Pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia telah
meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja melalui Undang-Undang No.20/1999 yang diikuti oleh
ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan
Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
melalui Undang-Undang No.1/2000.
Berikut ini Konvensi ILO Nomor 182
tersebut:
The Conference
of the International Labour Organization
Convention
182
CONVENTION
CONCERNING THE PROHIBITION
AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR ADOPTED BY THE CONFERENCE AT ITS EIGHTY-SEVENTH SESSION, GENEVA, 17 JUNE 1999
Convention 182
CONVENTION CONCERNING THE PROHIBITION
AND IMMEDIATE ACTION FOR THE
ELIMINATION OF
THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
The General Conference of the
International Labour Organization,
Having been convened at Geneva by the
Governing Body of the International Labour Office, and having met in its 87th
Session on 1 June 1999, and
Considering the need to adopt new
instruments for the prohibition and elimination of the worst forms of child
labour, as the main priority for national and international action, including
international cooperation and assistance, to complement the Convention and the
Recommendation concerning Minimum Age for Admission to Employment, 1973,
which remain fundamental instruments on child labour, and
Considering that the effective
elimination of the worst forms of child labour requires immediate and
comprehensive action, taking into account the importance of free basic
education and the need to remove the children concerned from all such work
and to provide for their rehabilitation and social integration while
addressing the needs of their families, and
Recalling the resolution concerning
the elimination of child labour adopted by the International Labour
Conference at its 83rd Session in 1996, and
Recognizing that child labour is to a
great extent caused by poverty and that the long-term solution lies in
sustained economic growth leading to social progress, in particular poverty
alleviation and universal education, and
Recalling the Convention on the Rights
of the Child adopted by the United Nations General Assembly on 20
November 1989, and
Recalling the ILO Declaration on
Fundamental Principles and Rights at Work and its Follow-up, adopted by the
International Labour Conference at its 86th Session in 1998, and
Recalling that some of the worst forms
of child labour are covered by other international instruments, in particular
the Forced Labour Convention, 1930, and the United Nations Supplementary
Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade, and Institutions and
Practices Similar to Slavery, 1956, and
Having decided upon the adoption of
certain proposals with regard to child labour, which is the fourth item on
the agenda of the session, and
Having determined that these proposals
shall take the form of an international Convention;
adopts this seventeenth day of June of
the year one thousand nine hundred and ninety-nine the following Convention,
which may be cited as the Worst Forms of Child Labour Convention, 1999.
Article
1
Each Member which ratifies this
Convention shall take immediate and effective measures to secure the
prohibition and elimination of the worst forms of child labour as a matter of
urgency.
Article
2
For the purposes of this Convention,
the term "child" shall apply to all persons under the age of 18.
Article
3
For the purposes of this Convention,
the term "the worst forms of child labour" comprises:
(a)
all forms of slavery or practices similar to
slavery, such as the sale and trafficking of children, debt bondage and
serfdom and forced or compulsory labour, including forced or compulsory
recruitment of children for use in armed conflict;
(b)
the use, procuring or offering of a child for
prostitution, for the production of pornography or for pornographic
performances;
(c)
the use, procuring or offering of a child for
illicit activities, in particular for the production and trafficking of drugs
as defined in the relevant international treaties;
(d)
work which, by its nature or the circumstances in
which it is carried out, is likely to harm the health, safety or morals of
children.
Article
4
1.
The types of work referred to under Article 3(d)
shall be determined by national laws or regulations or by the competent
authority, after consultation with the organizations of employers and workers
concerned, taking into consideration relevant international standards, in
particular Paragraphs 3 and 4 of the Worst Forms of Child Labour
Recommendation, 1999.
2.
The competent authority, after consultation with
the organizations of employers and workers concerned, shall identify where
the types of work so determined exist.
3.
The list of the types of work determined under
paragraph 1 of this Article shall be periodically examined and revised as
necessary, in consultation with the organizations of employers and workers
concerned.
Article
5
Each Member shall, after consultation
with employers' and workers' organizations, establish or designate
appropriate mechanisms to monitor the implementation of the provisions giving
effect to this Convention.
Article
6
1.
Each Member shall design and implement programmes
of action to eliminate as a priority the worst forms of child labour.
2.
Such programmes of action shall be designed and
implemented in consultation with relevant government institutions and
employers' and workers' organizations, taking into consideration the views of
other concerned groups as appropriate.
Article
7
1.
Each Member shall take all necessary measures to
ensure the effective implementation and enforcement of the provisions giving
effect to this Convention including the provision and application of penal
sanctions or, as appropriate, other sanctions.
2.
Each Member shall, taking into account the
importance of education in eliminating child labour, take effective and
time-bound measures to:
(a)
prevent the engagement of children in the worst
forms of child labour;
(b)
provide the necessary and appropriate direct
assistance for the removal of children from the worst forms of child labour
and for their rehabilitation and social integration;
(c)
ensure access to free basic education, and,
wherever possible and appropriate, vocational training, for all children
removed from the worst forms of child labour;
(d)
identify and reach out to children at special
risk; and
(e)
take account of the special situation of girls.
3.
Each Member shall designate the competent
authority responsible for the implementation of the provisions giving effect
to this Convention.
Article
8
Members shall take appropriate steps
to assist one another in giving effect to the provisions of this Convention
through enhanced international cooperation and/or assistance including
support for social and economic development, poverty eradication programmes
and universal education.
Article
9
The formal ratifications of this
Convention shall be communicated to the Director-General of the International
Labour Office for registration.
Article
10
1.
This Convention shall be binding only upon those
Members of the International Labour Organization whose ratifications have
been registered with the Director-General of the International Labour Office.
2.
It shall come into force 12 months after the date
on which the ratifications of two Members have been registered with the
Director-General.
3.
Thereafter, this Convention shall come into force
for any Member 12 months after the date on which its ratification has
been registered.
Article
11
1.
A Member which has ratified this Convention may
denounce it after the expiration of ten years from the date on which the
Convention first comes into force, by an act communicated to the
Director-General of the International Labour Office for registration. Such
denunciation shall not take effect until one year after the date on which it
is registered.
2.
Each Member which has ratified this Convention and
which does not, within the year following the expiration of the period of ten
years mentioned in the preceding paragraph, exercise the right of denunciation
provided for in this Article, will be bound for another period of ten years
and, thereafter, may denounce this Convention at the expiration of each
period of ten years under the terms provided for in this Article.
Article
12
1.
The Director-General of the International Labour
Office shall notify all Members of the International Labour Organization of
the registration of all ratifications and acts of denunciation
communicated by the Members of the Organization.
2.
When notifying the Members of the Organization of
the registration of the second ratification, the Director-General shall draw
the attention of the Members of the Organization to the date upon which the
Convention shall come into force.
Article
13
The Director-General of the
International Labour Office shall communicate to the Secretary-General of the
United Nations, for registration in accordance with article 102 of the
Charter of the United Nations, full particulars of all ratifications and acts
of denunciation registered by the Director-General in accordance with the
provisions of the preceding Articles.
Article
14
At such times as it may consider
necessary, the Governing Body of the International Labour Office shall
present to the General Conference a report on the working of this Convention
and shall examine the desirability of placing on the agenda of the Conference
the question of its revision in whole or in part.
Article
15
1.
Should the Conference adopt a new Convention
revising this Convention in whole or in part, then, unless the new Convention
otherwise provides --
(a)
the ratification by a Member of the new revising
Convention shall ipso jure involve the immediate denunciation of this
Convention, notwithstanding the provisions of Article 11 above, if and when
the new revising Convention shall have come into force;
(b)
as from the date when the new revising Convention
comes into force, this Convention shall cease to be open to ratification by
the Members.
2.
This Convention shall in any case remain in force
in its actual form and content for those Members which have ratified it but
have not ratified the revising Convention.
