PKS-ABH |
Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKS-ABH)
Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak cq. Subdit Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (KS ABH) melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Pemantapan Pekerja Sosial dan Pengelola Program Kesejahteraan Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (Program PKS ABH) seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Makmur Sunusi, Ph.D. juga memberikan arahan kepada Pekerja Sosial ketika menghadiri acara Bimtab Peksos ABH di Hotel Riyadi Solo Jawa Tengah (28 Juli 2011), agar dapat bekerja secara profesional yang pada akhirnya diharapkan dapat menjadi ikon ataupun inisiator dalam penanganan masalah sosial anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jika di suatu daerah terdapat 1000 kasus ABH maka diharapkan 700 kasus tersebut harus berakhir pada diversi, untuk itu diperlukan kerjasama antara pekerja sosial, LKSA dan intansi terkait lainnya” kata Makmur.
Penandatanganan Surat Tugas Sakti Peksos. |
Sementara itu Direktur Kesejahteraan Sosial Anak, Dr. Ir. H. Harry Hikmat, M.Si usai membuka acara Bimbingan dan Pemantapan Pekerja Sosial ABH menyatakan: "Sasaran dari Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKSABH) ini adalah: anak dari keluarga miskin yang memiliki resiko tinggi kenakalan; anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku; korban; maupun saksi”. Menurut beliau, Pekerja Sosial di Indonesia khususnya di Kementerian Sosial masih belum populer, mungkin dikarenakan Pekerja Sosial merasa kurang percaya diri dengan keahlian dan ilmu yang di miliki, semoga Sakti Peksos yang sudah dilantik dan juga sudah bekerja dapat mengimplementasikan ilmu yang mereka miliki kepada penerima layanan dalam hal ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Pada kesempatan ini, Direktur Kesejahteraan Sosial Anak menandantangai surat kontrak dengan Sakti Peksos yang baru lulus beserta penandantanganan surat tugasnya.
Komponen Program
Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum memiliki komponen program, antara lain berupa: Bantuan Sosial Pemenuhan Hak Dasar Anak, Peningkatan Aksesibilitas terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Pengembangan Potensi Diri dan Kreativitas Anak sebagai Program Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi, Penguatan Tanggungjawab Orang Tua/Keluarga dan Masyarakat serta Penguatan Kelembagaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak, nantinya diharapkan akan menghasilkan perubahan sikap atau perilaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat melanggar hukum, anak kembali ke sekolah serta orang tua/keluarga dapat memberikan pengasuhan dan perlindungan terhadap anak sehingga hak-hak dasarnya terpenuhi. Untuk tahun 2011 direncanakan target pemenuhan bantuan terhadap Program PKS ABH sebanyak 930 orang dengan total anggaran Rp 6.401.895.000,00, hal ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2010 dengan jumlah bantuan Program PKS ABH yang hanya sebanyak 430 orang.
Pertemuan ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 26 hingga 29 Juli 2011. Dihadiri oleh 120 peserta, terdiri dari: Satuan Bakti Pekerja Sosial ABH; Komite Perlindungan Rehabilitasi Sosial (KPRS) ABH; Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ABH; Kabid Rehabilitasi Sosial; dan Peserta Pusat. “Tujuan dari pertemuan ini adalah meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan pemahaman pekerja sosial dan pengelola dalam melaksanakan program kesejahteraan sosial ABH sehingga terciptanya komitmen yang tinggi dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) maupun Pengelola Lembaga dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)” ujar Kasubdit KS ABH, Dra. Puti Chairida Anwar, MM.
Dengan dilaksanakannya bimbingan dan pemantapan ini, diharapkan kepada Sakti Peksos dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis pendampingan dalam rangka perlindungan dan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum sehingga program Kesejahteraan Sosial ABH ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan hasil yang maksimal.
Sebagai catatan, Permasalahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sangat kompleks, mulai dari kasus: pencurian; pembunuhan; pemerkosaan; judi; narkoba; dan berbagai kasus lainnya. Apapun kasus hukum yang dihadapi oleh anak, jangan dipenjarakan tetapi mereka harus menjalani proses rehabilitasi, karena mereka masih dibawah umur. Oleh karena itu, penanganan kasus-kasus ABH lebih mengutamakan pendekatan pada keadilan yang berdasar pada prinsip-prinsip: perlindungan anak; kepentingan terbaik untuk anak; serta non diskriminasi. Perlu juga diketahui, bahwa Komite Perlindungan Rehabilitasi Sosial ABH sudah terbentuk di beberapa Provinsi (DKI Jakarta; Jawa Barat; Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat) dan Kabupaten/Kota (Kota Pontianak; Kota Cimahi) pada tahun 2010/2011 serta berhasil menangani ancaman pidana penjara menjadi diversi atau diskresi dengan pola penanganan menggunakan Peradilan Restoratif –dimana suatu proses penanganan kasus ABH yang melibatkan semua pihak untuk menyelesaian pertikaian secara bersama-sama, memperbaiki kerusakan dan kerugian yang merupakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh seorang anak.
*Sakti Peksos
maaf saya kristiani dari semarang, mau bertanya dimana kantor komite perlindungan rehabilitasi sosial di jawa tengah? terima kasih
BalasHapus