Suatu
program untuk mendorong kemandirian sosial dan ekonomi, tidak harus selalu
disusun dari atas. Justru program yang diinisiasi masyarakat sendiri, terkadang
lebih tepat dan produktif. Namun, pemerintah tetap harus mendampingi.
Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa. |
Rapat
Kerja Nasional
Diikuti oleh 45 peserta dari seluruh
Dinas Sosial Provinsi di Indonesia, 11 Kepala Panti/UPT Anak milik Kementerian
Sosial dan 30 peserta dari pusat, Direktorat PKSA Kemensos RI mengadakan Rapat
Kerja Nasional dengan tema: PKSA Kerangka
Baru, Sinergi Baru, dan Komitmen Baru, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, 17 –
20 Maret 2015. Rapat Kerja Nasional ini difokuskan untuk membahas: Platform
PKSA 2015, Bantuan Sosial, Ekonomi Produktif, dan lain-lain.
Seluruh anak-anak yang berada di
LKSA/Panti-Panti, harus memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KIP (Kartu
Indonesia Pintar). Juga setiap anak yang tidak mampu, harus mendapatkan KIS dan
KIP. Jangan sampai ada yang komplain anak-anak yang orangtuanya tidak mampu
tidak mendapatkan KIS dan KIP, oleh karena itu penting adanya data yang akurat,
demikian disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Samsudi, pada
acara tersebut (17/3). Dikatakan pula, Dinas Sosial harus semuanya mendukung
hal tersebut, datanya harus ada di Dinas Sosial. Kedepannya, Dinas Sosial di
seluruh provinsi Indonesia tidak lagi digabung dengan instansi-instansi lain
atau akan berdiri sendiri sehingga fokus dengan program-programnya yang
berhubungan dengan pembangunan bidang kesejahteraan sosial, ungkap Samsudi
berdasarkan arahan Mensos RI. Berkaitan dengan ekonomis kreatif, beliau
menyampaikan agar anak-anak di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti-Panti
jika telah selesai mendapatkan pelayanannya harus dapat menciptakan lapangan
pekerjaan tidak lagi mencari pekerjaan. Untuk itu, dianjurkan agar seluruh
panti milik Kemensos, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), maupun milik
masyarakat, untuk membuat konsep/merancang usaha untuk dijadikan ekonomi
kreatif.
Pada kesempatan itu pula, Direktur PKSA,
Edy Suharto menyampaikan bahwa: “Satuan
Bhakti Pekerja Sosial atau dikenal dengan Sakti Peksos, sekarang harus berada
di kabupaten/kota yang ada LKSA/Panti-Panti yang menerima Program Kesejahteraan
Sosial Anak (PKSA), dan tugas mereka adalah mengawal program PKSA, mendampingi
lembaga, harus ada respon cepat jika ada kasus-kasus yang strategis serta
melakukan tugas-tugas insidentil antara lain pendataan”.
Dengan adanya kegiatan Rakernas ini diharapkan
parapeserta –khususnya yang dari
dinas-dinas sosial provinsi, dapat memahami dengan jelas tentang
program-program kesejahteraan sosial anak kedepan sehingga tujuan PKSA
seperti pemenuhan hak dasar anak, perlindungan terhadap anak dari keterlantaran,
kekerasan, ekploitasi, dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan
hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.
Suasana di dalam gedung Rakernas |
Photo Bareng dengan Ibu Mensos |
Program
Prioritas Nasional
Pada masa lalu, Program Kesejahteraan
Sosial Anak dilaksanakan secara sektoral, jangkauan pelayanannya terbatas, pendekatan
melalui sistem institusi/panti, dilaksanakan tanpa rencana atau tidak sesuai dengan
rencana strategis nasional. Kini, kebijakan dan programnya terpadu, berkelanjutan
dan menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial dengan mengedepankan
peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Hal ini selaras dengan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan, maka ditetapkan PKSA (Program Kesejahteraan
Sosial Anak) sebagai Program Prioritas Nasional.
Program-Program Kesejahteraan Sosial
Anak antara lain adalah: Bantuan sosial/subsidi pemenuhan hak dasar (akte
kelahiran, tempat tinggal, nutrisi, air bersih), peningkatan aksesibilitas
terhadap pelayanan sosial dasar (akses pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, pelayanan
rehabilitasi sosial), pengembangan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan
tanggung jawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak serta
penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.
Penandatanganan Nota Kesepahaman |
Nota
Kesepahaman
Kementerian Sosial (Kemsos) bersama
dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman –Memorandum of Understanding (MoU), terkait perlindungan anak dan
korban HAM di Indonesia.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
mengatakan, terkait kerjasama dengan Komnas HAM, di Kemensos ada program
reunifikasi dan reintegrasi. Dari program tersebut ada juga program keserasian
sosial. Program inilah yang disambungkan terutama dengan korban konflik di masa
lalu yakni janda-janda lanjut usia.
“Dengan
Komnas HAM bagaimana kita kedepankan prosperity approach atau pendekatan
kesejahteraan di dalamnya ada reunifikasi, reintegrasi dan keserasian sosial,”
kata Mensos di sela-sela Rapat Kerja Nasional Program Kesejahteraan Sosial Anak
dan MoU dengan KPAI dan Komnas HAM di Golden Boutique, Jakarta Pusat, Selasa
(5/5).
Menurut Mensos, pendekatan kesejahteraan
tersebut akan diberikan kepada korban pelanggaran HAM di masa lalu seperti lanjut
usia akan diberikan program Asistensi Lanjut Usia (Aslut).
“Kita
ingin memastikan mereka mendapatkan Asistensi Lanjut Usia dan Kartu Indonesia Sehat.
Kalau mereka masih dalam produktivitas yang masih bisa ditingkatkan, maka
merekapun berhak mendapatkan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok
Usaha Bersama (KUBE),” tutur Mensos.
Sementara itu, MoU dengan KPAI dilakukan
karena saat ini persoalan anak penyandang masalah kesejahteraan sosial masih
sangat kompleks, seperti: anak jalanan; anak tidak memiliki akte kelahiran;
terlantar; dan anak berhadapan dengan hukum.
“Kita
akan koordinasi intensif dengan KPAI. Sebab KPAI seringkali mendapat berbagai
kasus. Nantinya, bagi anak berhadapan hukum (ABH) akan diberi perlindungan
dan pembinaan. Sekitar 40 juta anak, juga belum punya akta kelahiran. Tentu
saja, hal itu membutuhkan peran negara untuk segera diberikan kejelasan status
sebagai anak negara. Jika KPAI punya data, kita akan koordinasi,” ujar
Mensos.
Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat
Lembaga Pemasyarakatan Anak. Namun KPAI menginginkan ABH tidak masuk ke Lapas
tapi ke Panti ABH. “Bagi ABH, tidak perlu
dihukum seperti orang dewasa, tetapi ditempatkan di Lapas Anak dalam LKSA dengan
terminologi ABH.” tandas Ibu Mensos. Saat ini, Kemensos memiliki dua Panti
ABH dan rencananya akan segera membangun enam panti ABH baru.
Selain itu, Kemensos juga memiliki Rumah
Perlindungan Sosial Anak (RPSA) tempat menampung anak yang ditelantarkan orangtuanya.
“Kita
berharap, MoU ini menjadi pintu masuk perlindungan anak sesuai masa dan tumbuh
kembangnya,” pungkasnya.
***