Article
16
The English and French versions of the
text of this Convention are equally authoritative.
|
KONFERENSI
KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL
Konvensi
182
KONVENSI MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK YANG DISETUJUI OLEH KONFERENSI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL PADA ACARA SIDANGNYA YANG KEDELAPAN PULUH TUJUH DI JENEWA PADA TANGGAL 17 JUNI 1999
Konvensi 182
KONVENSI MENGENAI
PELARANGAN DAN TINDAKAN
SEGERA
UNTUKPENGHAPUSAN BENTUK‑BENTUK
PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK
Konferensi Umum Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional,
Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan
Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional dan setelah mengadakan
sidangnya yang ke-87 pada tanggal 1 Juni 1999, dan
Menimbang, perlunya menyetujui
instrumen ketenagakerjaaan yang baru untuk melarang dan menghapuskan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, sebagai prioritas utama untuk
aksi nasional dan internasional, termasuk kerjasama dan bantuan
internasional, untuk melengkapi Konvensi dan Rekomendasi yang berkenaan
dengan Usia Minimun untuk Diperbolehkan Bekerja, 1973, yang merupakan
instrumen dasar tentang kerja anak, dan
Menimbang, bahwa penghapusan secara
efektif bentuk pekerjaan terburuk untuk anak memerlukan tindakan segera dan
komprehensif, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dasar secara
cuma-cuma clan kebutuhan untuk membebaskan anak-anak dari segala bentuk terburuk kerja anak itu dan untuk
mengupayakan rehabilitas dan integrasi sosial mareka dengan memperhatikan
kebutuhan keluarga mereka, dan
Mengingat, resolusi mengenai
penghapusan kerja anak yang diterima oleh Konferensi Ketenagakerjaan internasional pada sidangnya yang ke‑83 pada
tahun 1996, dan
Memperhatikan, bahwa kerja anak
kebanyakan diakibatkan oleh kemiskinan dan bahwa penyelesaian jangka panjang
terletak pada pertumbulan ekonomi yang berkesinambungan menuju ke arah
kemajuan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan serta wajib belajar, dan
Mengingat, Konvensi mengenai Hak Anak
yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa‑Bangsa pada tanggal 20
Nopember 1998, dan
Mengingat, Deklarasi ILO mengenai
Prinsip dan Hak Dasar di Tempat kerja beserta Tindak Lanjutnya, yang diterima
oleh Konferensi Ketenagakerjaaan Internasional pada sidangnya yang ke‑86 pada
tahun 1998, dan
Mengingat, beberapa bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak telah diatur oleh instrumen internasional
lainnya, khususnya Konvensi Kerja Paksa, 1930, dan Konvensi Tambahan
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan
Budak, dan 1embaga-lembaga serta Praktik-praktik Perbudakan atau sejenis
Perbudakan, 1956, dan
Setelah memutuskan untuk menerima
usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir
keempat dalam agenda acara sidang, dan
Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan
tersebut harus berbentuk konvensi internasional,
Menyetujui pada tanggal tujuh belas
bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, konvensi ini,
yang dapat disebut Konvensi Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak,
1999.
Pasal
1
Setiap anggota yang meratifikasi
konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin
pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
sebagai hal yang mendesak.
Pasal
2
Dalam konvensi ini, istilah “anak”
berarti semua orang yang berusia dibawah 18 tahun.
Pasal
3
Dalam konvensi ini, istilah
“bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" mengandung pengertian:
(a)
segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik
sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta
kerja paksaatau wajib kerja, termasuk pengarahan anak-anak secara paksa atau
wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
(b)
pemanfaatan,penyediaan atau penawaran anak untuk
pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan
porno;
(c)
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk
kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan
sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
(d)
pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat
pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral anak-anak.
Pasal 4
1.
Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam Pasal 3 (d) wajib diatur oleh
undang-undang atau peraturan nasional, atau oleh pihak yang berwenang setelah
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan
mempertimbangan standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan
paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak, 1999.
