
bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan
fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.
Pasal
2
1.
Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini,
dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus menetapkan
usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam wilayahnya
dan pada alat pengangkutan yang terdaftar dalam wilayahnya, tergantung pada
Pasal 4 sampai 8 Konvensi ini, tidak seorang pun di bawah umur yang
ditetapkan di situ diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam suatu
jabatan;
2.
Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi
ini selanjutnya dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor
Perburuhan Internasional dengan pernyataan lebih lanjut, bahwa ia telah
menetapkan usia minimum, yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan
sebelumnya;
3.
Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan ayat 1 Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia tamat sekolah wajib
dan paling tidak tidak boleh kurang dari 15 tahun;
4.
Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 3 Pasal ini,
suatu Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup
berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang
bersangkutan jika yang demikian itu ada, sebagai permulaan dapat menetapkan
usia minimum 14 tahun;
5.
Setiap Anggota yang telah menetapkan usia minimum
14 tahun sesuai dengan ketentuan ayat terdahulu, di dalam laporannya mengenai
pelaksanaan Konvensi ini yang disampaikan berdasarkan pasal 22 Konstitusi
Organisasi Perburuhan Internasional, harus menyatakan -
(a)
bahwa alasan yang menyebabkan dia berbuat demikian
masih terus ada;
(b)
bahwa ia melepaskan haknya untuk menggunakan
ketentuan tersebut mulai suatu tanggal yang dinyatakan.
Pasal
3
1.
Usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja
setiap jenis pekerjaan atau kerja, yang karena sifatnya atau karena keadaan
lingkungan dimana pekerjaan itu harus dilakukan mungkin membahayakan
kesehatan, keselamatan atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18
tahun.
2.
Jenis pekerjaan atau kerja terhadap mana ayat 1
Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan
nasional atau oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan
organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada.
3.
Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 Pasal ini,
undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika
yang demikian itu ada, dapat memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke
atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan dan moral orang muda
yang bersangkutan cukup dilindungi dan bahwa orang muda itu telah menerima
pelajaran atau latihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang
bersangkutan.
Pasal
4
1.
Sejauhmana diperlukan, maka penguasa yang
berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang
bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dapat mengecualikan dari berlakunya
Konvensi ini jenis pekerjaan atau kerja yang terbatas, dalam hubungan mana
berlakunya Konvensi ini menimbulkan masalah yang khas dan berat.
2.
Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini
dalam laporannya yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang disampaikan
berdasarkan pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional,
harus memberikan daftar dari setiap jenis yang telah dikecualikan menurut
Ketentuan ayat 1 Pasal ini, harus memberikan alasan mengapa dikecualikan, dan
dalam laporan berikutnya harus menyatakan kedudukan hukum dan praktek di
negerinya terhadap jenis yang dikecualikan itu, dan sampai berapa jauh
Konvensi ini telah diberlakukan atau telah diusulkan untuk diberlakukan
terhadap jenis tersebut.
3.
Pekerjaan atau kerja yang dicakup dalam Pasal 3
Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi menurut Pasal
ini.
Pasal
5
1.
Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya
tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan
buruh yang bersangkutan, jka yang demikian itu ada, dapat pada permulaan
membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.
2.
Setiap Anggota yang mempergunakan ketentuan ayat 1
Pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus
memperinci cabang kegiatan ekonomi atau jenis perusahaan terhadap mana
ketentuan Konvensi ini akan diberlakukan olehnya.
3.
Ketentuan Konvensi ini harus berlaku sebagai
minimum bagi yang berikut: pertambangan dan penggalian; pabrik, bangunan,
listrik, gas dan air, jasa kebersihan, pengangkutan, pergudangan dan
perhubungan, serta perkebunan dan perusahaan pertanian lainnya yang terutama
menghasilkan untuk maksud perdagangan, akan tetapi mengecualikan perusahaan
keluarga dan kecil yang menghasilkan untuk konsumsi lokal dan tidak secara
teratur mempergunakan tenaga bayaran.
4.
Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup
berlakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini -
(a)
harus menunjukkan dalam laporannya sesuai dengan
pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, kedudukan umum
tentang pekerjaan dan kerja orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan
yang dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap
kemajuan yang mungkin telah dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari
ketentuan Konvensi ini.
(b)
dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang
lingkup berlakunya itu dengan suatu pernyataan yang dialamatkan kepada
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.
Pasal
6
Konvensi ini tidak berlaku bagi
pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah untuk pendidikan
umum, kejuruan atau teknik atau di lembaga pelatihan lain, atau bagi
pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14
tahun dalam perusahaan, dimana pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang, setelah
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika
yang demikian itu ada, dan merupakan bagian integral dari -
(a)
suatu kursus pendidikan atau pelatihan yang
penanggung jawab utamanya adalah suatu sekolah atau lembaga pelatihan;
(b)
suatu program pelatihan yang untuk sebagian besar
atau seluruhnya dilakukan dalam suatu perusahaan, yang telah disetujui oleh
penguasa yang berwenang; atau
(c)
suatu program bimbingan atau orientasi yang
bertujuan untuk mempermudah pemilihan suatu jabatan atau suatu jurusan
pelatihan
Pasal
7
1.
Undang-Undang atau peraturan nasional dapat
mengizinkan dipekerjakannya atau bekerjanya orang-orang berusia 13 sampai 15
tahun dalam pekerjan-pekerjaan yang -
(a)
kiranya tidak berbahaya bagi kesehatan dan
perkembangan mereka;
(b)
tidak menjadi halangan bagi mereka untuk dapat
terus mengikuti pelajaran sekolah, mengikuti orientasi kejuruan atau program
pelatihan yang dibenarkan oleh karena mereka dapat menarik keuntungan dari
pelajaran yang diterima.
2.
Undang-Undang atau peraturan nasional dapat juga
mengizinkan dipekerjakannya atau diterimanya orang yang berusia
sekurang-kurangnya 15 tahun, untuk bekerja akan tetapi belum menyelesaikan
pendidikan sekolah wajib dalam pekerjaan yang telah memenuhi pesyaratan yang
ditetapkan dalam sub ayat (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini.
3.
Penguasa yang berwenang harus menetapkan kegiatan
dimana pekerja atau kerja dapat diizinkan berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal ini
dan harus menetapkan jumlah jam kerja selama mana dan dalam kondisi bagaimana
pekerjaan atau kerja semacam itu dapat dilakukan.
4.
Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 dan 2 Pasal
ini, Anggota yang telah menyatakan mempergunakan ketentuan ayat 4 Pasal 2,
selama masih menghendaki terus melakukan demikian dapat menggantikan usia 12
dan 14 tahun untuk usia 13 dan 15 tahun dalam ayat 1 dan usia 14 tahun usia
15 tahun dalam ayat 2 Pasal ini.
Pasal
8
1.
Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha
dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, penguasa yang
berwenang dengan izin yang diberikan untuk tiap keadaan tersendiri,
memperbolehkan pengecualian larangan pekerjaan atas kerja sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini, untuk maksud seperti turut serta dalam
kegiatan kesenian.
2.
Izin yang diberikan seperti itu harus membatasi
lamanya jam kerja dan harus menetapkan kondisi dimana pekerjaan atau kerja
itu diperbolehkan.
Pasal
9
1.
Segala tindakan yang perlu, termasuk penentuan
hukuman yang setimpal, harus diambil oleh penguasa yang berwenang untuk
menjamin pelaksanaan yang efektif dari ketentuan Konvensi ini.
2.
Undang-Undang atau peraturan nasional harus
menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab atas ditaatinya ketentuan yang
memberlakukan Konvensi ini.
3.
Undang-Undang atau peraturan nasional atau
penguasa yang berwenang harus menetapkan, daftar dan dokumen lain yang harus
dipelihara dan disediakan oleh pengusaha, daftar dan dokumen seperti itu
harus memuat nama-nama dan usia atau tanggal lahir, sedapat mungkin dibuat
dengan keterangan yang sah, dari orang yang dipekerjakan olehnya atau yang
bekerja untuknya dan yang berusia kurang dari 18 tahun.
Pasal
10
1.
Konvensi ini merevisi, menurut ketentuan yang
ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919,
Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian),
tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921,
Konvensi Usia Minimum, (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1932, Konvensi
(Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum
(Industri), tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan
Non-Industri), tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan) tahun 1959, dan
Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Di bawah Tanah) tahun 1965.
2.
Mulai berlakunya Konvensi ini tidak menutup
kemungkinan untuk diratifikasinya Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut),
tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, Konvensi
(Revisi) Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan
Dibawah Tanah) tahun 1965.
3.
Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919,
Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian),
tahun 1921, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921,
akan ditutup untuk ratifikasi selanjutnya, jika semua pihak yang telah
meratifikasinya telah setuju untuk menutupnya dengan jalan meratifikasi
Konvensi ini atau dengan suatu pernyataan yang disampaikan kepada Direktur
Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.
4.
Jika kewajiban Konvensi ini telah diterima -
(a)
oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi
Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, dan telah menetapkan
Usia Minimum tidak kurang dari 15 tahun menurut ketentuan Pasal 2 Konvensi
ini, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena
hukum,
(b)
dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang
ditetapkan dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non-Indusri), tahun 1932,
oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, maka itu berarti
pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
(c)
dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang
ditetapkan dalam Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri),
tahun 1937, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, dan
telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2
Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan segera Konvensi itu pada saat itu
juga karena hukum,
(d)dalam hal
pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi
(Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, dan telah menetapkan usia minimum
tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 12 Konvensi ini atau Anggota itu
menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka
itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
(e)
dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang
tadinya telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, dan
telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2
Konvensi ini atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini
berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada
saat itu juga karena hukum,
(f)
oleh Anggota yang telah meratifikasi Konvensi Usia
Minimum (Pekerjaan di bawah Tanah), tahun 1965, dan telah menetapkan usia
minimum menurut Pasal 2 Konvensi yang tidak kurang dari usia minimum yang
ditetapkan berdasarkan Konvensi itu atau Anggota itu menetapkan bahwa usia
itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan
Pasal 3 Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu
Konvensi ini mulai berlaku.
5.
Penerimaan kewajiban Konvensi ini -
(a)
berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum
(Industri), tahun 1919, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;
(b)
dalam hal pertanian berarti pembatalan Konvensi
Usia Minimum (Pertanian) tahun 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu;
(c)
dalam hal pekerjaan maritim berarti pembatalan Konvensi
Usia Minimum (Laut), tahun 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu, dan
Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, sesuai dengan
Pasal 12 Konvensi itu;
Jika dan pada
waktu Konvensi ini mulai berlaku
Pasal
11
Ratifikasi formal dari Konvensi ini
harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional
untuk didaftarkan.
Pasal
12
1.
Konvensi ini mengikat hanya para Anggota
Organisasi Perburuhan Internasional, yang ratifikasinya telah didaftarkan
pada Direktur Jenderal.
2.
Konvensi ini mulai berlaku duabelas bulan setelah
tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.
3.
Selanjutnya, Konvensi ini mulai berlaku untuk
semua Anggota duabelas bulan setelah ratifikasinya terdaftar.
Pasal
13
1.
Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat
mencabutnya setelah berakhirnya sepuluh tahun sejak tanggal mulai berlakunya
Konvensi, dengan suatu ketentuan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal
Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan itu tidak akan
berlaku sebelum lewat satu tahun sesudah tanggal pendaftarannya.
2.
Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi
ini dan, dalam tahun berikutnya setelah berakhirnya masa sepuluh tahun
sebagai tersebut dalam ayat terdahulu, tidak mempergunakan haknya untuk
pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini, akan tetap terikat untuk
masa sepuluh tahun lagi dan, sesudah itu, dapat membatalkan Konvensi ini pada
waktu berakhirnya setiap masa sepuluh tahun menurut ketentuan yang tercantum
dalam pasal ini.
Pasal
14
1.
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional
harus memberitahukan kepada semua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional
mengenai pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan
kepadanya oleh Anggota Organisasi.
2.
Pada waktu memberitahukan kepada Anggota
Organisasi mengenai pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya,
Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi akan tanggal mulai
berlakunya Konvensi.
Pasal
15
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan
Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, keterangan lengkap mengenai semua ratifikasi
keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal yang terdahulu.
Pasal
16
Pada waktu-waktu yang dianggap perlu,
Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan sebuah
laporan mengenai
pelaksanaan Konvensi ini kepada
Konvensi Umum, dan harus meneliti apakah peninjauan kembali seluruh atau
sebagian Konvensi ini perlu dimasukkan dalam agenda Konperensi.
Pasal
17
1.
Apabila Konferensi menerima sebuah Konvensi baru
yang mengubah Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, maka, kecuali Konvensi
yang baru itu menetapkan lain -
(a)
ratifikasi Konvensi revisi baru itu oleh Anggota
berarti pembatalan Konperensi ini pada saat itu juga, karena hukum tanpa
mengindahkan ketentuan Pasal 13 di atas, jika dan pada waktu Konvensi revisi
yang baru itu mulai berlaku;
(b)
sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi baru yang
telah diubah itu Konvensi ini tidak akan terbuka lagi untuk ratifikasi oleh
Anggota.
2.
Bagaimanapun juga Konvensi ini akan tetap berlaku
dalam bentuk dan isi seperti yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya
dan tidak meratifikasi Konvensi yang baru.
Pasal
18
Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa
Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar