Pekerja
Sosial adalah profesi yang diakui internasional. Profesi ini juga bisa masuk ke
segala bidang, tidak hanya yang berkaitan dengan bidang-bidang sosial saja.
Profesi Pekerja Sosial, dituntut untuk terlibat dalam pemecahan masalah sosial
global sekaligus berkewajiban memelihara dan mempertahankan hak asasi manusia
dan keadilan sosial. Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah kemiskinan,
orang yang kurang beruntung dan termarjinalisasikan di wilayah regional dan
global, maka, menjadikan Pekerja Sosial, akan menghadapi tantangan yang semakin
kompleks dan dinamis.
Seminar
Internasional
Badan Pendidikan dan Penelitian
Kesejahteraan Sosial bekerja sama dengan Ikatan Pekerja Sosial
Profesional Indonesia (IPSPI), menyelenggarakan acara Seminar
Internasional memperingati Hari Pekerjaan Sosial se Dunia, di Jakarta pada hari
Selasa, tanggal 17 Maret 2015, bertempat di Gedung Aneka Bhakti Kementerian
Sosial. Seminar ini diharapkan mampu mendorong para Pekerja Sosial untuk saling
mendukung dan saling belajar melalui pertukaran gagasan, keahlian, dan sumber
lainnya –termasuk memperkuat kerjasama
dengan profesi lain; meningkatkan kemitraan dalam penelitian,
advokasi, pengembangan pengetahuan, dan pengembangan kapasitas;
memperkuat organisasi profesional dan jejaring
kerja yang terkait dengan pilar-pilar pekerjaan sosial dan atau
penyelenggaraan kesejahteraan sosial; serta meningkatkan kontribusi
profesi pekerjaan sosial di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
di masyarakat ASEAN –terutama
di Indonesia. Pengembangan profesi Pekerja Sosial ini dilaksanakan dalam
empat pilar, yaitu: Kementerian Sosial, Ikatan Pekerja Sosial Profesional
Indonesia (IPSPI); Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI); serta
Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), yang bersinergi
mendukung implementasi kebijakan sosial.
Lokasi Seminar Internasional di Gedung Aneka Bhakti Salemba Raya Jakarta |
Dalam acara tersebut, Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa berhalangan hadir. Namun beliau menyampaikan sambutan
yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Toto Utomo
Budi Santosa. Dalam sambutannya, Ibu Mensos menyatakan bahwa pemerintah
berkewajiban menjamin kemampuan profesional Pekerja Sosial dan Lembaga Sosial.
Kemampuan profesional Pekerja Sosial perlu ditingkatkan, oleh karena itu, dari
tahun 2012 Kemensos menyelenggarakan sertifikasi Pekerja Sosial dan Lembaga
Sosial. Standardisasi kompetensi SDM dan standardisasi pelayanan Lembaga
Kesejahteraan Sosial –Akreditasi LKS
melalui pelaksanaan sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial,
dilakukan oleh lembaga independen yang difasilitasi Kemensos.
Seminar yang mengusung tema:
"Kesiapan, Peluang, dan Tantangan Pekerja Sosial dalam menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) 2015” ini, dihadiri oleh kurang lebih 809 Pekerja Sosial
seluruh Indonesia. Tema seminar ini relevan untuk mempersiapkan dan
meningkatkan kemampuan profesional Pekerja Sosial dalam menghadapi tantangan
dunia global yang akan membawa banyak perubahan, termasuk dalam masalah-masalah
sosial. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah –dalam hal ini, Kementerian Sosial adalah Standardisasi Kompetensi Sumber
Daya Manusia dan Standardisasi Pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial
melalui Sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, serta Akreditasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial. Kementerian Sosial juga bersinergi dengan mitra –yakni: Ikatan Pekerja Sosial Profesional
Indonesia (IPSPI); Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI); dan
Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), dalam
Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial di Indonesia dan implementasi kebijakan sosial.
Peserta Seminar |
Selain itu, kualitas Pekerja Sosial juga
sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan pendidikan. Oleh karenanya,
salah satu langkah penting lainnya yang sedang dilakukan secara bertahap
adalah: menyusun dan menetapkan standar minimum (kurikulum
inti) Pekerjaan Sosial yang perlu dikembang di kawasan ASEAN,
kemudian menyusun sistem akreditasi bagi perguruan tinggi
pekerjaan sosial di ASEAN, sehingga tercipta saling mengakui dan keterpercayaan
akademik –academic credentials.
Kesatuan pandang; tindak; pendekatan; dan mutu Pekerja Sosial
profesional yang tinggi, merupakan
prasyarat untuk menghadapi kawasan lain pada era persaingan
global di tingkat Internasional. Pendekatan regional memerlukan
pengujian, pengembangan dan penyempurnaan secara teratur serta berkelanjutan
agar lebih efektif, sekaligus perekat persatuan dan kesetiakawanan antar bangsa
di wilayah ASEAN.
Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa. |
Ibu Mensos dan Anggota DPR RI Desi Ratnasari |
Teh Desi Ratnasari |
Dikira Desi Ratnasari |
Anggota DPR RI Komisi VIII, Desi
Ratnasari, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan pentingnya
payung hukum bagi praktik pekerjaan sosial. Meskipun demikian, Rancangan
Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial (Peksos) di Indonesia yang saat ini
digodok, masih belum menjadi RUU prioritas di Prolegnas 2015. Langkah-langkah
strategis dalam memperjuangkan RUU tersebut, paling tidak, ada tiga hal yang
bisa dilakukan, yakni: meningkatkan promosi tentang pentingnya RUU tersebut di
media; sosialisasi Pekerja dan Lembaga Sosial; serta publikasi mengenai profesi
Pekerja Sosial.
Pameran Usaha Ekonomi Kreatif |
Ibu Mensos meninjau stand hasil karya ekonomi kreatif disabilitas, saat menghadiri acara Seminar Internasional di Kemensos Jakarta. |
***