2.
Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan
organisasi pengusaha dan pekerja terkait, wajib mengidentifikasi
tempat-tempat jenis pekerjaan itu berada.
3.
Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam
paragraf I pasal ini wajib dikaji ulang secara berkala dan direvisi bilamana
perlu, melalui konsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait.
Pasal 5
Setiap anggota, setelah berkonsultasi
dengan organissasi pengusaha dan pekerja, wajib membuat atau menetapkan
mekanisme yang sesuai untuk memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat
konvensi ini berlaku.
Pasal
6
1.
Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan
program aksi untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
sebagai prioritas.
2.
Program-program aksi itu wajib dirancang dan
dilaksanakan melaluikonsultasi dengan lembaga pemerintah dan Organisasi
pengusaha dan pekerjaterkait, dengan memperhatikan pandangan
kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana perlunya.
Pasal 7
1.
Setiap anggota wajib mengambil semua tindakan yang
perlu untukmemastikan agar ketentuan-ketentuan yang memberlakukan konvensi
ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif, termasuk ketentuan dan
penerapan sanksi pidana dan sanksi-sanksi lain sebagaimana perlunya.
2.
Setiap anggota wajib, dengan memperhitungkan
pentingnya pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan
efektif dan terikat waktu untuk:
(a)
mencegah penggunaan anak-anak dalam bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak;
(b)
memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai
untuk membebaskan anak-anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
dan untuk rehabilitasi sertaintegrasi sosial mereka;
(c)
menjamin tersedianya pendidikan dasar secara
cuma-cuma, dan bila mungkin dan sesuai, pelatihan kejuruan bagi anak-anak
yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
(d)
mengidentifikasidan menjangkau anak-anak berisiko
khusus; dan
(e)
memperhitungkan situasi khusus anak-anak
perempuan.
3.
Setiap anggota wajib menunjuk pihak berwenang yang
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang memberlakukan
konvensi ini.
Pasal 8
Anggota wajib mengambil langkah yang
sesuai untuk membantu satu sama lain dalam memberlakukan ketentuan konvensi
ini melalui peningkatan kerjasama dan/atau bantuan internasional termasuk
dukungan pembangunan sosial dan ekonomi, program-program penanggulangan
kemiskinan, dan wajib belajar.
Pasal
9
Ratifikasi resmi konvensi ini harus
disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional
untuk didaftar.
Pasal
10
1.
Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar
oleh Direktur Jenderal.
2.
Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah
tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional
telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
3.
Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap
anggota duabelas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.
Pasal 11
1.
Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dapat
membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal
konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur
Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu
tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.
2.
Setiap anggota telah meratifikasi konvensi ini dan
yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun
sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak pembatalan
menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan
sesudah itu dapat membatalkan konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap
masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Pasal
12
1.
Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan
Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan
pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota organisasi.
2.
Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi
tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur
Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi mengenai tanggal mulai
berlakunya konvensi ini.
Pasal
13
Direktur Jenderal Kantor
Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan
pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di
atas.
Pasal
14
Pada waktu yang dianggap perlu, Badan
Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada
konferensi, laporan mengenai pelaksanaan konvensi ini dan wajib
mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam konvensi, perubahan konvensi
ini seluruhnya atau sebagian.
Pasal
15
1.
Jika konferensi menyetujui konvensi baru yang
memperbaiki konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi
baru menentukan lain, maka:
(a)
ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki,
secara hukum berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan
dalam Pasal 5 di atas, jika dan bilamana konvensi baru yang memperbaiki itu
mulai berlaku;
(b)
sejak tanggal konvensi baru yang memperbaiki itu
berlaku, konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh anggota.
2.
Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan
isi aslinya bagi anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum mengesahkan
konvensi yang memperbaikinya.
Pasal 16
Naskah konvensi ini dalam bahasa
Inggris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.
|
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar